Fungsi Meterai dalam Perjanjian

meterai dalam perjanjian

Pernahkah Anda bertanya, apa sebenarnya manfaat adanya sebuah meterai dalam sebuah surat? Apakah dengan adanya kertas persegi empat yang ditempel ini sebuah dokumen akan menjadi sah? Dalam artikel berikut ini penulis akan membahas mengenai pentingnya fungsi meterai dalam sebuah perjanjian. 

1. Meterai Bukan Bukti Sahnya Sebuah Perjanjian

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320, syarat sah sebuah perjanjian terdiri dari 4 hal, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Para pihak merupakan orang-orang yang dinilai cakap untuk membuat sebuah perjanjian. 
  3. Suatu hal tertentu atau adanya objek perjanjian.
  4. Suatu sebab yang halal. Dalam hal ini, sebuah perjanjian dikatakan sah apabila isi atau klausa dari perjanjian tersebut tidak menyalahi hukum ataupun nilai-nilai norma, adat, dan kemanusiaan. 

Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa meterai bukan merupakan bukti sahnya sebuah perjanjian. Meterai harus ditempelkan dalam dokumen-dokumen yang sifatnya resmi, seperti akta notaris, atau pengajuan pembuatan kartu debit baru bukan untuk mengesahkan dokumen tersebut, melainkan untuk menjadikan dokumen tersebut sebagai alat pembuktian yang sempurna di pengadilan. 

Adapun yang dimaksud dengan alat pembuktian yang sempurna adalah dokumen-dokumen tersebut merupakan alat bukti yang tidak dapat dipungkiri kemampuan pembuktiannya, kecuali jika pengadilan membuktikan yang sebaliknya. 

2. Meterai Sebagai Bukti Pembayaran Pajak

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai menjelaskan bahwa fungsi meterai adalah sebagai bukti pembayaran pajak atas sebuah dokumen. Pajak atas sebuah dokumen ini hanya dikenakan sebanyak 1 kali dengan nominal sebesar Rp10.000. 

Meterai tempel sepuluh ribu rupiah

Sumber: Posindonesia.co.id

Namun demikian, tidak semua dokumen resmi membutuhkan meterai. Sebuah dokumen harus ditempeli meterai apabila dokumen tersebut menjadi alat bukti di pengadilan dan menerangkan sebuah transaksi perdata.

Dokumen jenis terakhir tersebut, seperti akta notaris, surat perjanjian, dokumen transaksi surat berharga jenis apapun, dokumen lain yang diterbitkan dengan mengatasnamakan pemerintah hingga dokumen apapun yang di dalamnya terdapat keterangan pengiriman uang dengan nominal di atas Rp5.000.000. 

Beberapa dokumen yang tidak membutuhkan meterai antara lain, segala jenis ijazah, bukti transfer gaji dan pembayaran, surat penyimpanan dan lalu lintas barang dan lain sebagainya. Akan tetapi apabila dokumen-dokumen ini dibutuhkan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dokumen-dokumen tersebut harus diberi meterai. Proses ini disebut dengan proses pemeteraian kemudian. 

3. Sebagai Syarat Alat Bukti Perjanjian di Pengadilan

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwasanya adanya meterai dalam sebuah dokumen adalah hal yang wajib apabila dokumen tersebut ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan. Bahkan, dokumen yang sebelumnya tidak wajib ada meterai di dalamnya, kini harus melalui proses yang bernama pemeteraian kemudian. 

Selain bisa digunakan untuk dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, proses pemeteraian kemudian juga dapat dilakukan untuk dokumen atau surat perjanjian yang sah tapi pembayaran pajak-nya belum lunas atau tidak dibayar sebagaimana mestinya. 

Proses pemeteraian kembali juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setelah meterai ditempel, akan ada pihak yang memberikan pengesahan (legalisir) atas meterai tersebut. Untuk meterai tempel, pihak ini umumnya adalah petugas khusus di Kantor Pos Besar, sementara untuk meterai elektronik dilakukan oleh petugas yang berwenang. 

Pentingnya Menempel Meterai di Surat Perjanjian

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwasanya adanya meterai di sebuah surat perjanjian tidak berkaitan dengan keabsahan dokumen tersebut. Namun demikian, bukan berarti pembuatan perjanjian di atas meterai menjadi tidak penting. 

Pembuatan surat perjanjian di atas meterai akan menjadi penting jika Anda ingin membuat dokumen tersebut sebagai alat bukti yang sempurna di mata pengadilan. Pembuatan perjanjian di atas meterai juga menjadi penting untuk berjaga-jaga dengan kemungkinan akan terjadinya sengketa. 

Sedikit berbeda dengan dokumen yang diterbitkan oleh notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah lainnya, kekuatan pembuktian surat perjanjian di bawah tangan (Anda buat sendiri bersama rekan atau mitra), akan berkurang apabila mitra atau rekan tersebut menyangkal pernah menandatangani sebuah dokumen, sehingga mau tidak mau kesepakatan antara Anda dan mitra tersebut harus dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan. 

Dengan adanya meterai yang telah tertempel sebelumnya, Anda tinggal membawa dokumen tersebut sebagai bukti ke meja hijau untuk kemudian diperiksa oleh petugas yang berwenang, dan Anda tidak perlu ke Kantor Pos Besar untuk melakukan proses pemeteraian kemudian. 

Oleh sebab itu, menempel membuat surat perjanjian di atas meterai tetap menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Khususnya apabila surat tersebut terkait dengan transaksi keuangan dengan nilai lebih dari Rp5.000.000. Paling tidak, Anda tidak perlu melewati proses pemeteraian kemudian apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa antara Anda dan mitra. 

Untuk memastikan kalau meterai yang Anda gunakan tidak palsu, Anda bisa membeli e-Meterai di Privy. Sebab, Privy adalah mitra resmi PERURI, penerbit e-Meterai di Indonesia. Produk e-Meterai di aplikasi ini terjamin asli dengan adanya sertifikat elektronik yang menunjukkan data siapa dan kapan meterai tersebut ditempelkan dan untuk keperluan apa.

Dengan menempelkan meterai ini ke dalam dokumen Anda dan mitra, para pihak tidak akan bisa melakukan penyangkalan (repudiasi) karena jejak elektronik penempelan e-Meterai dan tanda tangan di dokumen tersebut terekam dengan baik.

Cara Penggunaan E-Meterai dengan Privy

Lalu, bagaimana cara menggunakan e-Meterai dari Privy? Simak cara selengkapnya berikut ini:

  1. Buka aplikasi Privy Anda.
  2. Masukkan PrivyID dan password. 
  3. Klik continue. 
  4. Klik foto profil Anda, lalu pilih menu enterprise
  5. Pilih menu unggah dokumen di bagian dashboard.
  6. Pilih metode tanda tanda tangan sendiri (self sign). 
  7. Tarik atau unggah dokumen yang Anda inginkan ke area yang tersedia. 
  8. Masukkan judul dan kategori dokumen. 
  9. Klik lanjutkan. 
  10. Pilih “tandatangani dengan e-Meterai”.
  11. Pilih kategori e-Meterai. 
  12. Berikan persetujuan kepada PERURI sebagai penyedia e-Meterai. 
  13. Klik lanjutkan. 
  14. Tempatkan meterai pada tempat yang Anda inginkan.
  15. Lalu tempatkan tanda tangan.
  16. Klik selesai. 
  17. Masukkan kode OTP. 
  18. Lalu klik “sign”. 
  19. Selesai. 

Dengan menggunakan e-Meterai dari Privy, menempelkan meterai ke dokumen digital kini jadi lebih mudah, cepat dan praktis. Bagi pemula, Anda juga dapat mempelajari cara membeli e-Meterai terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Tinggalkan Balasan