DJP dan Privy Perkenalkan Pelaporan Pajak Berbasis Tanda Tangan Digital

DJP dan Privy

JAKARTA – Dalam rangka Reformasi Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan percepatan dan pengembangan digitalisasi sistem berkenaan dengan pelaporan pajak. 

Untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan pembayaran pajak secara daring, DJP menggandeng Privy dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak. Privy adalah salah satu PSrE (Penyedia Sertifikat Elektronik) di Indonesia yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. 

“Saat ini kami tengah membangun dan memperbaharui sistem informasi untuk pelaporan pajak. Sistem yang sudah ada memang menggunakan tanda tangan elektronik, tetapi belum tersertifikasi. Untuk itulah kami bekerjasama dengan Privy untuk menyediakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi agar legalitas dan keabsahannya terjamin,” ujar Yanwas Nugraha selaku Kepala SubDirektorat Tata Kelola Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Pajak pada acara Implementasi TTE pada E-Faktur dan E-Bupot, Selasa (11/4/2023). 

Yanwas menambahkan, kolaborasi DJP dengan Privy sebagai PSrE di Indonesia yang memiliki keabsahan hukum tentunya akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak (WP) dalam memberikan laporan pajak. 

“Keabsahan hukum sangat penting untuk meyakinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Saat ini kami akan melakukan semacam sosialisasi atau piloting penggunaan TTE tersertifikasi, agar tahun depan bisa terealisir pelaksanaannya,” imbuh Yanwas. 

Pada September 2022, Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022. 

Dengan demikian, perusahaan Wajib Pajak dapat lapor pajak dengan tanda tangan digital menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP, khususnya untuk e-Faktur dan e-Bupot. Keuntungan yang diperoleh oleh para Wajib Pajak melalui penggunaan layanan tersebut adalah terjaminnya keamanan dan legalitas, serta meningkatkan efisiensi karena tidak perlu melakukan tanda tangan manual. 

Lebih lanjut secara teknis, I Made Sugiada selaku Kepala Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, mengatakan bahwa DJP akan mengeluarkan Keputusan Dirjen (Kepdirjen) kepada Privy untuk membawakan daftar Wajib Pajak yang akan dijadikan peserta piloting menggunakan aplikasi Privy. 

“Harapan DJP terhadap daftar Wajib Pajak yang telah ditunjuk sesuai Kepdirjen adalah untuk menggunakan tanda tangan digital Privy untuk menandatangani SPT masa (tiap bulan) PPh dan PPN (e-faktur dan e-Bupot),” ungkap I Made. 

Masa piloting ini diumumkan akan dimulai sejak penandatanganan Kepdirjen oleh Dirjen hingga bulan Desember 2023. 

Sementara itu, Krishna Chandra, Chief Information Officer (CIO) Privy, mengatakan bahwa keabsahan hukum TTE tersertifikasi punya kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah. Karenanya, para Wajib Pajak tidak perlu ragu untuk lapor pajak dengan tanda tangan digital. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat agar memilih tanda tangan digital yang sesuai dengan UU ITE pasal 11 harus terus dilakukan. 

“Tanda tangan digital bukan sekadar memudahkan, namun juga dapat menghadirkan kepastian hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Masyarakat harus diedukasi terus tentang tanda tangan digital yang sah dan legal,” ungkap Krishna. 

Lebih jauh Krishna mengatakan, pekerjaan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah bisa mengadvokasi implementasi TTE di segala lini dan aspek layanan publik. 

“Digitalisasi sistem perpajakan diharapkan akan semakin memudahkan proses pelaporan dan pencatatan pajak, sehingga pemerintah dapat semakin mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak, dan sebagai Wajib Pajak, kita juga lebih mudah dan aman dalam melaporkan pajak,” kata Krishna. 

“Kami siap membantu DJP untuk mensosialisasikan penggunaan TTE untuk pelaporan pajak, dan harapannya bisa semakin luas diimplementasikan di berbagai aspek,” lanjutnya. 

Privy merupakan satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia. Hingga saat ini, Privy telah memverifikasi lebih dari 37 juta pengguna dan dipercaya oleh lebih dari 2.000 perusahaan di Indonesia. 

Tinggalkan Balasan