Uang Kompensasi PKWT: Ketentuan dan Perhitungannya

Uang Kompensasi PKWT-Ketentuan dan Perhitungannya

Sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Anda mungkin bertanya-tanya tentang hak-hak yang Anda miliki, termasuk mengenai uang kompensasi. Maksud dari uang kompensasi PKWT ialah sebuah bentuk hak yang diberikan kepada pekerja ketika perjanjian kerja mereka berakhir.

Hal ini penting untuk dipahami, terutama bagi pekerja yang bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi tertentu. Supaya Anda mendapatkan semua hak yang patut dimiliki saat bekerja di suatu perusahaan, Privy akan menjelaskan apa itu uang kompensasi PKWT, ketentuan hukumnya di Indonesia, dan bagaimana perhitungannya. Simak semua informasinya di bawah ini!

Apa yang Dimaksud dengan Uang Kompensasi PKWT?

Uang kompensasi PKWT adalah pembayaran wajib yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan kontrak yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat kontrak kerja berakhir. Pembayaran ini berfungsi sebagai bentuk kompensasi kepada pekerja buruh atas masa kerja yang telah dijalani selama jangka waktu PKWT, baik kontrak habis masa berlakunya maupun tidak diperpanjang. Dengan pemberian uang kompensasi ini, karyawan kontrak mendapatkan penghargaan yang sesuai, bahkan jika hubungan kerja mereka tidak dilanjutkan oleh perusahaan.

Baca Juga: PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya? Penjelasan Detail

Ketentuan Uang Kompensasi PKWT dalam Undang-Undang Indonesia

Di Indonesia, pengaturan mengenai pemberian uang kompensasi kepada pekerja buruh PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya pada Pasal 61A, dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Regulasi ini memastikan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani oleh pekerja.

1. Ketentuan dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan

Pasal 61A menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada pekerja buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT ketika jangka waktu kontrak berakhir. Besaran uang kompensasi dihitung sesuai masa kerja dan diberikan meskipun PKWT diperpanjang uang kompensasi tetap harus dihitung sejak awal hubungan kerja.

2. Ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021

PP No. 35 Tahun 2021 memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran uang kompensasi dan mekanisme pemberian kompensasi kepada pekerja buruh dengan PKWT, yaitu:

  • Uang kompensasi wajib diberikan oleh pengusaha setelah kontrak kerja berakhir.
  • Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan lamanya masa kerja pekerja buruh.
  • Pekerja yang telah bekerja dengan durasi minimal satu bulan berhak atas kompensasi.

Dengan adanya aturan ini, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi untuk melindungi hak-hak karyawan kontrak dan memastikan bahwa penghargaan atas waktu kerja yang telah dijalani tetap diberikan.

Baca Juga: Contoh Dokumen HR yang Butuh E-Meterai & Cara Pasangnya

3. Pemberian Uang Kompensasi PKWT: Waktu dan Mekanisme

Uang kompensasi PKWT harus dibayarkan kepada pekerja pada saat kontrak kerja berakhir, baik kontrak tersebut habis masa berlakunya maupun tidak diperpanjang. Hal ini berlaku pula jika hubungan kerja berakhir sebelum masa kontrak habis dengan alasan di luar kesalahan pekerja buruh.

Penghitungan uang kompensasi mengacu pada upah pokok dan tunjangan yang diterima pekerja selama masa kontrak. Dengan kata lain, semakin besar upah pokok dan tunjangan yang diterima pekerja, semakin besar pula besaran uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan.

4. Pekerja yang Berhak atas Uang Kompensasi PKWT

Semua pekerja buruh dengan status PKWT berhak atas uang kompensasi, terlepas dari apakah hubungan kerja mereka berlangsung dalam jangka waktu PKWT yang singkat atau panjang. Jika PKWT diperpanjang uang kompensasi tetap harus diberikan secara proporsional sesuai dengan total masa kerja hingga hubungan kerja berakhir.

Pekerja dengan status PKWT yang diberhentikan sebelum jangka waktu kontrak habis, sepanjang pemberhentian tersebut bukan akibat kesalahan mereka, tetap memiliki hak atas uang kompensasi. Hal ini memberikan perlindungan kepada pekerja buruh dari pemutusan hubungan kerja yang sepihak.

Dasar Perhitungan Pembayaran Uang Kompensasi PKWT yang Telah Disepakati

Setelah mengetahui ketentuan hukum mengenai uang kompensasi PKWT, langkah selanjutnya adalah memahami bagaimana perhitungan kompensasi tersebut dilakukan. Perhitungan uang kompensasi ini sudah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, dan perusahaan wajib mengikuti rumus perhitungan yang telah ditetapkan.

1. Dasar Perhitungan Uang Kompensasi

Perhitungan uang kompensasi didasarkan pada masa kerja pekerja PKWT. Semakin lama seorang pekerja menjalani kontrak kerja, semakin besar jumlah kompensasi yang akan diterima. Berikut dasar perhitungannya:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: Pekerja berhak menerima uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
  • Masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan: Pekerja berhak mendapatkan kompensasi secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja.

2. Rumus Perhitungan Uang Kompensasi

Rumus perhitungan uang kompensasi PKWT dihitung sebagai berikut:

Uang Kompensasi = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah

Sebagai contoh, jika Anda bekerja dengan masa kerja 6 bulan dan upah Anda sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungan uang kompensasi adalah sebagai berikut:

Uang Kompensasi = (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Dengan demikian, uang kompensasi yang Anda terima adalah Rp2.500.000.

3. Faktor Upah dalam Perhitungan

Satu bulan upah yang dimaksudkan ialah total pendapatan bulanan yang biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika terdapat tambahan lain seperti tunjangan transportasi atau tunjangan lainnya yang tidak tetap, tunjangan tersebut biasanya tidak dimasukkan ke dalam perhitungan uang kompensasi.

Baca Juga: Contoh Dokumen HR yang Butuh E-Meterai & Cara Pasangnya

4. Masa Kerja yang Tidak Memenuhi 12 Bulan

Jika pekerja PKWT hanya bekerja selama kurang dari satu tahun, maka kompensasi dihitung secara proporsional. Sebagai contoh, jika seorang pekerja bekerja selama 3 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Uang Kompensasi = (3/12) x Rp6.000.000 = Rp1.500.000

Jadi, uang kompensasi yang diterima adalah Rp1.500.000.

5. Apakah Ada Potongan atau Pengurangan?

Uang kompensasi PKWT tidak dikenakan potongan atau pengurangan, kecuali jika ada ketentuan lain yang disepakati dalam kontrak kerja. Hal ini penting untuk diperhatikan agar pekerja mendapatkan hak mereka secara penuh tanpa adanya pemotongan yang tidak sesuai aturan.

6. Kapan Uang Kompensasi Dibayarkan?

Pembayaran uang kompensasi harus dilakukan oleh perusahaan pada saat kontrak kerja berakhir. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi tersebut pada akhir masa kerja pekerja, baik kontrak diperpanjang ataupun tidak.

Solusi Privy untuk Pengelolaan Dokumen PKWT

Selain memahami hak Anda terkait uang kompensasi PKWT, penting juga untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang berhubungan dengan kontrak kerja dikelola dengan baik. Salah satu solusi terbaik untuk menyederhanakan proses administrasi ini ialah dengan menggunakan Tanda Tangan On Premise dari Privy.

Privy menyediakan layanan Tanda Tangan On Premise yang mengacu pada sebuah solusi digital yang memungkinkan Anda menandatangani dokumen secara aman dan cepat tanpa harus mencetak dokumen fisik. Layanan ini sangat bermanfaat untuk perusahaan yang sering berurusan dengan dokumen kontrak seperti PKWT sehingga Anda bisa menghemat waktu dan biaya, serta meningkatkan efisiensi kerja.

Keunggulan Tanda Tangan On Premise dari Privy:

  • Keamanan Tinggi: Dengan enkripsi yang canggih, dokumen dan tanda tangan Anda terjaga dari potensi kebocoran data.
  • Kemudahan Akses: Tanda tangan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus bertemu langsung.
  • Efisiensi Operasional: Mengurangi penggunaan kertas dan mempercepat proses administrasi dokumen.

Anda bisa mencoba free trial dari layanan ini untuk merasakan manfaatnya langsung. Dengan begitu, pengelolaan dokumen kerja Anda menjadi lebih mudah dan aman. Hubungi Privy untuk informasi lebih lanjut dan ajukan product inquiry untuk memahami lebih banyak mengenai layanan ini sekarang!

Tinggalkan Balasan