Sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Anda mungkin bertanya-tanya tentang hak-hak yang Anda miliki, termasuk mengenai uang kompensasi. Maksud dari uang kompensasi PKWT ialah sebuah bentuk hak yang diberikan kepada pekerja ketika perjanjian kerja mereka berakhir.
Hal ini penting untuk dipahami, terutama bagi pekerja yang bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi tertentu. Supaya Anda mendapatkan semua hak yang patut dimiliki saat bekerja di suatu perusahaan, Privy akan menjelaskan apa itu uang kompensasi PKWT, ketentuan hukumnya di Indonesia, dan bagaimana perhitungannya. Simak semua informasinya di bawah ini!
Apa yang Dimaksud dengan Uang Kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT mengacu pada pembayaran wajib yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja mereka berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ketika kontrak kerja tersebut telah berakhir. Pembayaran ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas masa kerja yang telah dijalani oleh pekerja selama kontrak berlangsung. Dengan adanya uang kompensasi ini, pekerja mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang sesuai meskipun masa kontrak tidak diperpanjang oleh perusahaan.
Baca Juga: PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya? Penjelasan Detail
Ketentuan Uang Kompensasi PKWT dalam Undang-Undang Indonesia
Di Indonesia, ketentuan mengenai uang kompensasi PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama dalam Pasal 61A, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Undang-undang dan peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT, yakni sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan
Pasal 61A UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa ketika perjanjian kerja PKWT berakhir, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja sesuai dengan masa kerja yang telah diselesaikan. Uang kompensasi ini diberikan sebagai penghargaan atas waktu yang telah dihabiskan oleh pekerja selama menjalani kontrak. Kewajiban ini berlaku baik kontrak kerja berakhir karena habis masa berlakunya maupun ketika pekerja tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.
2. Ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021
Lebih lanjut, PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja juga mengatur secara rinci mengenai uang kompensasi PKWT. Pada pasal 15 sampai dengan pasal 18, dijelaskan bahwa:
- Uang kompensasi wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang telah menyelesaikan masa kerja mereka.
- Besaran kompensasi yang diberikan dihitung berdasarkan lama masa kerja pekerja tersebut.
- Pekerja yang bekerja dengan durasi minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan uang kompensasi.
Aturan ini memastikan bahwa hak-hak pekerja PKWT dilindungi, sehingga perusahaan tidak dapat menghindari kewajiban memberikan kompensasi ketika kontrak kerja berakhir.
Baca Juga: Contoh Dokumen HR yang Butuh E-Meterai & Cara Pasangnya
3. Kapan Uang Kompensasi Diberikan?
Menurut aturan yang telah disebutkan, uang kompensasi harus dibayarkan kepada pekerja pada saat kontrak kerja mereka berakhir, baik kontrak tersebut habis masa berlakunya ataupun tidak diperpanjang. Hal ini berarti uang kompensasi harus diberikan segera setelah pekerja menyelesaikan masa kontrak kerja mereka.
4. Pekerja yang Berhak atas Uang Kompensasi PKWT
Semua pekerja dengan status PKWT berhak atas uang kompensasi, baik yang bekerja selama satu bulan atau lebih. Semakin lama pekerja menjalani masa kontrak, semakin besar kompensasi yang akan mereka terima. Pekerja yang diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir, dengan alasan yang bukan kesalahan dari pihak pekerja, juga berhak atas kompensasi ini.
Perhitungan Uang Kompensasi PKWT yang Telah Disepakati
Setelah mengetahui ketentuan hukum mengenai uang kompensasi PKWT, langkah selanjutnya adalah memahami bagaimana perhitungan kompensasi tersebut dilakukan. Perhitungan uang kompensasi ini sudah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, dan perusahaan wajib mengikuti rumus perhitungan yang telah ditetapkan.
1. Dasar Perhitungan Uang Kompensasi
Perhitungan uang kompensasi didasarkan pada masa kerja pekerja PKWT. Semakin lama seorang pekerja menjalani kontrak kerja, semakin besar jumlah kompensasi yang akan diterima. Berikut dasar perhitungannya:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: Pekerja berhak menerima uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
- Masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan: Pekerja berhak mendapatkan kompensasi secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja.
2. Rumus Perhitungan Uang Kompensasi
Rumus perhitungan uang kompensasi PKWT dihitung sebagai berikut:
Uang Kompensasi = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah
Sebagai contoh, jika Anda bekerja dengan masa kerja 6 bulan dan upah Anda sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungan uang kompensasi adalah sebagai berikut:
Uang Kompensasi = (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Dengan demikian, uang kompensasi yang Anda terima adalah Rp2.500.000.
3. Faktor Upah dalam Perhitungan
Satu bulan upah yang dimaksudkan ialah total pendapatan bulanan yang biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika terdapat tambahan lain seperti tunjangan transportasi atau tunjangan lainnya yang tidak tetap, tunjangan tersebut biasanya tidak dimasukkan ke dalam perhitungan uang kompensasi.
Baca Juga: Contoh Dokumen HR yang Butuh E-Meterai & Cara Pasangnya
Jika pekerja PKWT hanya bekerja selama kurang dari satu tahun, maka kompensasi dihitung secara proporsional. Sebagai contoh, jika seorang pekerja bekerja selama 3 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Uang Kompensasi = (3/12) x Rp6.000.000 = Rp1.500.000
Jadi, uang kompensasi yang diterima adalah Rp1.500.000.
5. Apakah Ada Potongan atau Pengurangan?
Uang kompensasi PKWT tidak dikenakan potongan atau pengurangan, kecuali jika ada ketentuan lain yang disepakati dalam kontrak kerja. Hal ini penting untuk diperhatikan agar pekerja mendapatkan hak mereka secara penuh tanpa adanya pemotongan yang tidak sesuai aturan.
6. Kapan Uang Kompensasi Dibayarkan?
Pembayaran uang kompensasi harus dilakukan oleh perusahaan pada saat kontrak kerja berakhir. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi tersebut pada akhir masa kerja pekerja, baik kontrak diperpanjang ataupun tidak.
Solusi Privy untuk Pengelolaan Dokumen PKWT
Selain memahami hak Anda terkait uang kompensasi PKWT, penting juga untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang berhubungan dengan kontrak kerja dikelola dengan baik. Salah satu solusi terbaik untuk menyederhanakan proses administrasi ini ialah dengan menggunakan Tanda Tangan On Premise dari Privy.
Privy menyediakan layanan Tanda Tangan On Premise yang mengacu pada sebuah solusi digital yang memungkinkan Anda menandatangani dokumen secara aman dan cepat tanpa harus mencetak dokumen fisik. Layanan ini sangat bermanfaat untuk perusahaan yang sering berurusan dengan dokumen kontrak seperti PKWT sehingga Anda bisa menghemat waktu dan biaya, serta meningkatkan efisiensi kerja.
Keunggulan Tanda Tangan On Premise dari Privy:
- Keamanan Tinggi: Dengan enkripsi yang canggih, dokumen dan tanda tangan Anda terjaga dari potensi kebocoran data.
- Kemudahan Akses: Tanda tangan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus bertemu langsung.
- Efisiensi Operasional: Mengurangi penggunaan kertas dan mempercepat proses administrasi dokumen.
Anda bisa mencoba free trial dari layanan ini untuk merasakan manfaatnya langsung. Dengan begitu, pengelolaan dokumen kerja Anda menjadi lebih mudah dan aman. Hubungi Privy untuk informasi lebih lanjut dan ajukan product inquiry untuk memahami lebih banyak mengenai layanan ini sekarang!