Mengenal Identitas Kependudukan Digital dan Cara Daftarnya

karakter berdiri dengan tanda pengenal

Pernahkah Anda kehilangan kartu identitas, seperti KTP, di tempat umum? Jika pernah mengalaminya, tentu Anda tahu betapa repotnya untuk membuat kembali KTP secara cepat. Ada proses panjang yang harus dilalui hingga akhirnya Anda bisa memegang kembali kartu identitas dengan utuh.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah berinovasi dengan membuat identitas kependudukan digital. Sesuai dengan namanya, kartu ini tersimpan dalam bentuk dokumen digital tanpa harus mencetak bentuk fisiknya. Pemerintah membuat gagasan ini dalam rangka digitalisasi dokumen, modernisasi administrasi, dan juga efisiensi.

Nah, namun, Anda sendiri apakah sudah tahu tentang identitas kependudukan digital secara lebih dalam? Sudahkah Anda memilikinya? Apa saja manfaat dari penggunaan kartu ini? Daripada penasaran, mari cari tahu jawabannya dari penjelasan di bawah ini!

Apa itu Identitas Kependudukan Digital?

Identitas kependudukan digital (IKD) atau lebih dikenal dengan e-KTP (electronic KTP) merupakan dokumen berisikan informasi penduduk yang disimpan dalam bentuk digital dalam perangkat smartphone atau gadget. Sederhananya, seseorang kini tidak lagi harus memegang KTP dalam bentuk fisik karena seluruh informasi sudah bisa diakses dalam satu aplikasi di perangkat. Sangat efisien, bukan?

Tujuan utama pembuatan IKD ini tidak lain adalah untuk mengefisiensikan administrasi baik bagi masyarakat maupun pemerintahan. Untuk memaksimalkan penggunaannya, pemerintah meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh di perangkat masing-masing. 

Pemilik IKD hanya tinggal menunjukkan data yang tertera di aplikasi dan nantinya pihak administrasi bisa segera memprosesnya secara online. Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga keamanan privasi masyarakat lebih maksimal lagi dengan IKD. Hal ini disebabkan karena IKD tidak bisa sembarangan diakses dan digunakan oleh orang lain. 

Dengan kata lain, hanya pemilik IKD-lah yang bisa mengaksesnya karena ada tahap verifikasi serta pengamanan 2FA (Two-Factor Authentication) untuk bisa masuk ke dalam akun. 

Ada berbagai menu dan fitur yang disediakan oleh aplikasi IKD ini, seperti QR code identitas digital sehingga pengguna bisa menunjukkannya ke pihak administrasi untuk mendapatkan data pribadi. Lalu, ada juga historis aktivitas yang sudah dilakukan melalui aplikasi seperti pengaplikasiannya suatu transaksi dan sebagainya. 

Dalam aplikasi tersebut juga, Anda bisa melihat informasi lainnya seperti dokumen kependudukan, data keluarga, NIK, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan masih banyak lagi. 

Baca Juga: Mengungkap Pemalsuan Identitas: Ancaman dan Pencegahannya

Cara Daftar KTP Digital Lewat Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, proses pendaftaran untuk Kartu Tanda Penduduk Digital (IKD) perlu dilakukan dengan bantuan petugas Dukcapil dan dapat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Publik Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan tempat tinggal. Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

  1. Ponsel yang terhubung dengan internet;
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Alamat email pribadi yang masih aktif;
  4. Nomor telepon pribadi yang masih aktif.

Untuk bisa merasakan keefektifannya, sekarang saatnya Anda mendaftarkan KTP digital Anda melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui cara di bawah ini: 

  1. Pertama, unduh aplikasi digital Identitas Kependudukan Digital di perangkat Anda melalui Google Playstore;
  2. Selanjutnya, buka aplikasi dan lakukan pengisian data sesuai yang diminta. Anda diminta untuk mengisi NIK, email, dan nomor telepon aktif;
  3. Pastikan data terisi dengan tepat. Setelah itu, klik menu “Verifikasi Data”;
  4. Kemudian, klik menu “Ambil Foto” untuk melakukan face recognition. Tahap ini ditujukan untuk menyesuaikan antara wajah asli dengan data yang dimasukkan. Selain itu, face recognition ini juga bisa digunakan untuk membuka aplikasi tanpa PIN;
  5. Setelah itu, pilih scan “QRCode”. QR Code ini didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kode ini digunakan untuk mengkonfirmasi data pribadi milik Anda;  
  6. Jika sudah, periksa email yang sudah terdaftar untuk mendapatkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi akun IKD; 
  7. Masukkan kode aktivasi tersebut dan captcha untuk aktivasi IKD;
  8. Akun IKD berhasil dibuat!

Baca Juga: Identitas Digital Sebagai Teknologi Ramah Lingkungan

Manfaat Identitas Kependudukan Digital

Tentunya penggunaan identitas kependudukan digital berikan sejumlah manfaat baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun elemen lainnya. Adapun manfaat tersebut antara lain: 

1. Efisiensi administrasi

Adanya IKD berperan penting untuk meningkatkan efisiensi administrasi. Hanya dengan menunjukkan data dari aplikasi, masyarakat tidak perlu lagi menyiapkan berkas fisik, seperti fotokopi KTP/KK. 

Pihak administrasi bisa langsung mengambil informasi dari database (pusat data) yang sudah menghimpun seluruh informasi pribadi masyarakat. Pemerintah juga tidak perlu repot lagi menyediakan formulir pendaftaran yang tentu akan membuang waktu dan biaya untuk pembuatannya. 

Selain itu, masyarakat juga tidak perlu takut ketinggalan KTP atau identitas lainnya karena seluruh data tersebut bisa diakses melalui aplikasi. Terlihat efektif, bukan?

2. Hindari risiko pemalsuan identitas dan pencurian data

Maraknya kasus pemalsuan identitas dan pencurian saat ini juga menjadi pusat perhatian yang diperhatikan oleh pemerintah. Untuk mengurangi rasa tidak aman tersebut, IKD jadi solusi yang cukup tepat.

Hanya pemilik akun IKD-lah yang bisa mengakses data pribadi mereka di perangkat masing-masing. Aplikasi IKD menggunakan metode keamanan enkripsi end-to-end untuk menghindari orang tidak bertanggung jawab mengakses data di dalamnya. Metode ini memungkinkan pengguna untuk membuat kata sandi, PIN, atau face recognition yang hanya diketahui oleh pihak bersangkutan. 

Salah satu permasalahan yang paling banyak ditemukan dari pemalsuan identitas adalah adanya pengajuan pinjaman online melalui aplikasi ilegal. Selama memiliki kartu KTP, seseorang sudah bisa menggunakan data orang lain untuk keperluan pribadi. Namun, dengan IKD, orang lain sudah tidak bisa melakukan itu lagi karena tidak bisa mengakses akun pribadi milik seseorang. 

Selain itu, seluruh data pribadi masyarakat terhimpun dalam satu media penyimpanan terpadu dan terintegritas. Jadi, hanya Anda dan pemerintahlah yang bisa mengakses data pribadi Anda. Dengan catatan, pemerintah pun tidak bisa sembarangan mengambil informasi pribadi masyarakat tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. 

Baca Juga: Pentingnya Identitas Digital bagi Pendidikan Tinggi

3. Permudah akses fasilitas layanan publik

Dengan IKD, seseorang bisa melakukan single sign on (SSO) yang nantinya akan terhubung dengan berbagai fasilitas layanan publik. Sistem SSO dalam aplikasi IKD ini akan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak, membayar BPJS, mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, hingga menggunakan layanan perbankan. 

Seluruh fasilitas tersebut dapat diakses melalui IKD karena umumnya setiap layanan tersebut mengunggah informasi pribadi seseorang ke database masing-masing. Nah, dari database inilah seluruh data mengenai kepemilikan seseorang akan saling terhubung satu sama lain. Jadi, Anda tidak perlu lagi mengisi ulang data diri karena sudah terhubung dengan IKD. 

Bagaimana menurut Anda mengenai penggunaan identitas kependudukan digital? Menarik, bukan? 

Selain IKD, Anda juga dapat mendapatkan kemudahan lain dalam hal digital onboarding menggunakan solusi identitas digital dari Privy. Dalam hal identitas digital, Privy menawarkan fleksibilitas dan tentunya keamanan bagi para penggunanya saat mengakses data pribadi untuk onboarding ke area tertentu, registrasi akun, dan masih banyak lagi. 

Tidak hanya menguntungkan bagi individu, implementasi identitas digital ini juga sangat bermanfaat bagi para pemilik bisnis dalam hal customer onboarding. Dengan proses yang lebih ringkas, cepat, dan aman, tentunya kepuasan calon konsumen pun bisa lebih meningkat. 

Tinggalkan Balasan