Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan Mudah dan Cepat

cara lapor SPT tahunan

Pajak adalah sejumlah kontribusi yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan usaha kepada pihak yang berwajib di daerah tempat individu tersebut tinggal dan beroperasi. Pajak ini dibebankan atas berbagai hal, seperti penghasilan, pertambahan nilai (PPN), jual beli barang mewah dan lain sebagainya. 

Dalam hal pembayaran pajak ini, seorang individu maupun badan usaha harus melaporkan kekayaan mereka dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Dulu, untuk membuat surat pemberitahuan ini, wajib pajak harus datang ke kantor pajak terdekat. Namun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan inovasi dengan cara memungkinkan laporan pajak online hanya dengan menggunakan laptop atau komputer. Berikut ini caranya:

Cara Memiliki EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan Wajib Pajak melakukan transaksi pajak secara elektronik. Kini, proses pendaftaran EFIN dapat dilakukan secara online dengan mengirimkan permohonan ke kantor pajak terdekat melalui email.

  1. Pertama-tama mengirimkan email dengan subjek “Permintaan nomor/aktivasi EFIN”.
  2. Kemudian pada body email, Anda perlu menyertakan informasi pribadi seperti NPWP, Nama, NIK, alamat, email, dan nomor telepon aktif.
  3. Lalu lampirkan juga foto/scan KTP, NPWP, dan selfie dengan KTP dan NPWP asli.
  4. Setelah data terkumpul, email dikirimkan ke alamat kantor pajak yang dituju.
  5. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak dapat mendaftar melalui akun DJP Online.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan dan Pribadi

Cara Registrasi Akun DJP Online

Selanjutnya setelah mendapatkan EFIN, bagi Anda yang belum pernah registrasi akun di laman DJP online, Anda bisa mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.

  1. Akses situs resmi DJP Online di https://dpjonline.pajak.go.id/.
  2. Pilih opsi “Belum Registrasi” yang tersedia di halaman utama situs DJP Online.
  3. Isi semua data dengan lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang sudah dimiliki, lalu klik “Submit”.
  4. Masukkan alamat email, nomor telepon yang aktif, dan kode keamanan.
  5. Buatlah password yang akan digunakan untuk akun DJP Online.
  6. Setelah membuat password, klik “Simpan”.
  7. Periksa email yang telah didaftarkan, kemudian buka tautan aktivasi akun yang dikirim oleh DJP Online.
  8. Setelah aktivasi berhasil, akan muncul notifikasi “Aktivasi Akun Berhasil”, lalu klik “Ok”. Jika berhasil, Anda dapat melakukan login kembali.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online

Berikut ini cara lapor SPT pajak secara online untuk wajib pajak orang pribadi:

  1. Buka website resmi Dirjen Pajak.
  2. Masukkan NPWP atau Nomor KTP dan kata sandi Anda. 
  3. Masukkan kode keamanan (captcha).
  4. Klik “log in”.
  5. Pilih menu lapor setelah mengklik ikon 3 baris di bagian kanan atas. 
  6. Lalu pilih menu “e-filing”.
  7. Pilih menu “buat SPT”. 
  8. Isi pertanyaan yang diajukan dengan baik dan benar. 
  9. Pilih “dengan panduan” untuk menjawab pertanyaan nomor 4. 
  10. Pilih SPT 1770 SS jika Anda memiliki gaji maksimal Rp 60 juta setahun dan pilih SPT 1770 S jika pendapatan Anda diatas Rp 60 juta setahun. 
  11. Isi data tahun pajak.
  12. Pilih status SPT “Normal”, lalu klik langkah berikutnya. 
  13. Klik “ya” setelah membaca dengan teliti pesan pop up yang muncul di layar gawai Anda. 
  14. Anda akan menemukan nama instansi tempat Anda bekerja sebagai pihak yang memotong pajak, Jika informasi ini tidak tampak, maka Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut:
    • Klik menu “tambah”.
    • Pilih jenis pajak “PPh Pasal 21”.
    • Isi kolom NPWP dengan nomor NPWP perusahaan tempat Anda bekerja. 
    • Isi kolom bukti pembayaran pajak dengan nomor yang tertera di slip gaji.
    • Masukkan tanggal pemotongan. 
    • Masukkan nominal pajak.
    • Klik “simpan”.
  15. Lalu klik langkah berikutnya. 
  16.  Layar laptop akan menampilkan penghasilan neto Anda. 
  17.  Setelahnya, Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan dengan baik dan benar dan mengisi mengenai status kewajiban pajak antara suami dan istri. 
  18. Klik langkah selanjutnya.
  19. Jika jawaban Anda pada tahap di atas sesuai, maka pada tahap ini Anda akan menemukan tulisan “Nihil” di layar laptop. Jika tidak, maka ada kemungkinan kesalahan penulisan atau jawaban dari pertanyaan di atas atau Anda perlu menghubungi bagian payroll di perusahaan Anda. 
  20. Klik langkah selanjutnya.
  21. Pilih “setuju/agree”.
  22. Klik langkah selanjutnya.
  23. Kode verifikasi akan dikirim via email. 
  24. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia. 
  25. Lalu pencet tombol “Kirim SPT”. 
  26. Selesai. 
  27. Anda akan menerima surat pemberitahuan pengiriman SPT via email. 

Baca Juga: Apa itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Tujuannya

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Online

Berikut ini adalah langkah-langkah melaporkan SPT tahunan untuk wajib pajak badan secara online.

1. Persiapan

Cara laporan pajak online yang pertama adalah dengan membuat akun EFIN di kantor pajak. Silahkan kunjungi kantor pajak terdekat untuk membuat akun ini. Setelah pembuatan akun selesai, maka Anda bisa mulai melakukan tahap persiapan selanjutnya.

laptop dengan tulisan tax

Sebelum mengikuti langkah-langkah pengisian SPT di bawah ini, sebaiknya Anda mempersiapkan laporan keuangan serta komponennya, seperti laporan laba rugi, laporan neraca, daftar penyusutan dan lain sebagainya. Dokumen-dokumen keuangan ini harus dijadikan satu dalam file dengan format PDF dengan kapasitas maksimal 20 Mb.

Selain laporan keuangan,, dokumen lain yang sekiranya perlu disiapkan adalah laporan dokumentasi peredaran bruto, laporan khusus untuk perusahaan Migas dan lain sebagainya. Masing-masing dokumen tambahan ini harus berkapasitas maksimal 5 Mb. 

Tidak hanya dokumen, Anda sebaiknya juga sudah mengunduh dan menginstal aplikasi IBM Viewer.  Aplikasi IBM Viewer ini digunakan untuk membaca e-form yang nantinya harus diisi. 

2. Pengisian SPT

Setelah proses unduh dan instalasi selesai, Anda bisa mengikuti beberapa langkah cara lapor spt online untuk badan usaha berikut ini:

  1. Buka website resmi Dirjen Pajak.
  2. Masukkan NPWP atau Nomor KTP dan kata sandi Anda. 
  3. Masukkan kode keamanan (captcha).
  4. Klik “log in”.
  5. Klik “lapor”.
  6. Klik “e-form”.
  7. Klik “Buat SPT”. 
  8. Isi “Tahun Pajak”, status SPT dan pemberitahuan SPT ke berapa. Klik status SPT Normal jika Anda tidak ingin membetulkan SPT yang telah dibuat sebelumnya. 
  9. Lalu kirim permohonan.
  10. Sistem secara otomatis akan mengirimkan unduhan e-form kepada Anda. 
  11. E-form ini terdiri dari beberapa lampiran. Dalam lampiran tersebut, Anda harus mengisi data mulai dari data keuangan perusahaan, hingga profil direktur dan komisaris. Pastikan Anda mengisi e-form tersebut dengan baik dan benar.
  12. Ketika Anda memasukkan data-data keuangan, maka sistem akan secara otomatis mengisi total data-data tersebut dan memasukkannya ke dalam kolom di formulir yang sesuai. 
  13. Isi bagian nama, tempat dan tanggal pembuatan SPT serta nomor NPWP di bagian lampiran induk lanjutan dengan baik dan benar.
  14. Pada lampiran induk lanjutan ini, Anda juga akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan dan cap perusahaan. 
  15. Setelah pengisian lampiran induk lanjutan selesai, Anda akan diarahkan untuk mengisi laporan 8A. Pada laporan ini, Anda harus mengisi beberapa kolom yang rinciannya bisa diambil dari laporan laba rugi dan neraca. 
  16. Klik sebelumnya untuk kembali ke lampiran induk. 
  17. Klik “submit” untuk mengirim laporan tersebut ke sistem. 
  18. Setelah laporan masuk ke dalam sistem, Anda akan diminta untuk mengunggah lampiran. Unggah laporan keuangan yang telah Anda siapkan di atas. 
  19. Setelah mengunggah lampiran ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi di email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Masukkan kode verifikasi tersebut ke tempat yang tersedia.
  20. Klik “submit”. 
  21. Sistem akan mengunggah file yang telah Anda kirimkan sebelumnya. 
  22. Ketika proses pengunggahan selesai, Anda akan menerima notifikasi dan bukti elektronik bahwa Anda telah mengirimkan laporan pajak online. 

Baca Juga: Mengenal EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

Untuk wajib pajak pribadi, tanggal terakhir pelaporan SPT Tahunan adalah 30 Maret, sementara untuk badan usaha paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir. Misalnya, tahun buku perusahaan Anda berakhir pada 31 Desember, maka Anda wajib membuat laporan pajak tahunan maksimal tanggal 30 April. 

Nah, supaya pembuatan dokumen dan pengisian laporan pajak tahunan bisa lebih cepat, Anda bisa menggunakan tanda tangan digital dari Privy.

Sebab, tanda tangan digital dari Privy tidak hanya dilengkapi dengan sertifikat digital, sehingga terjamin keabsahannya, tetapi juga sudah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai aplikasi penyedia layanan tanda tangan digital tersertifikasi untuk dokumen pajak. 

Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda khususnya yang memiliki perusahaan bisa menempelkan gambar tanda tangan yang telah Anda simpan sebelumnya di dokumen-dokumen lampiran untuk lapor pajak, seperti E-Faktur dan E-Bupot. Dengan demikian, penyusunan dan pengiriman SPT Tahunan pun jadi lebih cepat dan terjamin keabsahannya.

Tinggalkan Balasan