5 Fungsi Tanda Tangan yang Harus Anda Ketahui

Fungsi Tanda Tangan yang Harus Anda Ketahui

Tanda tangan adalah tulisan atau bahkan coretan nama seseorang yang dibuat sedemikian rupa sehingga bersifat personal dan memiliki kekuatan kalau si pemberi tanda tangan tersebut memang hadir dan menyetujui hal-hal yang ada dalam surat tersebut. 

Sejarah tanda tangan bisa ditelusuri hingga 3.000 tahun SM (sebelum masehi). Masyarakat Sumeria dan Mesir kuno seringkali menggambar karakter atau huruf di sebuah tablet yang terbuat dari tanah liat untuk mengidentifikasi kehadiran atau persetujuan mereka terhadap event terkait. 

Seiring dengan berjalannya waktu, penggunaan cara ini untuk memverifikasi identitas seseorang dalam sebuah dokumen semakin menyebar ke seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, raja-raja kerajaan Hindu Budha telah memahami pentingnya menggunakan alat identifikasi ini saat meresmikan prasasti. Sementera itu, tradisi tanda tangan pada dokumen yang dikenal masyarakat seperti saat ini merupakan tradisi penandatanganan dokumen yang berasal dari Hindia Belanda. 

Tidak hanya tempat penggunaan, teknologi yang digunakan untuk tanda tangan juga berevolusi. Pada tahun 2000, Presiden Bill Clinton dari Amerika Serikat menandatangani E-Sign Act, sebuah Undang-Undang yang menyatakan legalitas certified digital signature di Amerika Serikat. Tindakan Amerika Serikat ini lantas diikuti oleh negara lain, termasuk Indonesia dengan disetujuinya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dilihat dari sejarahnya yang panjang ini, tentu tanda tangan bukan merupakan coretan sembarangan. Lantas, apa fungsi sebuah tanda tangan? Simak selengkapnya berikut ini:

Fungsi Tanda Tangan

Berikut ini adalah beberapa fungsi tanda tangan yang perlu Anda ketahui:

1. Alat identifikasi

Fungsi tanda tangan yang pertama adalah sebagai alat identifikasi bahwa seseorang pernah membaca atau bahkan menyetujui klausul yang ada di dalam sebuah dokumen. Misalnya A memiliki utang kepada B dan B meminta A untuk menandatangani surat bukti utang piutang dan A menyanggupi. Maka ketika tanggal jatuh tempo pembayaran utang A mengaku lupa atau tidak pernah meminjam, B bisa menunjukkan surat utang tersebut untuk mengidentifikasi bahwa A memang pernah meminjam uang kepadanya. 

2. Menunjukkan persetujuan

Adanya tanda tangan seseorang pada sebuah dokumen juga bisa menunjukkan kalau orang tersebut menyetujui isi dari dokumen itu. Contohnya adalah Petisi 50. Petisi 50 adalah sebuah petisi yang berisi protes atas kebijakan mantan Presiden Soeharto. Petisi ini disusun dan ditandatangani oleh 50 tokoh nasional Indonesia, seperti Jenderal Abdul Haris Nasution, Ali Sadikin, Hoegeng Imam Santoso dan masih banyak lagi. Dengan menandatangani petisi ini, maka secara langsung 50 tokoh tersebut menyatakan setuju dengan klausa yang ada di dalamnya. 

3. Menunjukkan keseriusan

Dengan membubuhkan tanda tangan Anda di atas sebuah dokumen, secara tidak langsung Anda menunjukkan keseriusan diri dalam menjalankan dan mematuhi semua isi yang ada di dalam dokumen tersebut. Paling tidak hal ini karena Anda takut dokumen tersebut dibawa ke ranah hukum.

Tanda tangan

4. Sebagai pendukung keabsahan sebuah dokumen

Pada dasarnya, tanda tangan bukan merupakan faktor yang menyebabkan sah atau tidak sahnya sebuah surat atau dokumen. Sebuah surat di bawah tangan dikatakan sah apabila pihak yang menyusun surat tersebut mengakui isinya. 

Hanya saja dengan adanya coretan ini dalam sebuah surat, pihak yang terlibat akan lebih susah untuk mengingkarinya, mengingat coretan tersebut dibuat secara terpersonalisasi khusus untuk orang itu sendiri.

5. Menghindari sengketa

Pada akhirnya, tanda tangan kedua belah pihak menunjukkan bahwa para pihak tersebut menyetujui isi dari surat atau dokumen terkait. Dengan demikian, kemungkinan adanya sengketa mengenai topik yang diangkat dalam surat tersebut bisa lebih ditekan. 

Mencegah Pemalsuan dengan Digital Signature

Pernahkah Anda benar-benar merasa tidak pernah menandatangani suatu dokumen, tapi tiba-tiba dokumen tersebut terlihat sudah Anda tanda tangani? Jika pernah, bukan tidak mungkin kalau dokumen tersebut telah dipalsukan. 

Ada banyak cara yang telah dilakukan untuk mencegah pemalsuan tanda tangan. Cara yang pertama adalah dengan membuat coretan tersebut serumit mungkin, sehingga tidak bisa ditirukan oleh orang lain. Di jaman yang serba canggih seperti saat ini, cara ini masih bisa dipalsukan, khususnya untuk dokumen digital, dengan cara mengambil gambar coretan tersebut. 

Cara yang kedua adalah menandatangani dokumen di hadapan pihak yang berwenang, seperti notaris. Biasanya, hal ini dilakukan untuk dokumen-dokumen yang sifatnya penting, seperti akta tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga buku nikah. 

Cara terakhir dan paling terbaru adalah dengan menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi (certified digital signature).

Perlu diingat bahwasannya ada jenis digital signature yang memiliki sertifikasi dan yang tidak. Digital signature yang tidak tersertifikasi adalah tanda tangan yang Anda buat sendiri di aplikasi, seperti Microsoft Word atau Google Spreadsheet. Disebut demikian, karena dokumen ini tidak memiliki sertifikat elektronik yang memungkinkan pihak yang berwenang untuk memastikan legalitas dokumen tersebut.

Sebaliknya, certified digital signature adalah digital signature yang memiliki sertifikat elektronik yang berisi data-data penting mengenai dokumen tersebut. Sertifikat ini bisa muncul karena pada certified digital signature, digital signature yang telah Anda gambar, akan melewati proses enkripsi dan dekripsi selayaknya transaksi cryptocurrency.

Dengan demikian, siapa, kapan dan untuk apa pembubuhan tanda tangan tersebut dilakukan bisa teridentifikasi dengan cepat.  

Lalu, bagaimana cara mendapatkan digital signature tersertifikasi? Karena sifatnya yang penting, digital signature tersertifikasi hanya bisa diperoleh melalui penyedia jasa yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seperti Privy. 

Cara menggunakan digital signature juga cukup sederhana. Anda tinggal menggambar digital signature Anda ketika pertama kali menggunakan aplikasi, lalu menyimpannya. Gambar tersebut kemudian bisa digunakan kembali ketika membutuhkan. Meskipun hanya berupa gambar, namun rincian digital signature ini tetap bisa ditelusuri karena ia memiliki sertifikat elektronik. 

Lebih dari itu, di aplikasi Privy, Anda juga bisa menambahkan meterai elektronik jika diperlukan. Sama seperti tanda tangan, meterai juga bukan merupakan syarat sah sebuah dokumen. Tempelan kecil ini hanya merupakan bukti pembayaran pajak atas sebuah dokumen perdata. Namun demikian, adanya meterai diperlukan jika sebuah dokumen harus dibawa sebagai barang bukti di pengadilan. Dengan adanya certified digital signature di atas meterai elektronik sejak awal pembuatan sebuah dokumen, Anda tidak perlu khawatir lagi jika mitra bisnis Anda menyalahi klausul yang ada di dalam perjanjian tersebut, sebab segala keputusannya terkait dokumen tersebut bisa ditelusuri melalui sertifikat elektronik.

Tinggalkan Balasan