Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak, Perusahaan dan Pribadi

fungsi npwp bagi wajib pajak

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk membayar pajak, sehingga dianjurkan untuk membuat NPWP sebagai tanda pengenal wajib pajak yang diberikan oleh DJP. Kepanjangan dari NPWP, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak yang penjelasannya telah dicantumkan secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Fungsi NPWP adalah tak hanya sekedar digunakan untuk perihal perpajakan saja. Beberapa kegunaannya, antara lain syarat administrasi, syarat jual beli produk tertentu, dan sebagainya yang akan kita bahas pada bacaan kali ini. Ketahuilah NPWP itu apa serta berbagai fungsi nomor pokok wajib pajak berikut ini.

Pengertian NPWP

NPWP itu apa? Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6, NPWP adalah sebuah tanda pengenal wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsinya sama dengan tanda pengenal KTP, sebab NPWP digunakan untuk kepentingan administrasi yang berhubungan dengan perpajakan.

lembar pajak dan kalkulator

Kepanjangan dari NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, di mana setiap Warga Negara Indonesia (WNI) hanya mempunyai satu saja. Terdiri dari 15 digit kode unik, di mana 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, sedangkan 6 digit lainnya merupakan kode administrasi perpajakan.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Semua warga negara memang wajib membayar pajak, namun tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) perlu memiliki NPWP. Menurut Per-20/PJ/203 menyatakan bahwa hanya perorangan (pribadi) dan badan wajib yang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila memenuhi persyaratan subjektif serta objektif sesuai peraturan yang berlaku. Ini rinciannya:

1. Perorangan/pribadi

NPWP wajib dimiliki oleh semua warga berpenghasilan, terutama yang di atas rata-rata pendapatan. Ini termasuk wanita yang sudah menikah dan memiliki kehidupan terpisah berdasarkan putusan hakim.

Penghendakan secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Sehingga, pelaksanaan hak dan kewajiban membayar pajaknya terpisah dari suami meskipun tak terlibat perjanjian tersebut.

2. Badan wajib

Badan wajib memiliki kewajiban dalam membayarkan pajak dengan cara memotong serta memungut pajak berdasarkan peraturan pada Undang-Undang Perpajakan.

Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak tak hanya dibuat untuk memenuhi administrasi yang berhubungan dengan perpajakan, tetapi juga dapat digunakan di luar kepentingan tersebut. Berikut fungsi NPWP adalah sebagai berikut.

1. Kewajiban membayar pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (1), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara terutang oleh pribadi maupun badan wajib yang bersifat memaksa. Itulah mengapa, salah satu fungsi NPWP adalah sebagai kewajiban untuk membayar pajak.

Jumlah yang dibayarkan berbeda-beda setiap individu maupun badan, sebab tergantung dari besar pendapatan setiap bulannya. Tanpa adanya NPWP, maka pembayaran kewajiban tersebut menjadi tidak tertib.

2. Syarat administrasi ketika membuat paspor

Paspor adalah dokumen berisi identitas yang dibutuhkan oleh warga negara ketika hendak bepergian ke luar negeri. Salah satu syarat administrasi untuk memperpanjang paspor, yaitu NPWP.

Fungsi NPWP adalah sebagai syarat administrasi ketika memperpanjang paspor, khususnya yang sudah merencanakan untuk bepergian ke luar negeri untuk kepentingan tertentu. Misalnya kepentingan pendidikan, berwisata, bisnis, dan sebagainya.

3. Kepentingan melamar pekerjaan

Ketika melamar sebuah pekerjaan, beberapa perusahaan tertentu mengharuskan para pelamar untuk melampirkan NPWP sebagai syarat. Bagi yang belum pernah membuatnya, mungkin agak kebingungan mengenai persyaratan tersebut.

Perlu diketahui bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar gaji para pegawainya. Oleh karena itu, penghasilan yang diperoleh akan dipotong sesuai ketentuan PPh (Pajak Penghasilan).

4. Menghindari risiko sanksi pidana

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia, di mana hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 yang mengatur tentang tata cara perpajakan serta ketentuan umum lainnya. Apabila tak membayarnya, maka akan dikenai sanksi.

Terutama pada warga negara yang sudah memenuhi persyaratan objektif serta subjektif tetapi tak mempunyai NPWP, maka dapat terancam hukuman pidana. Hukuman pidana tersebut berlangsung minimal 6 bulan. Begitupula dengan warga negara yang sudah memiliki NPWP namun tidak membayar pajak.

5. Restitusi pajak

Restitusi pajak adalah pengembalian dana yang dibayar dan telah melebihi dari batasnya. Istilah tersebut tercantum dalam Undang-Undang KUP. Itulah mengapa, fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut hanya dapat diterima bagi mereka yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak serta mempunyai NPWP.

Artinya, negara akan memberikan dana lebih tersebut kepada pemiliknya. Jadi, Anda pun tak perlu khawatir jika sewaktu-waktu membayarkan lebih dari batasnya.

6. Administrasi pengurangan pajak

Setiap warga negara memiliki kondisi finansial berbeda-beda, sehingga terkadang membayar pajak menjadi beban tersendiri. Oleh karenanya, fungsi NPWP adalah sebagai administrasi untuk mengajukan pengurangan pajak. Sebab tanpa adanya NPWP, proses pengajuan keringanannya menjadi lebih susah.

7. Keperluan mencetak rekening koran

Rekening koran merupakan laporan transaksi keuangan secara ringkas namun menyeluruh untuk menunjukkan adanya transaksi keuangan dalam periode atau waktu tertentu. Selayaknya buku tabungan, rekening koran pun dapat dicetak dalam bentuk lembaran maupun digital dari bank.

Syarat mencetak rekening koran biasanya membutuhkan kartu identitas dan buku tabungan. Akan tetapi, adapun syarat tambahan lainnya, yaitu wajib membawa NPWP sebagai syarat untuk mencetaknya.

8. Pengajuan kredit/pinjaman di bank

Fungsi NPWP lainnya yang tak kalah penting, yaitu digunakan sebagai syarat ketika hendak mengajukan kredit atau pinjaman di bank untuk kepentingan tertentu. Contohnya mengajukan KPR, kredit kendaraan, Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan sebagainya.

Meski tidak semua membutuhkannya sebagai syarat administrasi wajib, namun adanya NPWP dapat lebih mempermudah proses pengajuan kredit/pinjaman. Sebab melalui NPWP, dapat diketahui apakah nasabah tersebut taat membayar pajak atau tidak.

9. Membeli berbagai produk investasi

Investasi sangat berguna dimiliki untuk jangka panjang, misalnya emas, saham, obligasi, reksa dana, maupun dalam bentuk lainnya. Syarat untuk membeli produk investasi tersebut adalah perlu melampirkan NPWP selain syarat administrasi lainnya.

10. Pembuatan surat perizinan dagang

Membuka usaha apapun boleh-boleh saja dilakukan, apalagi pada zaman sekarang mulai bermunculan bisnis baru. Meskipun begitu, supaya usaha apapun menjadi legal harus tetap memiliki izin, salah satunya wajib memiliki surat perizinan dagang.

Maka dari itu, setiap pihak yang hendak mendirikan perusahaan harus mengajukan perizinan bisnis kepada pemerintah. NPWP merupakan dokumen yang harus disiapkan apabila hendak mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

11. Syarat jual beli produk properti

Membeli rumah, tanah, maupun produk properti lainnya tak sebatas membutuhkan uang dan tanda pengenal saja, tetapi juga membutuhkan NPWP sebagai syaratnya. Tak hanya soal pembelian, apabila mempunyai rencana untuk menjual properti pun NPWP tidak boleh dilewatkan.

12. Syarat mengikuti lelang pada instansi pemerintah dan BUMN

Seringkali di beberapa daerah diadakan lelang proyek oleh instansi pemerintah maupun BUMN. Pihak Dirjen Pajak mengharuskan para peserta lelang proyek atau tender agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki oleh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Jika tak memilikinya, harus siap menghadapi berbagai risiko, seperti dikenai potongan PPh (pajak penghasilan) lebih tinggi, kesulitan dalam mengajukan kredit/pinjaman, kesusahan melakukan perjalanan ke luar negeri, dikenai pajak lebih besar saat berbelanja dari luar negeri, hingga dikenai potongan pajak lebih besar meskipun sudah di-PHK.

Apabila Anda telah membuat NPWP dan memilih melaporkan SPT secara online, Anda bisa memanfaatkan fasilitas tanda tangan digital dari Privy. Sebab, layanan tanda tangan digital dari Privy ini sudah bekerjasama dengan DJP, jadi sudah tersertifikasi dan terjamin keamanannya.

Tinggalkan Balasan