Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan dan Tips Membuatnya dengan Lengkap

karyawan duduk di kursi dan surat

Dalam surat kontrak kerja, dijelaskan hubungan antara karyawan dan perusahaan secara lengkap. Isi perjanjiannya memuat informasi status karyawan, yang merupakan kesepakatan utama dalam surat perjanjian kontrak kerja seperti job desk, yang merupakan salah satu bagian penting dari contoh surat perjanjian kerja. gaji, cuti, masa kerja, hingga batasan dalam bekerja. Tanpa adanya kontrak kerja, status karyawan menjadi tidak jelas, bahkan dapat diberhentikan sesuka hati akibat tidak adanya kesepakatan sebelumnya.

Itulah mengapa, surat kontrak kerja karyawan diperlukan guna menghindari hal-hal tak diinginkan selama hubungan kerja. Jika Anda menjalankan tugas dalam bidang perekrutan pegawai perusahaan, simak contoh surat kontrak kerja karyawan serta tips membuatnya dengan benar di bawah ini. 

Jenis Perjanjian Kontrak Kerja

Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 56 ayat 1, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang mengacu pada waktu berakhirnya kerja sama. Berikut adalah diantaranya:

1. PKWT

PKWT, yang merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, adalah sebuah kesepakatan kedua belah pihak antara karyawan dan perusahaan yang memiliki batasan waktu atau pekerjaan tertentu, bersifat sementara. Contohnya, pekerja kontrak atau pekerja lepas (freelance). Dalam PKWT, masa kontrak kerja maksimum adalah 3 tahun.

2. PKWTT

Sebaliknya, PKWTT adalah perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan yang bersifat permanen. Kontrak kerja karyawan PKWTT dapat berbentuk tertulis atau lisan dan tidak diwajibkan memperoleh persetujuan dari kementerian ketenagakerjaan. Dalam PKWTT, tidak ada batasan waktu kontrak, namun masa percobaan (probation) dibatasi maksimal 3 bulan.

Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja Freelance + Formatnya

Pentingnya Surat Kontrak Kerja dalam Hubungan Kerja

Kontrak kerja sangat penting karena menunjukkan kejelasan status karyawan di perusahaan. Sebab dalam kontrak memuat penjelasan mengenai tanggung jawab, masa kerja, gaji, hak dan kewajiban karyawan. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Memperjelas status karyawan

Surat kontrak kerja dalam hubungan kerja fungsinya untuk memperjelas status kepegawaian seorang karyawan. Mereka harus tahu apakah statusnya sebagai karyawan kontrak, paruh-waktu, atau tetap melalui dokumen tertulis.

Dokumen kontrak digunakan sebagai bukti tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Terutama jika sedang terlibat dalam suatu proyek maupun dipertanyakan langsung statusnya oleh perusahaan, kontrak kerja sangat dibutuhkan sebagai bukti untuk memperjelas.

2. Memperjelas tanggungjawabyang harus dilakukan

Alasan pentingnya surat kontrak karyawan, yaitu untuk memperjelas tanggungjawab yang harus dilaksanakan selama masa bekerja. Sehingga di dalamnya perlu memuat rincian tugas dan tanggungjawab pegawai sesuai departemen/divisi yang dilamar.

Dengan adanya penjelasan lengkap seputar tugas dan tanggungjawab (job desk), calon karyawan dapat mempertimbangkan untuk jadi masuk ke perusahaan ataupun menolaknya. Itulah mengapa, kandidat diwajibkan membaca kontrak dengan cermat sampai selesai.

3. Melihat rincian gaji

Selain perihal job desk, kontrak kerja karyawan diperlukan supaya kandidat dapat mengetahui rincian gaji yang ditawarkan. Hal ini sangat penting karena dapat dijadikan pertimbangan oleh kandidat sebelum memutuskan untuk masuk ke perusahaan.

Gaji yang tertuang dalam kontrak tak hanya pendapatan rutin bulanan. Tetapi juga termasuk kebijakan uang lembur, bonus tahunan, pemotongan gaji, dan tunjangan. Selain menampilkan angka, setiap komponen perihal gaji dan tunjangan perlu dijelaskan secara rinci bagaimana memperolehnya serta sistemnya.

4. Berisi informasi seputar aturan cuti dan lembur

Adapun alasan pentingnya kontrak kerja bagi karyawan, yaitu karena di dalamnya memuat informasi aturan cuti dan lembur. Dengan demikian, kandidat mengetahui bagaimana sistemnya di perusahaan agar dapat menyesuaikannya, termasuk memahami isi dari contoh surat perjanjian kerja yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Perusahaan harus menjelaskan bagaimana sistem pengambilan cuti dan seperti apa aturan lemburnya. Ini merupakan hal tak kalah penting dijelaskan agar kandidat dapat mempersiapkan dirinya sebelum bekerja.

5. Memberitahukan aturan, kebijakan, maupun batasan selama bekerja

Selain itu, dalam sebuah kontrak untuk karyawan juga memuat tentang aturan, kebijakan, hingga batasan selama bekerja. Ini termasuk aturan berpakaian, fasilitas kantor, penalti (jika ada), maupun aturan lainnya selama bekerja di perusahaan.

Intinya, surat kontrak kerja dibuat berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Kontrak merupakan dokumen tertulis yang sifatnya mengikat supaya karyawan maupun perusahaan tidak berbuat seenaknya, mengikuti aturan yang telah disepakati dalam surat perjanjian kerja.

Baca Juga: 6 Contoh Surat Perpanjangan Kontrak Kerja dan Cara Membuatnya

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan

Surat kontrak karyawan umumnya ditulis dalam beberapa lembar karena isinya memuat komponen penting yang perlu dicermati kandidat pegawai sebelum masuk ke perusahaan, termasuk syarat kerja yang disepakati. Jadikan contoh surat kontrak kerja karyawan di bawah ini sebagai referensi. Ini berlaku bagi karyawan PKWT, PKWTT, paruh-waktu, maupun freelance yang dapat diubah sesuai kebutuhan.

PKWTT PASAL 1 - 2
PKWTT lembar 2
PKWTT lembar 3
PKWTT lembar 4
PKWTT lembar 6

Sumber: Academia.edu

Contoh di atas merupakan surat kontrak untuk karyawan tetap, tetapi Anda dapat mengubahnya sesuai kebutuhan dan status pegawai yang akan masuk perusahaan. Pada contoh tersebut secara lengkap dimuat komponen penting kontrak kerja yang dijelaskan menggunakan sistem pasal.

Anda dapat menjadikannya sebagai referensi lengkap untuk membuat kontrak. Ubah isinya menyesuaikan kebutuhan perusahaan serta kesepakatan bersama karyawan. Setiap perusahaan tentu akan berbeda sistemnya, sehingga beberapa komponen mungkin dapat dihilangkan ataupun ditambahkan, sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja yang disepakati antara perusahaan dan karyawan.

Dalam sebuah kontrak kerja, pastikan mencantumkan tanda tangan kedua belah pihak. Sebab isinya merupakan hasil kesepakatan antara pemberi kerja dan kandidat karyawan. Tambahkan pula kop surat profesional yang memuat logo, nama perusahaan, serta informasi lengkap perusahaan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Kontrak Kerja

Ketika membuat kontrak kerja, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan agar kontrak tersebut sah secara hukum dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

1. Kejelasan Definisi dan Istilah

Pastikan setiap istilah yang digunakan dalam kontrak kerja didefinisikan dengan jelas. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Contohnya, definisikan secara rinci istilah seperti “pekerja tetap”, “pekerja kontrak”, atau “lembur”. Kejelasan dalam definisi ini akan membantu kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya dengan lebih baik.

2. Klausul Kerahasiaan

Sertakan klausul kerahasiaan dalam kontrak kerja untuk melindungi informasi sensitif dan rahasia perusahaan. Klausul ini harus mengatur bagaimana informasi rahasia harus dijaga dan apa konsekuensi hukum jika karyawan melanggar klausul tersebut. Ini penting untuk menjaga keamanan data dan informasi bisnis dari kompetitor.

3. Persetujuan dan Perubahan Kontrak

Kontrak kerja harus mencantumkan prosedur untuk perubahan atau amandemen kontrak. Prosedur ini harus disetujui oleh kedua belah pihak dan dilakukan secara tertulis. Dengan adanya prosedur ini, setiap perubahan yang diperlukan di masa mendatang dapat dilakukan dengan jelas dan sah.

4. Klausul Penyelesaian Sengketa

Sertakan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak kerja. Klausul ini harus menjelaskan cara penyelesaian jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan, apakah melalui mediasi, arbitrase, atau jalur hukum lainnya. Penyelesaian sengketa yang jelas akan membantu menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

5. Kompensasi dan Benefit Tambahan

Selain gaji pokok, jelaskan dengan detail kompensasi tambahan yang mungkin diterima karyawan, seperti bonus, insentif, dan benefit lainnya. Pastikan juga untuk mencantumkan kapan dan bagaimana kompensasi tersebut akan dibayarkan. Kejelasan mengenai kompensasi ini penting untuk memastikan karyawan memahami total imbalan yang mereka terima atas kerja keras mereka.

Cara Membuat Surat Kontrak Kerja

Apabila Anda merupakan orang yang berkecimpung dalam bidang perekrutan pegawai, cara membuat surat kontrak kerja di bawah ini dapat dijadikan sebagai acuan dasar. Paling tidak, komponen-komponen sebagai berikut harus ada pada sebuah kontrak.

1. Cantumkan data diri pemberi kerja dan karyawan

Cara membuat surat kontrak kerja karyawan, harus mencantumkan data diri pihak pemberi kerja dan karyawan bersangkutan. Tuliskan data diri mulai dari nama lengkap, posisi/jabatan, divisi/departemen, alamat lengkap dan nomor telepon.

Selain data diri, tuliskan pula hari dan tanggal kontrak itu dibuat. Bagaimanapun, surat kontrak harus transparan dan jelas isinya.

2. Deskripsikan status karyawan dan tanggungjawabnya

Selanjutnya, dalam surat kontrak deskripsikan bagaimana status karyawan tersebut dan tanggungjawab yang harus dilakukannya selama masa bekerja. Apakah dirinya berstatus sebagai karyawan tetap, kontrak, freelance, ataukah paruh waktu (part-time).

Jelaskan pula sebagai apa posisinya dalam perusahaan juga rincian job desk-nya. Ini penting guna memastikan pegawai tersebut bekerja sesuai job desk yang ditetapkan dalam kontrak. Sehingga ketika ada tugas yang melenceng dan tak sesuai kontrak, masih dapat dipertanggungjawabkan karena ada bukti tertulisnya.

3. Jelaskan kapan waktu kontrak kerja berlangsung

Ketika membuat kontrak untuk pegawai, Anda perlu menjelaskan kapan masa bekerja pegawai tersebut secara jelas. Terutama jika ia bukanlah karyawan tetap, Anda harus mencantumkan tanggal dan tahunnya secara jelas. Tujuannya agar karyawan dapat mempersiapkan diri ketika terjadi pembaruan kontrak ataupun ketika masanya sudah habis.

4. Cantumkan rincian gaji dan kompensasi

Mencantumkan gaji, kompensasi, hingga bonus dan tunjangan lainnya wajib dilakukan. Ini termasuk sistem potongan untuk asuransi dan lainnya. Sebab komponen ini nantinya dapat dijadikan sebagai pertimbangan bagi kandidat sebelum memutuskan masuk perusahaan, apakah gaji yang diberikan tersebut sudah sesuai dengan ekspektasinya atau belum. Ini termasuk memahami isi dari surat perjanjian kerja yang akan mereka tandatangani.

Banyak kandidat langsung menandatangani kontrak tanpa membaca sistem gaji dan aturannya. Sehingga ketika hari gajian tiba, merasa tidak sesuai ekspektasinya. 

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha

5. Cantumkan durasi jam kerja

Tak kalah penting dari gaji, cara membuat kontrak untuk pegawai sebaiknya juga mencantumkan durasi jam kerjanya misalnya 40 jam per minggu. Komponen ini harus dicantumkan supaya kandidat mengetahui kapan dirinya harus mulai dan mengakhiri pekerjaannya dalam sehari.Tuliskan jam berapa waktu masuk dan pulangnya, tidak termasuk lembur. Sebaiknya tidak menuliskan hanya ‘7/8/9 jam’ kecuali kantor Anda menerapkan flexible working hours.

6. Penjelasan tentang ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penalti

Kemudian berikan pula penjelasan mengenai ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya agar kandidat mengetahui bagaimana prosedur PHK, peringatan jika melakukan kesalahan, hingga hak yang akan diperoleh setelah diberhentikan ataupun jika mengajukan, sesuai dengan yang tertulis dalam surat perjanjian kerja. resign.

Apabila perusahaan Anda memiliki sistem denda atau penalti, boleh dicantumkan penjelasannya dalam kontrak sebagai bentuk penegasan dari perusahaan agar pegawai tidak berbuat seenaknya. Misalnya dikenai penalti apabila berhenti sebelum masa habis ataupun karena melakukan pelanggaran selama bertugas.

7. Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi

Dalam sebuah kontrak, perusahaan harus mencantumkan hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan. Contoh kewajiban, misalnya memenuhi aturan perusahaan, tidak menyebarkan informasi rahasia, serta etika dalam bekerja. Sedangkan hak adalah sesuatu yang bisa diperoleh pegawai sebagai haknya, misalnya cuti, uang lembur, tunjangan, fasilitas kantor, dan sebagainya.

8. Akhiri dengan tanda tangan dan meterai

Pada bagian akhir dari kontrak kerja karyawan, sediakan tempat untuk membuat tanda tangan dan meterai. Fungsinya untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Cara paling praktis, Anda dapat menggunakan tanda tangan digital dari Privy untuk mengesahkan dokumen kontrak kerja karyawan. Anda juga dapat membuat dokumen template kemudian langsung mengirimkannya ke kandidat karyawan. Template tersebut nantinya dapat dipakai berulang kali sesuai kebutuhan, sehingga ketika ada revisi tidak harus mengulang membuatnya dari awal.

Layanan yang disediakan oleh Privy menjamin keamanan sekaligus kerahasiaan data pengguna. Terutama pada layanan tanda tangan digital yang terikat secara hukum, juga sebagai identitas digital paling terpercaya bagi perusahaan maupun pribadi untuk terhubung secara langsung.

Tinggalkan Balasan