Cara Verifikasi Tanda Tangan Digital, Simak Langkahnya!

lembar kertas, tanda tangan dan logo centang hijau

Penandatangan dokumen sekarang semakin mudah dengan adanya fitur tanda tangan digital (TTd digital). Seseorang tidak perlu lagi mencetak dan mengirim dokumen untuk diproses lebih lanjut. Akan tetapi, dalam penerapannya, tanda tangan digital tidak bisa digunakan sembarangan, loh!

Mengapa demikian? Hal ini disebabkan karena maraknya kasus penipuan dan pengambilan identitas pribadi yang menggunakan TTd digital orang lain tanpa izin. Oleh karena itulah, untuk mengantisipasinya, TTd digital perlu diverifikasi.

Lantas, mengapa TTd tersebut harus diverifikasi? Apabila ingin memverifikasikannya, bagaimana caranya? Untuk mengetahui informasi lebih lanjutnya, mari simak penjelasan lebih lengkapnya pada artikel di bawah ini!

Kenapa Tanda Tangan Digital Perlu Diverifikasi?

Penggunaan TTd digital pada dasarnya sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peraturan tersebut membagi tanda tangan digital ke dalam dua (2) jenis, yaitu tidak tersertifikasi dan tersertifikasi.

Sebelum membahasnya lebih dalam, Anda perlu mengetahui dahulu apa itu tersertifikasi. Jadi, sederhananya, tersertifikasi berarti dokumen atau entitas tertentu sudah menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Secara tidak langsung, artinya dokumen tersebut sudah sah dan diakui oleh hukum keberadaannya.

Nah, begitu pula halnya dengan TTd digital tersertifikasi. Maknanya, TTd seseorang tersebut dikeluarkan oleh PSrE yang sudah bekerja sama dengan Kominfo. TTd tersertifikasi ini menjadi salah satu syarat keabsahan dokumen sehingga penggunaannya pun dilindungi oleh hukum. 

Berbeda dengan TTd tersertifikasi, TTd yang tidak tersertifikasi artinya tidak dibuat melalui PSrE. Bentuknya bisa berupa TTd yang dipindai (scan), dibuat secara manual melalui perangkat atau software, dan sejenisnya. 

Lantas, bagaimana cara membedakan atau mendeteksi kedua jenis TTd digital tersebut agar bisa diakui keabsahannya? Caranya cukup mudah! TTd digital bersertifikasi bisa dilacak dan diverifikasi keasliannya melalui situs resmi Kominfo. Melalui situs tersebut, akan muncul nama lengkap serta timestamp atau riwayat kapan penandatanganan dokumen dilakukan. 

Lalu, apa saja manfaat dari tanda tangan digital yang diverifikasi? Dengan memverifikasi TTd digital, Anda akan merasakan efisiensi dalam waktu, identitas pengguna terjamin, serta memiliki kekuatan hukum yang setara dengan TTd basah. 

Dengan tingkat keamanan yang dimiliki, tanda tangan digital bisa mengurangi risiko pemalsuan tanda tangan yang biasanya dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. 

Cara Verifikasi Tanda Tangan Digital

Setelah memahami betapa pentingnya verifikasi tanda tangan digital, kini saatnya Anda untuk memverifikasi TTd melalui beberapa cara yang bisa dilakukan di bawah ini: 

1. Verifikasi Tanda Tangan Digital di Microsoft Word

Anda bisa memverifikasi TTd digital menggunakan aplikasi Microsoft Word melalui beberapa langkah di bawah ini: 

  1. Buka dokumen Microsoft Word di perangkat atau gadget Anda;
  2. Kemudian, pilih menu “Insert” menu pada bagian atas; 
  3. Klik fitur “Picture” di bagian “Illustrations”;
  4. Setelah itu, pilih dokumen atau gambar tanda tangan di perangkat;
  5. Klik kanan pada kursor di TTd digital tersebut; 
  6. Lalu, klik menu “Verify Signature” (Verifikasi Tanda Tangan); 
  7. Terakhir, aplikasi Microsoft Word akan memverifikasi keaslian tanda tangan digital berdasarkan sertifikat yang terkait.

Nantinya, Microsoft Words akan memberikan 2 opsi, yaitu valid dan tidak valid. Jika TTd digital menunjukkan status valid, artinya TTd tersebut masih memiliki sertifikat terpercaya dan masih bisa digunakan. Namun, apabila status menunjukkan tidak valid, berarti ada perubahan pada TTd tersebut atau belum tersertifikasi. 

2. Verifikasi Tanda Tangan Digital di Situs KOMINFO

Selain cara di atas, Anda juga bisa memverifikasi TTd digital melalui situs Kominfo melalui beberapa langkah berikut ini: 

  1. Buka situs https://tte.kominfo.go.id/ di browser perangkat Anda;
  2. Scroll (gulir) ke bawah pada bagian “Verifikasi Dokumen Dengan Fitur PDFsign”;
  3. Kemudian, klik menu “Upload file PDF Anda”;
  4. Anda akan diarahkan ke halaman berikutnya untuk mengunggah dokumen yang diperlukan;
  5. Jika sudah mengunggahnya, tunggu proses verifikasi hingga berhasil;
  6. Tanda tangan digital Anda pun akan terverifikasi!

Nantinya, halaman situs akan menampilkan informasi mengenai siapa yang menandatangani dokumen tersebut, lokasi penandatanganan, alasan, dan timestamp atau waktu penandatanganan dilakukan. 

3. Verifikasi Tanda Tangan Digital di Adobe Reader

Anda juga dapat memverifikasi melalui aplikasi PDF, yaitu Adobe Reader, dengan cara seperti di bawah ini: 

  1. Buka dokumen yang sudah memiliki TTd digital dengan aplikasi Adobe Reader; 
  2. Klik tanda tangan digital yang ada di dalam dokumen tersebut;
  3. Kemudian, pilih menu “Signature Properties” guna memverifikasi atau mengetahui informasi terkait penandatanganan dokumen tersebut;  
  4. Informasi mengenai TTd digital akan muncul beserta detailnya. 

Nah, demikianlah beberapa cara verifikasi tanda tangan digital yang bisa dilakukan. Tujuan memverifikasi ini adalah agar terhindar dari penipuan dalam proses transaksi atau perjanjian sebuah dokumen. Jadi, Anda bisa melacak terlebih dahulu apakah benar pihak bersangkutan yang menandatangani dokumen tersebut tanpa diwakilkan oleh pihak lain. 

Tinggalkan Balasan