Cara Melaporkan Pemalsuan Tanda Tangan dan Sanksinya

pemalsuan tanda tangan

Pada akhir tahun 2021 lalu, jagat maya Indonesia digemparkan dengan kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh asisten pribadi mendiang ibu dari artis ibukota, Nirina Zubir. Kasus diawali dengan ibu Nirina yang mempercayakan pembayaran pajak PBB kepada asistennya dengan memberinya surat kuasa. 

Ternyata, asisten tersebut tidak hanya melakukan tugasnya tetapi juga memalsukan tanda tangan di surat kuasa tersebut untuk kepentingannya pribadi. Karena kasus tersebut, Nirina dikabarkan merugi hingga 17 miliar rupiah. 

Praktek pemalsuan tanda tangan marak terjadi di Indonesia. Tentu dulu Anda pernah melakukan atau melihat teman Anda memalsukan paraf orang tua demi izin tidak masuk sekolah bukan? Namun sayangnya, tidak banyak orang yang tahu kalau tindakan ini bisa dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun lamanya. Berikut ini pembahasan lengkapnya.

Kekuatan Hukum Tanda Tangan

Tanda tangan dan palu

Sesuai dengan namanya, tanda tangan merupakan lambang yang menjadi penanda bahwa orang yang membubuhkan lambang tersebut telah mengetahui dan menyetujui isi dokumen terkait. Oleh sebab itu, adanya tanda tangan dalam sebuah dokumen menunjukkan keotentikan dokumen tersebut. 

Dalam bukunya yang berjudul Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Tan Thong Kie menyebutkan bahwa orang yang membubuhkan tanda tangan atau paraf di sebuah dokumen ingin tulisan dalam dokumen tersebut dianggap sebagai tulisan tangannya sendiri. 

Karena pentingnya otentikasi dan persetujuan ini, banyak dokumen-dokumen penting yang harus ditandatangani di hadapan pihak ketiga, contohnya akta jual beli tanah dan surat nikah. Adanya tanda tangan di dokumen-dokumen tersebut secara langsung menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat penyusunan dokumen sepenuhnya sadar dan menyetujui isi dokumen tersebut. 

Tanda tangan tidak harus berisi nama. Di banyak negara seperti Indonesia, paraf bisa berupa coretan yang tidak dapat ditirukan oleh orang lain, sementara di negara-negara Asia Timur, seperti Jepang, paraf berbentuk cap yang berukir nama pemilik cap tersebut. Meskipun demikian, tingkat keabsahan coretan ini untuk sebuah dokumen di mata hukum tetap sama. 

Sanksi Hukum Bagi Pemalsu Tanda Tangan

Lalu, apa hukum pemalsuan tanda tangan? Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun. 

Lebih lengkapnya, pasal pemalsuan tanda tangan tersebut menyebutkan bahwa orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang mana surat tersebut dapat mendorong dan merugikan orang lain dan pura-pura seolah surat tersebut asli, maka dia dapat terkena hukuman penjara selama 6 tahun.

Namun demikian, tidak semua pemalsuan tanda tangan dan surat dapat dipidanakan. Menurut R. Susilo, seorang ahli pidana, tindakan pemalsuan surat dan tanda tangan yang dapat dipidanakan adalah tindakan memalsukan surat jenis berikut:

  1. Surat yang menunjukkan hak, seperti ijazah, karcis, tiket bioskop, dan lain sebagainya. 
  2. Surat perjanjian, seperti akta jual beli tanah. 
  3. Surat pembebasan utang baik itu yang ditulis mandiri, seperti surat biasa atau kwitansi, faktur, invoice, dan dokumen lainnya. 
  4. Surat keterangan atas suatu peristiwa, seperti akta kelahiran, surat kematian, surat keterangan tidak mampu, buku kas, dan lain-lain. 

Misalnya, Anda membuat surat pernyataan pelunasan utang yang berisi tanda tangan asli Anda dan tanda tangan si pemberi pinjaman yang telah Anda palsukan. Apabila si pemberi pinjaman menyadari bahwa paraf dan surat tersebut palsu, maka dia berhak untuk melaporkan Anda ke pihak yang berwenang. 

Walaupun tidak dapat dipidanakan dan tidak merugikan orang lain, tentu memalsukan paraf orang tua untuk izin sekolah bukan tindakan yang terpuji dan tidak sepatutnya dibiasakan. 

Cara Melaporkan Pemalsuan Tanda Tangan 

tanda tangan dan timbangan

Jika Anda menemukan kasus pemalsuan dokumen atau tanda tangan yang berpotensi untuk merugikan diri Anda pribadi maupun instansi tempat Anda bekerja, maka langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. 

Misalnya, Anda adalah seorang customer service bank dan Anda menemukan seorang nasabah menarik uang dengan tanda tangan palsu, maka dokumen yang bisa Anda kumpulkan adalah bukti tanda tangan palsu tersebut, bukti tanda tangan asli nasabah, Kartu Tanda Penduduk Anda dan nasabah pemilik rekening maupun yang menarik uang dan formulir penarikan. 

Langkah selanjutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen bukti tersebut kepada polisi. Selain bisa menghubungi kantor polisi dekat tempat kerja atau rumah, Anda juga bisa menghubungi call center 110 atau mengunjungi website resmi Polri di www.polri.go.id dan mengunduh aplikasi Presisi.

Cara Mencegah Pemalsuan Tanda Tangan

Ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mencegah pemalsuan tanda tangan, di antaranya adalah:

1. Buat tanda tangan yang susah ditiru

Membuat tanda tangan itu susah-susah gampang. Di satu sisi, Anda harus ingat bagaimana gambar dan cara membuat tanda tangan Anda sendiri dan di sisi lain Anda harus memastikan kalau tanda tangan tersebut tidak bisa ditiru.

Namun, membuat tanda tangan yang susah ditiru itu penting. Pasalnya, jika coretan penting ini bisa ditirukan oleh orang lain, bukan tidak mungkin tanda tangan Anda akan dipalsukan. Saat membuat tanda tangan, pastikan Anda tahu bagian mana dari coretan tersebut yang tidak bisa ditirukan oleh orang lain. 

2. Hindari mempercayakan dokumen penting kepada orang lain

Berkaca pada kasus Nirina Zubir dan ibunya di atas, sebaiknya Anda tidak mempercayakan dokumen penting kepada orang lain, khususnya apabila orang tersebut tidak memiliki hubungan darah dengan Anda. 

Apabila Anda tidak sempat melakukan pembayaran pajak, atau mengurus dokumen-dokumen tersebut secara langsung, Anda bisa menggunakan tanda tangan digital atau e-signature dengan menggunakan aplikasi khusus, contohnya seperti Privy. Dengan teknologi e-signature, Anda dapat menerima serta membubuhkan tanda tangan di dokumen tersebut untuk kemudian mengirimkannya kembali dengan mudah ke pengirim tanpa perlu melalui perantara.

3. Menggunakan aplikasi  e-signature khusus

Selain bisa menerima dan mengirim dokumen sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, membubuhkan  e-signature dengan aplikasi khusus juga memiliki keuntungan sebagai berikut:

  • Membubuhkan e-signature di aplikasi khusus sangat mudah. Anda tinggal menyimpan gambar tanda tangan Anda lalu menggunakannya kembali dengan cara ditempelkan saja. 
  • E-signature memiliki sertifikat elektronik. Dengan sertifikat ini, penerima dokumen tersebut dapat mengetahui siapa orang yang membubuhkannya dan kapan tanda tanda tangan tersebut dibubuhkan, begitu pula Anda. Dengan demikian, tanda tangan Anda tidak bisa dipalsukan. 
  • Aplikasi e-signature khusus diawasi oleh regulator terkait. Privy misalnya, diawasi oleh KOMINFO serta bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia. 
  • Aplikasi e-signature didesain dengan tingkat keamanan tinggi untuk mencegah peretasan dan pemalsuan tanda tangan. 

Anda memang bisa membuat e-signature dengan aplikasi word, spreadsheet atau di berbagai website gratis. Namun, Anda tidak akan mendapatkan 4 keuntungan di atas, sehingga  e-signature yang Anda buat tetap mudah dipalsukan. 

Tinggalkan Balasan