Membubuhkan tanda tangan dengan meterai sering digunakan untuk menambah tingkat kredibilitas sebuah dokumen, surat perjanjian, atau surat kontrak. Tujuannya tentu agar kedua belah pihak siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku apabila suatu saat terjadi pelanggaran.
Sayangnya, masih ada beberapa hal penting yang terlewatkan oleh seseorang ketika akan menandatangani sebuah dokumen. Dalam hal ini, salah satu fungsi meterai dikeluarkan oleh negara adalah untuk menguji keabsahan sebuah perjanjian atau hubungan. Maka dari itu, cari tahu cara tanda tangan di atas meterai yang sah beserta aturannya, yuk!
Cara Tanda Tangan di Atas Meterai
Berikut adalah cara membubuhkan tanda tangan di atas meterai:
1. Persiapkan Dokumen
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah kesiapan dokumen yang akan ditandatangani. Dokumen yang rapi dan tersusun dengan baik sangat diperlukan untuk menunjukkan keseriusan seseorang atau lembaga dalam kerja sama atau perjanjian.
Pastikan dokumen tercetak sesuai format yang ditentukan menggunakan kertas yang bersih dan tidak kusut.
2. Tempelkan Meterai
Mulai dari Januari 2021, pemerintah menetapkan aturan baru untuk menggunakan meterai 10.000 sebagai syarat keabsahan sebuah dokumen. Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, meterai 6.000 dan 3.000 sudah tidak berlaku lagi. Namun, pihak terkait tetap bisa menggunakan kedua materai tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Opsi pertama, gunakan materai 3.000 dan 6.000 masing-masing satu lembar sehingga keduanya berjumlah 9.000. Ada juga opsi kedua yang bisa dilakukan, yaitu dengan menggunakan dua lembar materai 6.000.
Usahakan untuk tetap menggunakan satu meterai 10.000 sesuai dengan aturan yang ada. Per Desember 2021, pemerintah sudah tidak lagi memproduksi meterai 3.000 dan 6.000.
Selain itu, perlu dijadikan perhatian bahwa Anda tidak boleh menggunakan meterai yang sama berulang kali untuk dokumen yang berbeda.
Tahukah Anda bahwa pemerintah juga telah merilis meterai elektronik atau disebut e-meterai? Meterai 10000 digital ini bisa dibubuhkan di dokumen digital secara resmi. Dengan adanya, e-Meterai, setiap pihak tidak perlu repot lagi mencetak dokumen. Validitas dan keabsahannya pun sama karena bisa langsung dibeli di mitra resmi PERURI.
Konsep menempelkan meterainya pun tetap sama sesuai aturan yang berlaku.
3. Bubuhkan Tanda Tangan di Atas Meterai
Sudah tahukah Anda bahwa penulisan tanda tangan di atas meterai ternyata diatur juga oleh undang-undang? Ya, peletakan tanda tangan diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) UU Bea Materai. Aturan tersebut memberikan arahan mengenai tata letak yang benar dan sah secara hukum.
Goresan atau simbol tersebut harus dibubuhkan sebagian di atas dokumen dan sebagian lainnya di atas materai. Contoh tanda tangan di atas meterai 10.000 yang benar adalah sebagai berikut:
Sumber: Google
Untuk meterai elektronik, peletakan goresan atau simbol juga berlaku sesuai aturan pada meterai tempel. Contoh peletakkan tanda di atas meterai 10.000 elektronik bisa dilihat pada gambar di bawah ini:
Sumber: PrivyID
Nah, jika sudah mengikuti aturan tersebut, dokumen akan dianggap sah dan diakui secara hukum. Apabila ketentuan tersebut tidak diperhatikan, dokumen bisa saja mengalami permasalahan ke depannya.
Fungsi Tanda Tangan pada Meterai
Menurut UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, fungsi meterai beserta tanda tangan adalah untuk memperkuat perjanjian yang bersifat perdata. Biasanya meterai akan dibutuhkan apabila ada perjanjian atau kesepakatan pada dokumen yang bernilai Rp5 juta ke atas.
Fungsi lain meterai adalah sebagai pajak dokumen yang dibebankan negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Perlu diingat juga bahwa meterai bukan menjadi penentu utama sah atau tidak sahnya suatu perjanjian. Ada beberapa ketentuan tertentu yang menjadikan sebuah dokumen akan dianggap sah.
Misalnya, tidak semua dokumen akan dianggap sah jika ada tanda tangan di atas meterai. Sebuah dokumen yang tidak menempelkan meterai juga bisa dianggap sah dan valid selama kedua pihak menyetujuinya.
Syarat sah sebuah perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Aturan tersebut menyatakan bahwa perjanjian akan sah apabila ada kesepakatan antara mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. (Sumber: HukumOnline)
Dengan catatan, dokumen yang tidak memiliki tanda tangan di atas meterai bisa sulit untuk diakui kebenarannya jika digunakan sebagai bukti dalam persidangan di pengadilan.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan saat Tanda Tangan di Atas Meterai
Agar dokumen perjanjian Anda dianggap sah oleh negara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kesalahan fatal.
1. Beli Meterai Asli dan Terpercaya
Pastikan Anda membeli meterai 10.000 di tempat yang terpercaya atau penyedia e-Materai yang terintegrasi dengan PERURI. Meterai palsu tidak akan diakui dan bahkan bisa ditindak secara hukum.
Merujuk pada Pasal 24 UU Bea Meterai, seseorang atau kelompok orang dilarang keras meniru atau memalsukan meterai yang dibuat oleh negara. Jika seseorang ketahuan menggunakan meterai palsu atau memproduksinya, tindak pidana dan denda sebesar Rp500 juta akan dikenakan kepada pihak terkait.
2. Satu Meterai untuk Satu Dokumen
Hindari penggunaan meterai berulang kali untuk sebuah dokumen. Anda bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti menggunakan meterai yang sama dengan menghilangkan tanda tangan dari dokumen sebelumnya.
Negara akan meminta denda sebesar Rp200 juta dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 26 UU Bea Meterai. Maka dari itu, pastikan Anda membeli meterai 10.000 baru untuk setiap dokumen yang berbeda dan membubuhkan goresan basah di atasnya. (Sumber: DTC News)
3. Hindari Pemalsuan Tanda Tangan
Ketika akan menandatangani dokumen di atas meterai, pastikan Anda sendirilah yang andil dalam membubuhkan tanda tangan. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada permasalahan ke depannya di mana goresan atau simbol antar dokumen berbeda.
Hindari meminta orang lain untuk mewakilkan tanda tangan Anda di atas sebuah dokumen. Kecuali ada persetujuan antara kedua pihak untuk menggantikan Anda dalam proses penandatanganan.
Dokumen yang Memerlukan Tanda Tangan di Atas Meterai
Ada beberapa dokumen yang bisa anda tempelkan meterai 10.000 beserta tanda tangan sesuai Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Bea Meterai. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
* Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
* Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
* Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya.
* Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
* Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
* Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
* Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari lima juta, yakni penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
* Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Mempertimbangkan konsekuensi dan tata cara tanda tangan di atas meterai yang sah akan membuat dokumen Anda diakui dan dilindungi hukum. Ikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku agar dokumen tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tanda Tangan Digital dan e-Meterai dengan Privy
Untuk mengefisiensi aktivitas Anda, Privy menawarkan pembuatan tanda tangan digital dengan cara yang mudah dan praktis. Dengan menggunakan metode kriptografi asimetris dan infrastruktur kunci publik, Privy memastikan bahwa setiap tanda tangan sesuai dengan identitas pemilik dan terverifikasi.
Selain itu, Anda juga bisa menambahkan e-materai yang sudah terintegrasi dengan Peruri di Privy. Cari tahu pembuatan tanda tangan digital dan penggunaan e-Materai di situs resmi Privy.