Dokumen yang Perlu Meterai dan Aturan Penggunaan Meterai 10.000

Kegunaan meterai 10.000

Meterai menjadi salah satu bukti keabsahan dan legalitas dari surat-surat berharga. Di Indonesia, meterai yang berlaku adalah meterai 10.000. Lalu, bagaimana aturan penggunaannya dan dokumen apa saja yang memerlukannya? Simak ulasannya di artikel ini sampai akhir. 

Wajah Baru Meterai 10.000

Meterai 10.000 memiliki desain dan wajah baru untuk menggantikan meterai tempel yang didesain sejak tahun 2014 lalu. Meterai baru ini memiliki beberapa ciri umum dan ciri khusus. Berikut ciri-ciri umumnya? 

  • Terdapat gambar Garuda sebagai lambang negara
  • Teks bertuliskan ‘INDONESIA’ dengan mikro modulasi
  • Gambar Pancasila
  • Angka ‘10000’
  • Tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’
  • Ada blok ornamen dengan ciri khas Indonesia

Sementara itu, ciri khususnya adalah: 

  • Terdapat gambar bintang
  • Dominasi warna muda dengan serat kuning dan merah secara nampak di kertas
  • Ada garis hologram pengaman dengan bentuk persegi panjang dan ada gambar Garuda Pancasila
  • Terdapat logo dari Kementerian Keuangan Indonesia dan terdapat tulisan ‘djp’

Dokumen yang Butuh Meterai

Mungkin sebagian orang beranggapan bahwa hampir semua dokumen penting menggunakan meterai. Namun, untuk penggunaan meterai 10.000, setidaknya ada delapan jenis dokumen yang wajib menggunakannya. Mengenai dokumen apa saja yang wajib menggunakannya sudah diatur dalam undang-undang.

Salah satunya adalah Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020. Pembebanan objek bea materai ini bertujuan untuk menerangkan kejadian yang sifatnya perdata. Di samping itu, dokumen tersebut juga dapat berfungsi sebagai alat bukti saat menyelesaikan perkara di pengadilan. Berikut jenis dokumen yang dikenai meterai 10.000 berdasarkan undang-undang tersebut:

  1. Surat yang memiliki sifat rangkap, seperti surat pernyataan, surat keterangan, dan surat perjanjian.
  2. Dokumen berupa akta notaris dengan grosse, termasuk kutipan dan salinannya.
  3. Dokumen yang berupa akta dari pejabat pembuat akta tanah, baik itu kutipan dan salinannya.
  4. Dokumen penting perihal lelang. Misalnya seperti kutipan dari risalah lelah, minuta risalah lelang, serta salinan dan grosse risalah lelang.
  5. Surat berharga.
  6. Dokumen dari transaksi surat berharga, dalam hal ini termasuk pula transaksi untuk kontrak berjangka.
  7. Dokumen yang berhubugan dengan transaksi keuangan dengan nominal lebih dari 5 juta, baik itu berupa penyebutan penerimaan uang dan berisikan pengakuan utang yang dilunasi maupun dibayarkan sebagian.
  8. Dokumen penting lainnya sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga: Meterai Adalah Syarat Sah Dokumen, Fakta atau Hoaks?

Aturan Penggunaan Meterai 10.000

Aturan mengenai penggunaan meterai 10.000 di Indonesia sampai saat ini mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Pemberlakuan meterai tersebut mulai aktif per 1 Januari 2021. Selama tahun 2021 tersebut, meterai sebelumnya seperti meterai 3.000 maupun meterai 6.000 masih bisa digunakan dan berlaku sebagai pengganti meterai 10.000. Namun, nilai minimalnya adalah 9.000.

Saat pemerintah masih melakukan sosialisasi dan transisi meterai 10.000, maka meterai 3.000 maupun meterai 6.000 dapat digunakan secara bersamaan. Adapun caranya adalah:

  1. Meterai 3.000 sebanyak 3 lembar ditempel berdampingan pada satu dokumen.
  2. Menggunakan meterai 3.000 dan meterai 6.000 dengan masing-masing sebanyak satu lembar dan dipasang secara berdampingan pada satu dokumen yang sama.
  3. Cara lainnya adalah menempel berdampingan meterai 6.000 di satu dokumen yang sama.

Akan tetapi, aturan di atas hanya berlaku sampai 31 Desember 2021. Dengan kata lain, memasuki tahun 2022 ini hampir semua dokumen yang disebutkan pada poin di atas menggunakan meterai 10.000 untuk keabsahan dokumen.

Kemudian, adanya kewajiban bea Trade Confirmation (TC) untuk bukti transaksi dokumen maupun surat berharga. Jadi, dokumen seperti obligasi, saham, dan surat utang yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus ada bea sebesar Rp10.000.

Apakah Berlaku juga untuk Meterai Elektronik?

Hal yang menjadi pertanyaan lainnya bagi masyarakat di era digital ini adalah; apakah pemberlakuan bea meterai ini berlaku juga untuk meterai elektronik? Apabila mengacu pada aturan dasar, yakni UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, pemberlakuan meterai tidak hanya untuk dokumen yang berupa fisik atau kertas, tetapi juga transaksi elektronik dan dokumen digital. 

Meterai elektronik di dokumen

Tentu saja hal ini akan memudahkan masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan transaksi menggunakan dokumen digital. Terutama untuk menciptakan iklim digital yang positif dan mengurangi penggunaan kertas untuk transaksi yang cepat dan aman. 

Itulah ulasan singkat mengenai penggunaan meterai 10.000 serta dokumen apa saja yang wajib menggunakannya. Untuk solusi tanda tangan dan dokumen elektronik Anda, gunakan produk-produk dan layanan dari Privy! 

Tinggalkan Balasan