Cara Membuat NPWP Pribadi & Syaratnya

tangan pegang kartu

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah  identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada orang perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak di Indonesia. NPWP bisa dijadikan sebagai dokumen pendukung untuk banyak hal, seperti mengajukan pinjaman ke bank, mendaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan lain sebagainya. 

Tertarik untuk membuat dokumen ini? Berikut ini cara membuat NPWP Pribadi dan syaratnya:

Cara Membuat NPWP Pribadi

Cara membuat npwp pribadi secara offline

NPWP pribadi terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP pribadi untuk pegawai baik itu ASN maupun pegawai swasta dan NPWP pribadi untuk wirausahawan (bukan pegawai). Terlepas dari apapun jenisnya, Anda bisa membuat NPWP Pribadi secara offline ke kantor pajak pratama (KTP) yang berada di alamat KTP Anda. Lalu bagaimana jika Anda tidak tinggal di alamat tersebut? Maka Anda harus melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan. 

Berikut ini cara membuat NPWP pribadi secara offline di kantor pajak pratama (KTPP):

  1. Persiapkan semua dokumen persyaratan beserta salinannya. 
  2. Kunjungi kantor pajak pratama (KPP) yang sesuai dengan alamat KTP Anda. 
  3. Katakan kepentingan Anda kepada petugas dan petugas akan mengambilkan formulir yang sesuai dengan kebutuhan Anda. 
  4. Isi formulir tersebut dengan baik dan benar. 
  5. Ambil nomor antrian dan tunggu nomor Anda dipanggil. 
  6. Serahkan formulir yang telah Anda isi beserta persyaratan lainnya kepada petugas.
  7. Tunggu dan jawab pertanyaan dari petugas. 
  8. Proses selesai. 

Cara membuat npwp pribadi secara online

Saat ini, Anda juga bisa mengurus pembuatan NPWP pribadi secara online. Khususnya jika Anda adalah pegawai swasta maupun ASN. Hal ini karena Anda tidak perlu melampirkan surat keterangan usaha dari kelurahan. Berikut ini cara membuat NPWP pribadi secara online:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Klik menu “Daftar”. 
  3. Masukkan alamat email. Pastikan email Anda masih aktif karena hal ini dibutuhkan untuk mengirimkan tautan verifikasi. 
  4. Klik link verifikasi yang telah dikirim ke email Anda.
  5. Isi data diri sesuai dengan KTP dengan huruf kapital. 
  6. Buat password
  7. Masukkan nomor handphone.
  8. Pilih pertanyaan untuk verifikasi
  9. Klik “Daftar”
  10. Buka laman ereg.pajak.go.id
  11. Masukkan email dan password yang telah Anda buat, lalu klik “login”. 
  12. Klik tanda strip tiga di bagian kiri atas. 
  13. Pilih permohonan
  14. Pilih pendaftaran NPWP. 
  15. Pilih “Orang pribadi” sebagai kategori. 
  16. Isi identitas diri dengan baik dan benar. 
  17. Unggah foto KTP. Pastikan gambar KTP memiliki ekstensi jpg dan tidak lebih dari 2 megabytes (2 MB). 
  18. Klik “Benar dan Lengkap”. 
  19. Lakukan konfirmasi. 
  20. Klik “Kirim token”, lalu masukkan Captcha lalu klik submit. 
  21. Centang semua pernyataan dan masukkan kode Token yang telah dikirim melalui email. 
  22. Klik “Kirim”. 
  23. Proses selesai. 

Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan atas data-data yang telah Anda masukkan. Apabila pengajuan permohonan NPWP Anda diterima, maka soft file NPWP tersebut akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dan kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah sesuai yang tertera di KTP. Apabila permohonan Anda ditolak, maka di dalam email tersebut juga akan terdapat alasan yang mendasarinya. 

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Pada dasarnya, syarat yang Anda butuhkan untuk pembuatan NPWP Pribadi hanyalah KTP dan salinannya. Namun, hal ini akan berbeda jika Anda baru membuat KTP setelah menikah, memiliki usaha sendiri atau merupakan warga negara asing. Berikut ini rincian persyaratannya:

1. Untuk pegawai ASN, Swasta maupun BUMN

  • Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi [paspor atau surat izin tinggal (KITAS/KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA). 
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan atau surat keputusan (SK) bagi pegawai negeri. 
  • Formulir pengajuan NPWP.

2. Untuk individu wirausaha

  • Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi [paspor atau surat izin tinggal (KITAS/KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA). 
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik. 
  • Surat pernyataan yang berisi bahwa Anda memang memiliki bisnis atau merupakan seorang pekerja bebas. Surat ini harus dibuat di atas meterai. Dapatkan meterai elektronik bersertifikat, di sini

3. Untuk wanita yang sudah menikah

Biasanya, keuangan seorang wanita yang sudah menikah akan ditanggung oleh suaminya dan ini merupakan salah satu faktor yang dapat mengurangi beban pajak. Namun demikian, ada kalanya seorang wanita juga bekerja di kantor atau memiliki bisnis untuk membantu perekonomian keluarga dan ingin mendapatkan NPWP tersendiri. Maka dari itu, syaratnya adalah:

  • Fotokopi NPWP suami. 
  • Fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga (KK). 
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Formulir pengajuan NPWP.

Pentingnya Memiliki NPWP Pribadi

Setiap individu yang memiliki usaha maupun sudah memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sekitar Rp4.500.000 per bulan wajib memiliki NPWP pribadi. Memiliki hal ini penting karena:

1. Terdapat sanksi apabila tidak memiliki NPWP

Wajib pajak yang sengaja tidak membuat NPWP Pribadi karena alasan apapun dianggap merugikan negara, sehingga bisa dihukum penjara selama 6 tahun dan mendapatkan denda maksimal sebesar 4 kali pajak terutang. 

Selain itu, bagi wajib pajak yang terkena pajak penghasilan PPh 21 namun belum memiliki NPWP, akan dikenai pajak tambahan sebesar 20% lebih besar dari tarif aslinya. Misalnya, tarif asli pajak Anda adalah sebesar 10% dari pendapatan. Maka, karena Anda mendapatkan denda, maka besaran pajak yang harus Anda bayarkan adalah 12% dari pendapatan (10% + (20%*10%)). 

2. NPWP dapat dijadikan dokumen pendukung pinjaman bank

Meskipun seringkali bukan syarat wajib, khususnya untuk UMKM, namun tidak jarang NPWP merupakan dokumen pendukung yang dapat membantu Anda untuk mendapatkan pinjaman perbankan dengan lebih mudah. Maka dari itu, tentu akan lebih baik jika Anda memiliki kartu identitas perpajakan ini, khususnya jika Anda memiliki usaha sendiri. 

3. NPWP sering menjadi dokumen syarat untuk mendaftar ASN

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentunya Anda harus memiliki NPWP dan membayar pajak apabila pendapatan sudah memadai. Oleh sebab itu, tidak jarang ketika ada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), terdapat lembaga yang mensyaratkan calon ASN untuk memiliki NPWP. 

Lalu, apa hal yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP Pribadi? Setelah memiliki NPWP Pribadi, Anda harus melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak. Pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak ini bisa dilakukan secara online. Namun apabila Anda tidak bisa melaporkan SPT Tahunan karena satu dan lain hal, Anda bisa mengajukan deaktivasi NPWP. Buat NPWP Pribadi dan SPT Tahunan Anda dengan lebih mudah menggunakan tanda tangan digital dan e-meterai dari Privy. Tanda tangan digital dan e-meterai dari Privy membuat seluruh proses perpajakan dan administrasi jadi lebih mudah!

Tinggalkan Balasan