Perkembangan teknologi digital ternyata membawa kebiasaan baru untuk warga dunia, pun juga masyarakat Indonesia. Dahulu, ketika orang membuat kesepakatan menggunakan surat kontrak harus bertatap muka, kini hadir kontrak elektronik.
Kontrak elektronik adalah bentuk kontrak yang dibuat, dilaksanakan dan ditandatangani secara elektronik, tanpa adanya tanda tangan atau kesepakatan secara fisik. Dengan begitu, melakukan kesepakatan khususnya dibidang bisnis menjadi lebih mudah. Anda yang baru mengetahui soal kontrak elektronik ini mungkin perlu mengetahui detailnya supaya lebih paham. Berikut ciri, contoh dan syarat keabsahan kontrak elektronik.
Ciri-Ciri Kontrak Elektronik
Setiap dokumen tentu memiliki ciri khasnya masing-masing. Berikut ciri-ciri kontrak elektronik yang wajib Anda tahu.
1. Tidak berbentuk fisik
Ciri kontrak elektronik yang pertama adalah tidak berbentuk fisik. Seperti namanya yaitu elektronik maka semua kesepakatan atau pun perjanjian berbentuk dokumen online. Dalam mencatatnya pun digunakan perangkat elektronik seperti smartphone, tablet atau pun laptop yang terhubung dengan jaringan internet.
2. Dibubuhi tanda tangan elektronik
Ciri lainnya dari kontrak elektronik yaitu dibubuhi tanda tangan elektronik. Tentu akan sangat repot jika perjanjian atau kesepakatan sudah dibuat secara online kemudian Anda harus mencetaknya terlebih dahulu dan harus di tanda tangani secara fisik. Oleh karena itu, biasanya kontrak elektronik akan dibubuhi tanda tangan digital.
3. Tetap menggunakan sistem keamanan yang terlindungi
Terakhir, ciri kontrak elektronik yaitu tetap menggunakan sistem keamanan yang terlindungi dan terpercaya. Sehingga kerahasiaan dan identitas semua pihak tetap terjaga. sistem enkripsi sering digunakan dalam menjaga privasi pihak-pihak dalam kontrak elektronik.
Contoh Kontrak Elektronik
Perusahaan yang bergerak di bidang bisnis online tentu sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam kontrak elektronik. Simak contoh kontrak elektronik berikut ini.
1. Kontrak pembelian online
2. Perjanjian layanan online
3. Kontrak kerjasama bisnis elektronik
Syarat Keabsahan Kontrak Elektronik
Perjanjian dan kesepakatan elektronik memiliki syarat supaya diakui keabsahannya. Apa saja? Simak syarat keabsahan kontrak elektronik berikut ini.
1. Persetujuan Para Pihak
Para pihak yang terlibat dalam kontrak elektronik harus memberikan persetujuan yang sah secara sukarela. Ini biasanya dilakukan melalui tindakan seperti centang pada kotak “Saya menyetujui syarat dan ketentuan” atau tanda tangan elektronik yang menunjukkan persetujuan secara jelas. Setiap pihak harus dengan jelas menunjukkan niatnya untuk terikat oleh ketentuan kontrak.
2. Kapasitas Hukum
Para pihak yang terlibat dalam kontrak elektronik harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukannya. Artinya, mereka harus memiliki usia yang cukup (menurut hukum setempat) dan tidak mengalami pembatasan hukum atau gangguan mental yang akan menghalangi mereka untuk mengikatkan diri dalam kontrak.
3. Terdapat Tanda Tangan Digital
Keabsahan kontrak elektronik yang merupakan kesepakatan secara online harus dikuatkan sebagai pengesahan kesepakatan tersebut. Prosedur penandatanganan menggunakan metode digital pada kontrak elektronik diatur dalam PP 82/2012.
4. Terdapat Suatu Permasalahan yang Harus Diselesaikan
Beberapa di antarnya seperti penjualan, kerja sama, perjanjian layanan dan lain sebagainya.
Nah, berikut di atas merupakan contoh kontrak elektronik dan syarat keabsahannya. Kini Anda tidak perlu khawatir mengenai tanda tangan digital, sebab Privy Indonesia menyediakan tanda tangan digital terpercaya dan sah di mata hukum. Jika ingin menggunakan e-meterai, Anda juga bisa mendapatkannya melalui Privy. Jadi bisa lebih praktis dan efisien. Selamat mencoba!