Ketentuan Penggunaan Meterai pada Invoice

dokumen

Meterai adalah suatu label tempel baik dalam bentuk cetak maupun elektronik (e-meterai) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, tepatnya Perum PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia). Gunanya supaya dokumen perjanjian maupun transaksi dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum..

Selain dokumen perjanjian, meterai dapat digunakan pada invoice atau faktur pembelian jika jumlah pembeliannya dalam nominal besar. Terdapat ketentuan tersendiri mengenai penggunaannya untuk invoice atau dokumen terkait transaksi.

Baca penjelasan seputar ketentuan penggunaan meterai pada invoice atau faktur pembelian. Informasi ini sangat penting karena fungsinya untuk menghindari hal-hal tak diinginkan di masa depan.

Fungsi Meterai pada Invoice

kertas invoice

Sebagaimana kita ketahui bahwa meterai adalah sebuah label tempel (carik) dalam bentuk cetak maupun elektronik yang dikeluarkan oleh PERURI, gunanya untuk mengesahkan suatu dokumen perjanjian dan transaksi. Adapun fungsi meterai pada sebuah invoice adalah sebagai berikut.

1. Bukti pengesahan sebuah dokumen

Meterai dalam sebuah invoice difungsikan sebagai bukti pengesahan suatu dokumen transaksi, dalam hal ini berarti faktur. Adanya label tempel dan tanda tangan di atasnya menunjukkan bahwa faktur yang diterbitkan kepada klien (konsumen) telah disahkan, tentunya dengan kesepakatan dengan klien tersebut.

Penetapan bea meterai untuk mengesahkan dokumen faktur, minimal sebesar Rp5.000.000. Sedangkan jika di bawah itu, faktur (invoice) tidak perlu menambahkannya. Itulah mengapa, meterai sangat penting jika berkaitan dengan transaksi dalam jumlah besar.

Apabila pada surat tagihan faktur dengan nominal transaksi besar tidak menggunakan meterai (dalam bentuk elektronik maupun tempel basah), maka dokumen tersebut dinyatakan tidak sah. Artinya sewaktu-waktu bila terjadi sesuatu, tak dapat membawanya ke pengadilan untuk dipertanggung jawabkan.

Apalagi saat ini tak hanya transaksi tatap muka saja yang menggunakan bea meterai pada fakturnya. Bahkan transaksi online seperti e-commerce maupun website pembelian juga menampilkan e-meterai pada fakturnya, khususnya pada transaksi jumlah besar.

Ketentuan penggunaan meterai pada invoice berdasarkan Undang-Undang Bea Meterai Tahun 2020, isinya bahwa nota pembelian (faktur) perlu menyertakan bea meterai karena ini merupakan tanda penerimaan uang yang sah.

2. Menghindari sengketa atau hal tak diinginkan lainnya di kemudian hari

Fungsi lainnya adalah untuk menghindari sengketa ataupun hal tak diinginkan lainnya di kemudian hari. Pada dokumen invoice dengan transaksi nominal di atas Rp5.000.000 atau lebih besar jika tak dibubuhkan cap meterai, maka dapat dikatakan bahwa invoice tersebut tidak sah.

Artinya, apabila di kemudian hari terjadi sengketa barang, maka Anda tak dapat membawanya ke meja hijau (pengadilan) karena bukti invoice yang diajukan tidak sah. Kedengarannya hal ini seperti masalah sepele, padahal sebenarnya sangat penting guna menghindari sesuatu tak diinginkan di masa depan.

Contohnya ketika Anda sudah melakukan transaksi dengan klien dengan nominal Rp7.000.000 namun terjadi sengketa. Tentunya sebelum menyetujui sebuah faktur, pasti ada hal-hal yang telah disepakati antara penjual dengan konsumen. 

Jika hendak membawa masalah sengketa tersebut ke pengadilan, bukti yang dibutuhkan tak hanya faktur, melainkan faktur tersebut harus dicap meterai dan tanda tangan di atasnya untuk menunjukkan keabsahan dokumen itu.

Baik sebagai pihak penjual (barang/jasa) maupun konsumen, sebaiknya meminta meterai (dalam bentuk fisik atau elektronik) untuk menunjukkan keabsahan invoice yang diterbitkan. Terutama jika nominal transaksinya termasuk besar karena rawan sengketa. Contohnya jual beli kendaraan bermotor, properti, tanah, dan sebagainya sesuai ketentuan penggunaan meterai pada invoice.

3. Tanda pajak atas dokumen penting

Sebagai informasi bahwa ketentuan penggunaan meterai pada invoice telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 pada Pasal 3. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, faktur atau invoice termasuk dokumen penting yang perlu diberi meterai jika tertera jumlah transaksinya minimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Jadi selain sebagai bukti pengesahan invoice agar dapat dipertanggung jawabkan ke pengadilan, meterai merupakan tanda pajak atas dokumen penting. Intinya, bea meterai adalah bentuk kontribusi warga negara pada setiap dokumen tertulis (fisik maupun elektronik) sesuai aturan pemerintah, yakni pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Bea meterai merupakan pajak atas dokumen terutang yang ditandatangani oleh pihak-pihak bersangkutan, dalam hal ini penjual dengan pembeli. Pajak yang dibebankan dalam setiap transaksi di atas 5 juta sebesar Rp10.000 menggunakan cap label tersebut.

Proses penandatanganan dokumennya dapat dilakukan menggunakan pena maupun secara elektronik. Apabila dokumen invoice yang diterbitkan dalam bentuk digital, maka sebaiknya bubuhkan tanda tangan elektronik (TTE) agar lebih aman sekaligus praktis.

Apabila dokumen invoice yang diterbitkan dalam bentuk digital, Anda dapat menambahkan tanda tangan digital dan e-meterai dari Privy. Meterai elektronik lebih aman digunakan karena mampu meninimalisir terjadinya risiko pemalsuan dokumen, bahkan dapat terbaca melalui aplikasi khusus.

Gunakan e-meterai dari Privy. Keamanannya sudah pasti terjamin karena telah memiliki sertifikasi serta akreditasi dari Web Trust for Certification Authority (CA).

Ketentuan Penggunaan Meterai pada Invoice

Ketentuan penggunaan meterai pada invoice tertera pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 pada Pasal 3. Dalam peraturan tersebut, bea meterai dalam bentuk fisik maupun elektronik dikenai pada dokumen yang sifatnya perdata. Ini rinciannya.

  1. Dokumen perjanjian, keterangan, pernyataan, maupun dokumen sejenis lainnya beserta rangkapannya.
  2. Akta notaris. Dalam hal ini juga beserta grosse, salinan, juga kutipannya.
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, termasuk salinan serta kutipannya.
  4. Surat berharga dalam bentuk apapun.
  5. Dokumen berisi transaksi surat berharga. Dalam hal ini juga termasuk transaksi untuk kontrak berjangka, termasuk nama maupun dokumen dalam bentuk apapun.
  6. Dokumen terkait pelelangan, yakni berupa risalah, kutipan, grosse, serta salinan.
  7. Dokumen yang menyatakan tentang adanya jumlah transaksi (uang) dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah), antara lain menyebutkan tentang adanya penerimaan uang dan berisi pengakuan mengenai hutang telah dilunasi atau diperhitungkan baik seluruhnya ataupun sebagiannya.

Seperti disebutkan pada poin ke-7, ketentuan penggunaan meterai pada invoice nominalnya harus lebih dari 5 juta rupiah karena invoice berkaitan dengan penerimaan uang. Apabila nominalnya kurang dari itu, maka tak perlu menempelkannya.

Risiko Tidak Membubuhkan Meterai pada Invoice

Meterai yang ada pada invoice mempunyai fungsi penting, yaitu mencegah terjadinya sengketa ataupun hal merugikan lainnya di kemudian hari. Sehingga itulah pentingnya membubuhkan meterai pada sebuah invoice, supaya dapat dipertanggung jawabkan di meja hijau.

Risiko tidak membubuhkan meterai pada sebuah invoice, membuat dokumen faktur (invoice) tersebut tidak sah dan dianggap sebagai dokumen tertulis biasa yang kurang kuat. Oleh karena itu, apabila suatu hari terjadi sengketa, maka Anda tak dapat membawanya ke pengadilan apalagi meminta pertanggungjawaban kepada pihak terkait.

Oleh karena itu, guna menghindari risiko seperti ini, sebaiknya saat terjadi transaksi jual beli dengan nominal sangat besar mintalah cap meterai dan tanda tangan di atasnya. Bagaimanapun juga, transaksi besar termasuk sangat berisiko, bahkan dikhawatirkan jika cap tersebut tak ditambahkan justru dapat merugikan salah satu pihak atau malah keduanya di masa depan.

Tinggalkan Balasan