Baca juga: Event-event Privy lainnya
Identitas Digital untuk Perorangan & Perusahaan
Identitas merupakan hal yang penting bagi setiap individu karena hal tersebut merupakan tanda atau ciri khusus yang melekat baik pada individu maupun kelompok sebagai pembeda dengan yang lain. Meskipun demikian, wujud identitas memiliki ragam bentuk. Di Indonesia ada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Seperti yang kita ketahui, identitas telah mengalami peralihan dari bentuk fisik ke bentuk digital. Sebab dalam transisinya, identitas digital memiliki fungsi-fungsi yang beragam, antara lain seperti berikut.
Manfaat Identitas Digital bagi Perorangan
Penggunaan Identitas Digital dapat membuka kesempatan atau akses individu terhadap layanan digital.
Oleh karena itu, penerapan penggunaan yang baik akan menyediakan verifikasi dan autentikasi dalam tingkat kepastian yang tinggi.
Manfaat Identitas Digital bagi Perusahaan
Penggunaan Identitas Digital akan menawarkan pengalaman baru untuk pelanggan atau klien perusahaan.
Hal tersebut akan membantu meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta produktivitas.
Seiring perkembangannya, para pengguna pasti menuntut kepercayaan digital (Digital Trust) untuk menjamin keamanan dan kelayakan Identitas Digital tersebut.
Privy FinTech Talk: Potensi Identitas Digital di Indonesia
KTP Indonesia melalui beberapa fase transisi, seperti KTP yang menjadi e-KTP hingga sekarang menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD sudah resmi berlaku di seluruh dinas Dukcapil dari Sabang sampai Merauke. Pencetakan KTP pun saat ini juga sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga menghasilkan IKD tersebut.
IKD menyasar kepada tujuan utama yaitu seluruh pegawai dinas Dukcapil, kemudian selanjutnya akan berkembang ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh Indonesia (baik pusat maupun daerah).
Potensi Ekonomi Digital Indonesia
Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam digitalisasi layanan keuangan yang pastinya sudah dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Data menunjukkan bahwa volume transaksi e-money telah meningkat sekitar tujuh kali lipat selama empat tahun terakhir.
Penyaluran pinjaman melalui FinTech lending meningkat dua setengah kali di periode yang sama.
Selanjutnya, volume transaksi asset digital juga tercatat mengalami kenaikkan dari US $1.33 miliar di tahun 2020 menjadi US $57.37 miliar pada Juli 2022.
Sementara itu, pertumbuhan pengguna FinTech jumlahnya hampir 5.6 juta atau sekitar 77% pada Juli 2022.
Perkembangan dan Penerapan Identitas Digital di Indonesia
Mewabahnya pandemi secara global menekankan betapa pentingnya peran Identitas Digital dalam kegiatan bisnis, administrasi, dan rutinitas lainnya.
Karenanya, seluruh aktivitas ekonomi yang sebelumnya dapat terlaksana secara offline beralih ke media online.
Pandemi global menekankan betapa pentingnya peran Identitas Digital.
Semua aktivitas ekonomi yang sebelumnya offline atau harus bertatap muka, beralih menjadi online.
Dengan transisi tersebut, setiap data-data sensitif individu akan dibagikan kepada pihak ketiga, entah itu untuk mendaftarkan diri, membuat akun belanja, atau hanya berkomunikasi seperti biasa.
Untuk itu, agar dapat melakukan aktivitas secara aman di ekosistem digital, penting sekali untuk menghadirkan Identitas Digital.
Dari commerce hingga e–commerce, sertifikat vaksin, pembagian bantuan secara tunai, dan lain sebagainya beralih menjadi online. Selama pandemi berlangsung banyak percepatan implementasi Identitas Digital sebagai kebutuhan utama dalam melanjutkan aktivitas penting ini secara digital.
Identitas Digital hadir dalam beragam bentuk, salah satunya adalah dengan Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik adalah salah satu contoh transformasi digital yang benar-benar nyata dampaknya.
Sebagai contoh, Kadis Dukcapil se-Indonesia bisa melakukan kegiatan lain di luar kantor dan melakukan tanda tangan terhadap dokumen yang penting dari mana pun dan kapan pun.
Selain menghemat waktu, Tanda Tangan Elektronik juga membantu efisiensi penggunaan kertas guna melaksanakan kegiatan yang lebih ramah lingkungan.
Apa Payung Hukum untuk Mendukung Identitas Digital Indonesia?
Mengutip pembahasan dari Dr. Edmon Makarim, ada kesamaan tentang pendekatan Uni Eropa dengan pola strategi nasional untuk identitas yang dapat dipercayai di dalam cyber space, yaitu trusted framework untuk ekosistem identitas.
Trusted framework ini terdiri dari perlindungan privasi, convenience atau kenyamanan, efisiensi, kemudahan penggunaan, keamanan, confidence atau kepercayaan diri, inovasi, dan pilihan.
Negara Amerika Serikat mengatur kebijakan terkait identitas ini dengan sebutan Open Identity atau Federated Identity atau Trusted Identity Ecosystem.
Harapannya adalah pengguna dapat memilih jenis identitas sesuai kenyamanannya masing-masing dalam melakukan hubungan hukumnya secara elektronik.
Pada tahun 2012, OECD Digital Management mengemukakan bahwa ada karakteristik kepercayaan atau trust characteristic yang perlu diambil konsekuensinya dari setiap pilihan yang ada sebelumnya.
Perkembangan hukum terkait identitas juga terjadi di negara Uni Eropa, yang sebelumnya bernama Electronic Signature Directive menjadi dua bagian yaitu; Electronic Identification, yang berbicara mengenai identitas dan sistem pengidentifikasian serta Trust Services atau sistem autentikasi.
Tantangan Implementasi Identitas Digital di Indonesia
Kurangnya Keresmian
Ketika membicarakan Identitas Digital di Indonesia, masalah utama yang muncul adalah tidak adanya Identitas Digital yang resmi atau institusi yang betul-betul diakui oleh pemerintah dalam usaha pengeluarannya.
Privy, sebagai salah satu Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia melihat potensi yang besar bagi Identitas Digital, khususnya di bidang FinTech dan layanan keuangan lainnya.
Sebagai salah satu contoh penggunaan Identitas Digital, ketika mengunduh sertifikat vaksin, pengguna harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan data lainnya. Di sinilah pemalsuan identitas dapat terjadi dengan mudah, karena metode verifikasi yang kurang aman.
Agar Identitas Digital dapat beroperasi dengan efisien, maka pemerintah perlu membangun kerangka Identitas Digital resmi untuk memfasilitasi setiap penduduk Indonesia di dalam ranah online.
Data Pribadi dan Edukasi Masyarakat
Beberapa bulan lalu Indonesia telah membuat tonggak sejarah dengan berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi. Lalu, tantangannya adalah bagaimana cara mengimplementasi poin-poin yang terkandung dalam UU tersebut.
Privasi bukan hanya tentang menjaga kerahasiaan informasi tersebut, melainkan juga memegang kendali atas informasi itu sendiri.
Pemerintah dan swasta memiliki peran penting dalam menggabungkan apa yang disebut sebagai privasi dalam sistem mereka.
Sebagai contoh, setiap data yang terkumpul harus dijustifikasi. Kenapa mengumpulkan informasi tentang tinggi pengguna saat akan berinteraksi ke internet. Hal tersebut tidak diperlukan.
Pentingnya membangun edukasi serta literasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya identitas pribadi, contohnya jangan sembarangan berbagi informasi seperti mengunggah KTP. Sebab, kesadaran beridentitas ini adalah tantangan terbesar Indonesia.
Selain itu, tantangan lainnya terdapat pada landasan kerangka hukum atau regulasi yang perlu diperbarui agar lebih fleksibel dan sejalan dengan perkembangan teknologi.
Akan sulit untuk mengimplementasikan Identitas Digital yang bekerja sama dengan dan menggunakan data Dukcapil yang dengan format autentikasi, seperti pin atau password, ataupun biometric wajah bila masyarakat belum terdukasi dengan baik atas pentingnya penjagaan identitas mereka.
Maka dari itu, tantangan ini bukan hanya tertuju kepada industri, tetapi juga pemerintah, masyarakat, serta akademisi dalam bahu-membahu membangun literasi masyarakat tentang Identitas Digital.
Identitas itu adalah hal yang privat, yang tidak boleh sembarangan dibagikan. Identitas tidak hanya diberikan kepada perorangan, tetapi juga kepada suatu device. Segala sesuatu yang menyangkut data pribadi seseorang seharusnya negara meminta consent. – Dr. Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Terlalu Banyak KredensialIdentitas Digital yang ideal bagi masyarakat adalah yang user-centric, di mana kepentingan masyarakat merupakan hal utama.
Namun, seringkali ada banyak jumlah kredensial yang berbeda ketika mengakses sebuah layanan tertentu. Untuk itu, pelaku industri perlu mendukung adanya identitas Digital yang bersifat universal sehingga setiap orang tidak perlu memiliki ratusan kredensial.
Kemudian, masalah yang muncul dari memiliki banyak kredensial ini adalah ketika kita harus mengubah informasi yang terdapat di dalamnya.
Dengan satu Identitas Digital seperti Identitas Digital Privy, pengguna dapat dengan mudah melakukan perubahan data sehingga tidak perlu lagi menghubungi berbagai merchant yang terhubung dengan Identitas Digital itu sendiri.
Selain itu, pengguna juga harus memiliki complete control, seperti apa saja data yang kita bagikan kepada lembaga mana saja serta apa legitimasinya meminta informasi yang tidak terkait dengan kebutuhan penyelenggara layanan tersebut.
Harapan untuk Identitas Digital di Indonesia
Adanya UU Perlindungan Data Pribadi rasanya belum cukup jika tidak membahas Privasi.
“Kedepannya, harapan saya adalah Indonesia dapat membuka diri dan melihat dari perspektif keamanan bagaimana kita membuat distributed authentication serta berikan ruang pada swasta untuk berkolaborasi. Yang paling utama bagi Negara adalah pembangunan Undang Undang tentang trusted identity ecosystem agar jelas tanggung jawab hukumnya seperti apa.” Ungkap Dr. Edmon Makarim.
Sementara itu, Marshall Pribadi, CEO dan Founder Privy mengutarakan harapannya agar Identitas Digital dapat “closing the gap” mengenai privasi.
“Undang Undang yang sekarang masih mengharuskan KTP yang berisi informasi seperti agama, NIK, golongan darah, dan lain-lain. Mudah-mudahan Identitas Digital dapat menjadi jembatan di mana Identitas Digital dapat berfungsi sebagai penanda identitas kita sebagai identifikasi kita dalam suatu transaksi elektronik maupun transaksi dunia fisik.” Pungkas Marshall.