Apa itu E-Faktur? Cara MembuatĀ  & Fungsinya bagi Pengusaha

kartun pria berdiri dengan smartphone

E-faktur digunakan untuk membuat bukti pungutan PPN secara elektronik yang dilakukan melalui aplikasi atau website. Dalam hal ini, pihak yang menyediakan aplikasi tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun pihak yang ditunjuk oleh DJP secara resmi.

Bagi pengusaha, invoice atau faktur elektronik fungsinya penting untuk membantu mengontrol internal bisnis. Ketahuilah apa itu e-faktur, bagaimana cara membuatnya, serta fungsinya bagi pengusaha melalui bahasan berikut.

Apa itu E-Faktur Pajak?

E-faktur adalah dokumen invoice pajak elektronik yang dibuat oleh PKP menggunakan aplikasi/website resmi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2014 Pasal 11, tertulis bahwa setiap PKP (Penghasilan Kena Pajak) wajib membuat serta melaporkannya dengan cara mengunggahnya dan memperoleh persetujuan dari pihak DJP.

Pembuatan faktur pajak elektronik atau e-faktur pajak keluaran maupun masukan menggunakan aplikasi e-faktur/website mempermudah para PKP. Setiap PKP diharuskan menggunakan e-faktur karena bertujuan untuk mempermudah pengecekan transaksi silang dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuan lainnya adalah sebagai proteksi Pengkreditan Pajak Masukan yang tak sesuai dengan ketentuan.

Melalui faktur pajak elektronik, pengusaha dapat terbebas dari penggelapan maupun manipulasi pajak. Sebab, dokumen ini merupakan bukti bahwa pengusaha taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan rutin melakukan penyetoran, pemungutan, hingga pelaporan SPT.

Baca Juga: Contoh Faktur Pembelian dan Cara Membuatnya

Cara Membuat E-Faktur Pajak

Sebelum membuatnya, Anda perlu mendaftarkan diri sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) di kantor KPP terdekat. Apabila sudah berstatus sebagai PKP, simak cara membuat e-faktur pajak dengan mengikuti panduan di bawah ini.

1. Persiapkan data untuk membuat e-faktur

Pertama, siapkan terlebih dahulu datanya. Berikut merupakan data serta dokumen yang perlu Anda siapkan.

  • E-Sertifikat untuk pembuatan BuPot (Bukti Potong) Elektronik PPh Pasal 23/26
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • EFIN Badan
  • Telah mengaktifkan e-Nofa untuk mengajukan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
  • Telah menyiapkan data terkait transaksi invoice pajak ataupun data impor

Selain data, Anda membutuhkan perangkat pendukung supaya dapat membuat e-faktur pajak. Gunakanlah komputer/laptop dengan spesifikasi minimal RAM 3 GB, sistem operasi Windows/Linux/MacOS/Java 1.7/Adobe Reader, serta mampu terhubung dengan koneksi internet.

2. Daftar Melalui E-Faktur di pajak.go.id

Untuk membuat Faktur Pajak elektronik melalui situs eFaktur pajak.go.id, langkah awalnya adalah mengunduh dan menginstal aplikasi e-Faktur 3.0 di komputer atau laptop Anda. Selanjutnya, saat ingin melaporkan SPT Masa PPN, Anda perlu beralih platform ke e-Faktur web DJP.

3. Daftar e-faktur di aplikasi/website KlikPajak

Hal penting sebelum pembuatan e-faktur adalah membuat akun terlebih dahulu di situs Klik Pajak. Anda dapat mengakses klikpajak.id kemudian pilih menu ā€˜Loginā€™ lalu ā€˜Buat Akun Baruā€™ untuk melakukan pendaftaran akun baru.

Setelah berhasil mendaftarkan akun, selanjutnya pilih menu ā€˜Fitur Pajakā€™. Berikut panduannya:

  • Pilih menu ā€˜Fitur Pajakā€™ kemudian klik opsi ā€˜e-Fakturā€™ sampai Anda diarahkan pada halaman pendaftaran faktur elektronik.
  • Pada halaman untuk mendaftar, unggah dokumen Sertifikat Elektronik yang resmi dikeluarkan oleh DJP dan masukkan Passphrase.
  • Beri centang jika Anda menyetujui syarat dan ketentuan yang tertera pada halaman tersebut.
  • Klik ā€˜Daftarkanā€™.
  • Anda akan diarahkan menuju halaman e-Faktur. 

4. Tambahkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Pada halaman tersebut terlihat NSFP, tanggal terbit, beserta statusnya. Tambahkan NSFP melalui langkah-langkah di bawah ini:

  • Lihat button biru di sebelah kanan atas bertuliskan ā€˜Tambahkan NSFPā€™, klik button tersebut.
  • Pada tampilan pop-up yang muncul, isikan data sesuai yang diminta. Input tanggal terbit, nomor awal, jumlah nomor, dan nomor akhir. Nomor tersebut diperoleh dari aplikasi e-Nofa.
  • Pastikan kembali nomor yang dimasukkan sudah benar. Jika sudah yakin, beri centang lalu klik ā€˜Submitā€™.
  • Selanjutnya akan diarahkan menuju sub-menu Nomor Seri Faktur Pajak. NSFP yang telah ditambahkan tersebut secara otomatis sudah berada pada list.
  • Jika hendak melihat rincian lengkap NSFP yang baru saja ditambahkan, klik range pada list.

5. Mulai buat faktur pajak keluaran/masukan

Jika sudah memperoleh NSFP, Anda sudah dapat membuat faktur pajak keluaran maupun masukan. Anda bisa memilih mana yang ingin dibuat sesuai kebutuhan, sebab caranya sama untuk membuat faktur keluaran dan masukan.

  • Masuk ke akun KlikPajak lalu e-Faktur.
  • Pilih menu ā€˜Fakturā€™ kemudian pilih ā€˜Faktur Keluaranā€™ atau ā€˜Faktur Masukanā€™ menyesuaikan kebutuhan Anda.
  • Isi formulir yang tersedia sesuai kebutuhan dan data kemudian pilih ā€˜Simpan sebagai Draftā€™ agar masuk ke draft. Nantinya Anda diarahkan menuju halaman list dan bisa melihat statusnya belum approved.
  • Pilih salah satu nomor NSFP, setelah itu klik ā€˜Upload.
  • Tunggu hingga prosesnya selesai. Jika sudah diunggah, tunggu sampai statusnya berubah menjadi ā€˜Approvedā€™.

Baca Juga: Faktur Pembelian: Pengertian, Komponen dan Manfaatnya untuk Bisnis

Fungsi E-Faktur bagi Pengusaha

Bagi pengusaha, fungsi e-faktur adalah untuk membantu melakukan kontrol internal bisnis itu sendiri sekaligus sebagai dokumen resmi yang menunjukkan terjadinya transaksi antar PKP. Selain itu, juga merupakan dokumen penting untuk pelaporan pajak. Ketahuilah penjelasan selengkapnya di bawah ini.

1. Membantu kontrol internal bisnis

Bagi pengusaha kena pajak (PKP), fungsi e-faktur adalah membantu mengontrol internal bisnis. Dalam dokumen tersebut tertera data terkait rincian transaksi, seperti pemesanan barang dan pembayaran barang/jasa yang nantinya dapat dicocokkan lalu digunakan sebagai evaluasi bisnis.

Dalam sebuah invoice, setiap komponen biayanya perlu mendapat persetujuan dari pihak manajemen perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan. Dengan demikian, pengusaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan dari pembelian barang maupun jasa, sehingga beban PPN yang dibayarkan untuk menunjang proses produksi pun menjadi lebih rendah.

2. Kredit PPN 

Fungsi faktur elektronik pajak lainnya, yakni sebagai kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, beban PPN terutang bisa lebih ringan saat Pajak Keluaran lebih kecil dibandingkan Pajak Masukan. Sehingga, terjadi pembayaran PPN berlebih dari transaksi kena pajak yang dilakukan.

3. Pengendalian akuntansi

Fungsi lainnya, yakni sebagai pengendalian akuntansi, di mana total jatuh tempo pada faktur elektronik dapat dijadikan utang dagang bagi klien/customer serta piutang dagang bagi penjual. Rincian jumlah transaksi tersebut dapat dimasukkan ke laporan keuangan untuk membantu mengevaluasi keuangan bisnis.

Terutama jika transaksinya menggunakan metode kredit, faktur elektronik dapat mewakilinya. Sebab penjual tidak menerima uang tunai di awal, tapi produk barang/jasa sudah dikirimkan kepada pembeli.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dalam invoice elektronik tersebut sudah terinci jelas transaksi antara penjual dengan pembeli. Adanya jumlah total rincian tersebut juga dapat mempermudah perusahaan membuat laporan keuangan bisnis.

4. Meningkatkan produktivitas

Adapun fungsi menggunakan e-faktur adalah membantu meningkatkan produktivitas bisnis. Dibandingkan membuat faktur/invoice secara manual, membuatnya menggunakan sistem digital dengan bantuan website dan aplikasi jauh lebih praktis.

Perusahaan dapat membuat banyak e-faktur sekaligus karena sistemnya digital. Dokumen yang sudah dibuat pun dapat dibenahi sewaktu-waktu bila terjadi kesalahan, sehingga ketika nantinya diperiksa oleh petugas pajak tidak mengalami kesulitan akibat datanya tidak sesuai.

Baca Juga: Apa itu Invoice? Pengertian dan Bedanya dengan Kuitansi dan Faktur

Perubahan Peraturan Faktur Pajak Terbaru

Setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan transaksi barang dan/atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diwajibkan membuat Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur.

Namun, menurut aturan terbaru yang diatur dalam PER-03/PJ/2022, PKP dapat membuat Faktur Pajak kertas dalam situasi tertentu.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 sebagai peraturan terbaru mengenai e-Faktur, yang mengubah beberapa ketentuan mengenai Faktur Pajak dari peraturan sebelumnya.

Bagaimana ketentuan terbaru mengenai pembuatan Faktur Pajak dan E-Faktur serta apa saja perubahan terbarunya? Berikut penjelasannya.

  1. e-Faktur untuk penyerahan kepada pembeli orang pribadi wajib mencantumkan NPWP atau NIK/nomor paspor.
  2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) seperti kendaraan bermotor baru, harus mencantumkan merek, tipe, varian, dan nomor rangka. Sedangkan untuk tanah dan/atau bangunan, alamat lengkap harus diisi.
  3. Transaksi dalam mata uang asing akan dikonversi menggunakan kurs yang berlaku ketika Faktur Pajak dibuat.
  4. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diberikan dalam jumlah tertentu dan digunakan mulai tanggal pemberian NSFP.
  5. Kode transaksi 05 ditambahkan untuk penyerahan dengan PPN yang dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A UU PPN.
  6. Penandatangan e-Faktur ditentukan dengan mendaftar sebagai admin pada aplikasi e-Faktur.
  7. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host hanya untuk mitra resmi DJP.
  8. e-Faktur harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembuatan.
  9. Faktur Penjualan merupakan e-Faktur yang di-upload menggunakan aplikasi eFaktur Host to Host dan mendapat persetujuan DJP.
  10. Cap/keterangan mengenai fasilitas PPN/PPnBM ditambahkan melalui aplikasi e-Faktur.
  11. Pengaturan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran mengikuti PMK-18/PMK.03/2021.
  12. PKP pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya ā€œtidak lengkapā€ (PER-24/PJ/2022) karena kesalahan PKP penjual di luar kendali PKP pembeli.

Penjelasan mengenai e-faktur serta cara membuatnya di atas dapat dijadikan sebagai penambah wawasan maupun referensi apabila baru pertama kali membuatnya. Faktur elektronik sangat penting bagi bisnis, sebab fungsinya sebagai kontrol internal, pengendalian akuntansi perusahaan, kredit PPN, serta membantu meningkatkan produktivitas.

Dokumen e-faktur pajak membutuhkan tanda tangan untuk menunjukkan legalitasnya. Aplikasikan tanda tangan digital menggunakan aplikasi Privy supaya lebih praktis. Telah menjalin kerjasama dengan DJP secara resmi, tanda tangan digital di Privy terjamin keamanannya karena terikat hukum dan resmi beroperasi dengan sistem keamanan berstandar internasional ISO 27001.

Tinggalkan Balasan