Anda yang senang mengamati kejadian di media sosial tentu sudah tidak asing dengan perseteruan antara food reviewer Farida Nurhan dengan pemilik akun anonim bernama Codeblue. Kasus perseteruan ini sempat viral belakangan karena Farida dituding melakukan tindakan doxing kepada pemilik akun tersebut.
Sebenarnya apa sih doxing itu? Simak pengertian, jenis, bahaya dan hal-hal yang bisa dilakukan jika anda menjadi korban doxing. Selengkapnya hanya di artikel ini!
Apa Itu Doxing?
Definisi doxing adalah tindakan berbasis internet untuk meneliti, mengumpulkan, dan mempublikasikan informasi pribadi tentang seseorang tanpa izin mereka. Aktivitas ini sering dilakukan secara daring dan dapat mencakup berbagai macam informasi, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat email, informasi keluarga, pekerjaan, atau detail pribadi lainnya. Nama “doxing” berasal dari kata “documents,” yang merujuk pada dokumen atau informasi individu atau organisasi yang diungkapkan.
Tujuan utama doxing bervariasi, tetapi seringkali mencakup ancaman, pelecehan, penindasan, atau pengungkapan informasi pribadi yang sifatnya privasi dengan maksud merugikan atau merusak reputasi seseorang. Doxing dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan berbagai motivasi, termasuk konflik pribadi, perbedaan pendapat, atau niat jahat.
Doxing sendiri dapat termasuk dalam kategori cyberbullying. Meskipun keduanya adalah istilah yang berbeda, doxing seringkali dapat dianggap sebagai bentuk cyberbullying karena melibatkan penyalahgunaan informasi pribadi secara daring.
Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang relevan dalam mengatasi kejahatan daring, termasuk doxing. UU ITE mengatur tentang penggunaan informasi elektronik dan transaksi daring di Indonesia. Beberapa pasal yang dapat relevan dengan doxing yaitu:
- Pasal 27 Ayat 1 UU ITE: Mengancam atau melecehkan.
- Pasal 27 Ayat 3 UU ITE: Menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Pasal 28 UU ITE: Melakukan perbuatan menyebabkan ketakutan atau kerugian menggunakan layanan Elektronik dan/atau Sistem Elektronik.
Pihak yang melakukan doxing dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE, tergantung pada keparahan perbuatannya. Sanksi tersebut dapat mencakup pidana penjara dan/atau bisa juga berupa denda.
Baca Juga: Bahaya Carding dan Cara Mencegahnya
Jenis-Jenis Doxing
Terdapat beberapa jenis-jenis doxing tergantung pada informasi yang disebarkan. Simak berikut ini!
1. Doxing identitas
Jenis doxing yang pertama adalah identitas. Penyebaran identitas pribadi Anda seperti nama lengkap alamat rumah, nomor telepon, atau alamat email seseorang tanpa persetujuan merupakan tindakan doxing identitas.
2. Doxing lokasi
Jenis selanjutnya adalah doxing lokasi. Bisa disebut demikian apabila ada orang yang menyebarkan mengenai lokasi fisik seseorang yaitu tempat tinggal, tempat kerja atau tempat-tempat yang biasa dikunjungi dengan tujuan kejahatan.
3. Doxing pekerjaan
Mengungkapkan informasi tentang pekerjaan atau riwayat pekerjaan seseorang, termasuk nama perusahaan, jabatan, atau informasi profesional lainnya termasuk ke dalam doxing pekerjaan terhadap yang bersangkutan.
4. Doxing keluarga
Penyebaran informasi soal anggota keluarga tanpa seizin orang yang bersangkutan masuk ke dalam doxing keluarga. Ini bisa terjadi jika Anda menyebarkan nama dan hubungan atau silsilah keluarga seseorang.
5. Doxing riwayat kesehatan
Riwayat kesehatan seseorang juga merupakan informasi pribadi. Sehingga apabila menyebarkannya tanpa persetujuan merupakan tindakan yang salah. Ini masuk salah satu kode etik pekerja di bidang kesehatan. Ia tidak memiliki hak membagikan riwayat kesehatan seseorang.
6. Doxing keuangan
Terakhir, adalah jenis doxing keuangan seseorang. Melibatkan pengungkapan informasi keuangan, seperti rekening bank, informasi kartu kredit, atau riwayat transaksi keuangan. Sebab hal ini merupakan sesuatu yang berbahaya dilakukan dan mengancam keselamatan seseorang.
Baca Juga: Apa itu Social Engineering? Contoh & Bahayanya bagi Data Pribadi
Bahaya Doxing Terhadap Informasi Pribadi
Penyebaran informasi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan bisa memberikan bahaya pada korban. Berikut bahaya doxing terhadap informasi pribadi.
1. Pelanggaran privasi
Bahaya doxing yang pertama adalah terjadinya pelanggaran privasi. Doxing menciptakan pelanggaran hak privasi yang serius. Informasi pribadi yang seharusnya bersifat rahasia, seperti alamat rumah atau nomor telepon, menjadi terbuka untuk umum tanpa izin.
Ketika informasi pribadi disebarkan, tentu akan membuat ketidaknyamanan pada korban yang bersangkutan. Ketidaknyamanan ini karena bisa mengancam keberadaan orang tersebut dan memberikan dampak buruk lainnya.
2. Mengancam keamanan dan keselamatan seseorang
Informasi yang diungkapkan melalui doxing dapat memberikan alat bagi pihak yang tidak bermoral untuk merencanakan serangan fisik atau tindakan kejahatan terhadap korban. ia dengan mudah menyusun strategi kejahatan.
Pada tingkat penyebaran informasi yang lengkap ini bahkan bisa mengancam keberadaan seseorang. Pasalnya, penjahat bisa melakukan apa saja yang ia ingin lakukan kepada korban.
3. Penyalahgunaan identitas
Adanya identitas yang disebarkan mempermudah apabila seseorang hendak membuat identitas palsu. Penyalahgunaan identitas bisa dilakukan untuk kegiatan kriminal seperti judi online, jual beli narkoba, akun porno dan asusila dan tindakan kriminal lainnya.
4. Kerugian reputasi
Doxing yang membagikan mengenai masalah seseorang dapat menimbulkan kerugian berupa reputasi yang rusak, rasa malu hingga persepsi publik yang berubah terhadap seseorang.
5. Dampak psikologis dan kesehatan mental
Terakhir, tentunya dampak psikologis dan kesehatan mental lah yang menjadi bahaya besar bagi korban doxing. Apalagi hingga terjadi tindakan pengancaman atau intimidasi kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Penyebab Kebocoran Data dan Cara Mengatasinya
Hal-Hal yang Bisa Dilakukan Jika Menjadi Korban Doxing
Apabila Anda sudah terlanjur menjadi korban doxing, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan.
1. Hapus informasi pribadi
Jangan panik ketika mendapati diri Anda menjadi korban doxing. Hapus atau batasi sebanyak mungkin informasi pribadi Anda yang dapat diakses secara daring. Ini termasuk di media sosial, situs web, atau platform lainnya di mana informasi pribadi Anda mungkin terdaftar.
2. Konsultasikan dengan ahli hukum
Apabila Anda merasa doxing mengandung ancaman atau intimidasi oleh pihak-pihak tertentu, maka perlu tindakan yang serius. Anda bisa konsultasikan tindakan yang harus diambil kepada ahli hukum, termasuk jika ingin melaporkannya ke pihak hukum.
3. Hindari dengan mudah memberikan informasi soal diri Anda
Setelah mengalami menjadi korban doxing, selanjutnya lebih baik Anda lebih waspada. Hindari dengan mudah memberikan informasi soal diri Anda. Termasuk ketika anda sedang menggunakan layanan ojek online, hindari menjawab soal diri Anda kepada sopir karena Anda tidak pernah tahu siapa dia sebenarnya.
Hindari juga untuk membagikan terlalu banyak informasi pribadi di media sosial. Sebab hal ini juga merupakan sesuatu yang rawan dilakukan untuk kejahatan. Jadi harus tetap waspada dan hati-hati.
Cara Mencegah Doxing
Berdasarkan jenis dan bahaya dari doxing, korban atau pengguna internet pasti merasa khawatir jika data pribadi mereka menjadi sasaran selanjutnya. Berikut beberapa tips agar Anda bisa menghindari doxing saat menggunakan internet.
1. Menjaga privasi di akun media sosial
Media sosial adalah sarana yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Pastikan informasi yang dibagikan tidak penting dan tidak membahayakan. Hindari juga menyebarluaskan informasi pribadi secara publik seperti alamat lengkap, nomor rekening, dan lainnya.
2. Memakai password yang kuat
Pelaku doxing sering menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya, termasuk phising atau meretas akun media sosial korban. Untuk menghindari retasan akun, penting bagi Anda untuk menggunakan password yang kuat. Gunakan kombinasi angka, huruf besar, dan simbol. Hindari kata sandi yang terkait dengan informasi pribadi seperti nama lengkap atau tahun kelahiran.
3. Memakai VPN
Anda juga dapat mengamankan diri dari doxing dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN). Dengan VPN, aktivitas online Anda menjadi lebih aman dan terlindungi dari ancaman doxing. VPN meningkatkan keamanan koneksi serta melindungi informasi pribadi saat berinternet.
4. Meningkatkan privacy settings di semua akun
Untuk tingkatkan keamanan, Anda dapat mengaktifkan otentikasi multi faktor untuk setiap akun media sosial. Fitur ini meminta verifikasi dua langkah pada setiap login, baik di aplikasi, situs web, maupun platform lainnya. Dengan langkah tambahan ini, login akan lebih terkontrol dan aman.
Media sosial adalah sarana yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, Grameds harus berhati-hati dalam membagikan postingan di sana. Pastikan informasi yang dibagikan tidak penting dan tidak membahayakan. Hindari juga memposting informasi pribadi seperti alamat lengkap, nomor rekening, dan lainnya.
Nah, berikut di atas merupakan pengertian dan bahaya doxing yang sungguh kejam dan berbahaya. Daripada mengobati, lebih baik mencegah. Lakukan tindakan hati-hati dan waspada saat berselancar di media sosial dan internet!