Digitalisasi Sektor Properti dengan Tanda Tangan Digital

digitalisasi industri properti

Dampak pandemi Covid-19 membuat pasar properti menjadi lesu hingga mengalami perubahan yang begitu dramatis. Maka dari itu, situasi ini mau tak mau membuat para pelaku bisnis memilih untuk melakukan digitalisasi sektor properti. Kini, bisnis properti mulai menerapkan teknologi digital agar bisa menjangkau konsumen baru tanpa harus menjalin kontak langsung.
Lantas, bagaimana peran digitalisasi dalam menyelamatkan industri properti? 

Apa Itu Digitalisasi? 

Dalam pengertian sederhana, digitalisasi merupakan proses konversi yang mengubah objek fisik menjadi format digital. Dengan begitu, perangkat teknologi dapat membaca dan memahami objek fisik. Penerapan digitalisasi sendiri sudah berkembang di berbagai sektor industri, seperti keuangan dan media. Terbukti, penggunaan format digital dapat mendatangkan keuntungan pada sektor tersebut. 

Digitalisasi Sektor Properti 

Sayangnya, jika melihat sektor industri lainnya, sektor properti dan real estate termasuk salah satu yang terlambat dalam menerapkan digitalisasi. Hal ini berhubungan dengan sifat industri properti sendiri yang memang berkaitan dengan objek fisik. Namun, serangan pandemi berhasil membuktikan bahwa industri properti pun membutuhkan aspek digital. Berikut adalah beberapa contoh digitalisasi sektor properti. 

  1. Proses Pencarian Rumah

    Dulu, untuk bisa menemukan rumah atau bangunan yang sesuai dengan kebutuhan (dan tentunya bujet) pelaksanaannya harus secara manual. Akibatnya, calon pembeli berkeliling dari satu daerah ke daerah lain untuk melihat bangunan rumah.

    digitalisasi proses pencarian rumah
    Dalam era digitalisasi, terdapat suatu teknologi bernama augmented reality yang memungkinkan konsumen untuk bisa melihat dan mengecek bangunan rumah dalam ukuran nyata tanpa harus datang ke lokasi.

    Baca Juga: Bagaimana Tanda Tangan Digital Membantu Bisnis Hadapi ‘New Normal’ 

  2. Prosedur Pembayaran Sewa atau Kredit

    Mirip dengan proses pencarian rumah, dulu prosedur pembayaran sewa atau kredit juga harus secara langsung. Sebelumnya, pembeli harus bertemu dengan penjual untuk menyerahkan uang pembayaran. Namun, dengan adanya digitalisasi, muncul teknologi hipotek yang memungkinkan terjadinya proses transaksi properti yang lebih efisien. 

    Kini, ada banyak sekali pemberi pinjaman digital yang menawarkan solusi praktis yang dapat digunakan dalam persetujuan awal hipotek. Faktanya, pembeli pun bisa menyelesaikan transaksi dengan cepat tanpa harus melalui prosedur yang rumit. 

    Selain itu, sekarang juga sudah banyak pemilik properti yang menawarkan program pembayaran sewa dalam format digital. Semua biaya pemeliharaan, deposit, dan pembayaran bulanan dilakukan melalui teknologi digital. Cara ini pun mendorong penyewa untuk membayar tepat waktu karena adanya fitur auto-debet atau pembayaran otomatis. 

  3. Pengurusan Surat-Surat Berharga

    Terakhir, adopsi teknologi digital juga sangat membantu dalam hal pengurusan dokumen yang berhubungan dengan properti. Baik membeli atau menyewa, mengurus dokumen aset properti adalah suatu tugas tersendiri. Untungnya, kini sudah ada banyak aplikasi yang memungkinkan Anda untuk mengurus dokumen properti dengan mudah dan cepat. 

    Salah satunya adalah aplikasi tanda tangan digital. Tanda tangan adalah bentuk persetujuan dalam sebuah transaksi properti. Dulu, tahap pembubuhan tanda tangan ini sangat memakan waktu. Anda harus menunggu semua pihak yang bersangkutan hadir, mulai dari pembeli, penjual, notaris, hingga pejabat yang berwenang. Belum lagi jika properti tersebut melibatkan banyak orang, tentu akan makan waktu lebih lama lagi. 

    Namun, dengan tanda tangan digital, pihak yang terkait dengan transaksi tidak harus hadir dalam proses penandatanganan dokumen. Dengan demikian, mereka bisa hadir melalui video call dan tanda pengesahannya berlangsung melalui tanda tangan digital. Apakah hal tersebut sah? 

    Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur seputar Informasi dan Transaksi Elektronik, sebuah tanda tangan digital dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum asal sesuai dengan persyaratan. Syarat utamanya adalah tanda tangan tersebut dibuat dan dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) atau dengan kata lain, tanda tangan elektronik tersertifikasi. 

    Salah satu PSrE yang telah diakui oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta BI (Bank Indonesia) adalah Privy. Tanda tangan digital yang diterbitkan Privy sesuai dengan UU Nomor 11 Pasal 11 Tahun 2008 tersebut. Dengan begitu, tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy sah dan memiliki kekuatan hukum. 

    Baca Juga: Tanda Tangan Digital untuk Mempercepat Proses Administrasi

Permudah segala transaksi properti Anda dengan tanda tangan digital dari Privy. Dengan standar internasional ISO 27001:2013, tanda tangan elektronik Privy menerapkan level keamanan tinggi. Transaksi makin mudah dan aman dengan tanda tangan digital dari Privy! 

Tinggalkan Balasan