Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah surat wasiat. Surat yang biasanya ditujukan oleh seseorang kepada kerabat atau keluarga ini berisikan informasi atau arahan dari penulis kepada orang yang dituju.
Surat wasiat biasanya dibuat oleh seseorang yang masih sehat sebelum akhirnya ia meninggal. Beberapa tujuan dari penulisan surat ini adalah untuk mewariskan harta benda, menghindari perselisihan atau sengketa di kemudian hari, hingga melindungi bisnis atau aset seseorang.
Ada banyak jenis dan contoh surat wasiat yang sah dan diakui oleh hukum. Untuk itu, mari ketahui apa saja contohnya tersebut dan cari tahu cara membuat surat wasiat yang benar dari penjelasan di bawah ini!
Contoh Surat Wasiat yang Sah
Ada beberapa contoh surat wasiat yang sah dan umum digunakan oleh masyarakat, antara lain:
1. Surat wasiat umum
Sumber: Pinhome
Surat wasiat umum merupakan dokumen pernyataan yang dibuat secara sadar oleh seseorang dengan meminta bantuan dari lembaga hukum seperti notaris. Para penulis surat ini umumnya membuat dokumen untuk menentukan bagaimana harta benda atau aset milik mereka akan diperlakukan setelah mereka meninggal dunia.
Dokumen ini bisa berupa instruksi tentang jumlah total aset lancar dan tetap seseorang, tata cara pembagian aset, pihak mana saja yang berhak menerima aset tersebut, dan masih banyak lagi.
Biasanya, sang pembuat surat akan meminta bantuan notaris untuk berkonsultasi dan mengesahkan isi dari dokumen tersebut. Di dalam dokumen tersebut, terdapat informasi tentang pelaksana wasiat atau eksekutor yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset sang pemilik.
Seorang pelaksana tersebut haruslah memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sesuai yang tertera pada dokumen tersebut. Hal ini lantaran sudah diatur dalam Pasal 1007 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa eksekutor dianggap wakil dari penulis wasiat (pewaris). Mereka diberi mandat untuk menyelesaikan dan melaksanakan kehendak pewaris persis seperti yang tertera pada dokumen.
2. Surat wasiat rahasia
Sumber: Scribd
Seperti namanya, jenis surat wasiat rahasia hanya diketahui oleh pewaris dan orang lain tidak akan tahu sampai waktu di mana pewaris tersebut meninggal dunia. Umumnya, seorang pembuat surat ini sudah bekerja sama dengan pengacara atau ahli waris agar bisa memberikan dokumen tersebut kepada keluarga pewaris.
Tujuan dari pembuatan surat rahasia ini biasanya untuk menghindari perselisihan atau sengketa dan menjaga privasi. Pasalnya, jika sebuah dokumen wasiat sudah diketahui oleh pihak keluarga, kemungkinan terjadi konflik perebutan hak waris bisa saja terjadi.
Untuk itu, diperlukan konsultasi lebih dalam bersama notaris agar dokumen tersebut diakui secara hukum keaslian dan keabsahannya. Dengan kata lain, ketika penulis masih hidup, ia dengan sadar menulis dokumen tersebut dan hanya boleh ditujukan ketika dirinya sudah meninggal.
3. Surat wasiat olografis
Sumber: Scribd
Surat wasiat olografis adalah dokumen yang ditulis oleh seseorang tanpa bantuan atau saksi dari pihak lain. Dokumen ini berisikan tulisan dan tanda tangan penulis bersangkutan beserta tanggal dan tempat pembuatan.
Menariknya, walau tidak harus disaksikan oleh notaris atau pihak lain, jenis dokumen ini bisa diakui secara sah oleh pengadilan. Caranya adalah dengan menyerahkan dokumen olografis yang sudah jadi tersebut kepada notaris dan minta dibuatkan Akta Van Depot atau Akta Penyimpanan.
Akta penyimpanan ini nantinya berfungsi untuk informasi dan pemahaman notaris terkait isi dari dokumen tersebut. Untuk itu, surat olografis dibagi menjadi dua jenis, yaitu terbuka dan tertutup.
Jenis terbuka memungkinkan notaris mengetahui, memahami, dan menyampaikan isi dari keseluruhan dokumen tersebut yang diberikan keterangan penyimpanan.
Sementara itu, jenis tertutup merupakan kebalikannya di mana notaris tidak mengetahui bahkan tidak diizinkan untuk membuka dokumen tersebut. Pembuat wasiat hanya menyampaikan keterangan dan arahan singkat serta meminta notaris untuk membuat akta penyimpanan terpisah. Dengan begitu, privasi dari penulis surat pun tetap terjaga dan notaris bisa menyampaikannya langsung kepada keluarga.
4. Surat wasiat tanah
Sumber: Matamu.Net
Surat wasiat tanah umumnya dibuat oleh pemilik tanah dengan tujuan untuk memastikan bahwa aset tanahnya akan dikelola sesuai keinginannya setelah ia meninggal dunia. Proses pembuatan dokumen ini biasanya juga melibatkan pihak notaris agar susunan dokumen lebih terstruktur dan diakui secara hukum.
Dalam jenis surat ini, seseorang akan menentukan sistem pembagian atau pengelolaan tanah yang ia miliki. Ia akan membagi kepada siapa tanah tersebut dikelola, apakah tanah tersebut akan dijual, disewa, atau sebagainya.
Informasi mengenai luas tanah, lokasi aset, hingga surat-surat kepemilikan pun akan dijabarkan dalam dokumen tersebut. Dengan begitu, sang eksekutor bersama notaris bisa segera melaksanakan keinginan pemilik tanah setelah mereka meninggal dunia.
5. Surat wasiat darurat
Sumber: Studocu
Surat wasiat darurat adalah dokumen berisikan informasi atau instruksi pada eksekutor mengenai apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan saat penulis wasiat dalam keadaan darurat.
Ketika seseorang dalam masa kritis atau di tengah situasi seperti bencana alam, membuat keputusan menjadi hal yang sulit dilakukan karena kondisi tidak memungkinkan. Untuk itu, biasanya seseorang tersebut akan membuat dokumen wasiat untuk mengarahkan eksekutor, biasanya orang terdekat mereka, untuk mewakilkan keputusan sang pembuat dokumen.
Misalnya, sang pembuat dokumen mengalami penyakit kritis dan tidak sadarkan diri, sedangkan ada dokumen pernyataan dari rumah sakit yang harus ditandatangani untuk mengambil tindakan medis. Dari surat wasiat darurat ini, eksekutor bisa langsung mewakili pasien tersebut untuk mengambil keputusan terbaik.
Dengan catatan, tindakan medis yang menyangkut kesejahteraan pasien tersebut memang sudah diprediksi dan disepakati oleh pihak bersangkutan. Walaupun dokumen ini bersifat darurat, hanya keadaan tertentu saja yang memungkinkan seseorang membuat dokumen ini dan diakui secara hukum. Misalnya, penulis wasiat adalah anggota bersenjata yang sedang berperang, pelaut yang berlayar, orang yang mengalami bencana alam, penyakit kritis, dan sebagainya.
Cara Membuat Surat Wasiat
Setelah mengetahui beberapa contoh dokumen wasiat, kini saatnya untuk Anda mengetahui cara pembuatannya. Berikut adalah beberapa langkahnya:
1. Tentukan dan jelaskan tujuan penulisan wasiat
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan dan menjelaskan terlebih dahulu tujuan penulisan wasiat. Anda perlu memastikan bahwa informasi yang tertuang dalam dokumen adalah yang sebenar-benarnya dan terinci.
Selain itu, Anda juga perlu menentukan siapa yang akan menjadi eksekutor untuk menjalankan perintah yang ada dalam dokumen.
2. Cari notaris dan saksi terpercaya
Walaupun tidak semua dokumen wasiat memerlukan jasa notaris, Anda bisa memakai jasa mereka jika dirasa kesulitan menanganinya.
Dengan notaris dan saksi terpercaya, Anda dapat berkonsultasi dan menyusun dokumen secara terstruktur. Anda juga bisa mengetahui perlindungan hukum apa saja yang akan didapatkan dan solusi jika di kemudian hari akan mengalami sengketa atau perselisihan.
3. Tulis dan finalisasi surat wasiat
Dalam penulisan dokumen wasiat, Anda perlu mencantumkan nama lengkap, alamat, informasi kontak, dan tanggal pembuatan dokumen. Gunakan juga bahasa yang jelas dan mudah dimengerti agar tidak memberikan kesan ambigu kepada eksekutor atau notaris.
Tuliskan dan rincikan secara detail tentang pembagian dan pengelolaan aset Anda. Terakhir, jangan lupa untuk menandatangani dokumen wasiat yang disaksikan oleh notaris atau saksi dari pihak luar yang sah. Dalam hal ini, fungsi dari pembubuhan tanda tangan adalah untuk memastikan keabsahan dari dokumen wasiat yang dibuat.
Itulah beberapa contoh surat wasiat sah yang umum dipakai oleh masyarakat. Anda bisa mulai mencoba membuat dan mempersiapkannya dengan mengikuti beberapa cara pembuatan yang sudah dijelaskan di atas.