Cara Menghitung Pajak Terutang: Panduan Lengkap dan Terperinci

Cara Menghitung Pajak Terutang

Menghitung pajak terutang bisa menjadi tugas yang menantang, terutama jika Anda baru memulai atau tidak terbiasa dengan terminologi dan aturan perpajakan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terperinci tentang cara menghitung pajak terutang, baik untuk PPh Pribadi maupun PPh Badan. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar.

Sekilas Mengenai Pajak Terutang

Pajak terutang adalah jumlah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik itu individu atau badan, kepada negara. Pajak Penghasilan (PPh) sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun. Penting untuk memahami perbedaan antara pajak terutang dan utang pajak, karena keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda.

Cara Menghitung Pajak Terutang untuk PPh Pribadi

Perhitungan PPh terutang untuk wajib pajak pribadi telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 17. Tarif pajak penghasilan untuk individu bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak yang diperoleh. Berikut adalah ketentuan tarif pajak untuk individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak antara Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun
  • 25% untuk penghasilan kena pajak antara Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta per tahun

Sebagai contoh, jika seorang karyawan swasta memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp84 juta per tahun, maka perhitungan PPh terutangnya adalah sebagai berikut:

  • 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
  • 15% x (Rp84 juta – Rp50 juta) = Rp5,1 juta

Total PPh terutang adalah Rp2,5 juta + Rp5,1 juta = Rp7,6 juta.

Baca Juga: Cara Menghitung Manajemen Laba pada Laporan Keuangan yang Benar

Rumus Menghitung PPh Wajib Pajak Badan Berdasarkan Omzet

Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) badan, penting untuk memahami peredaran bruto dan relevansinya. Peredaran bruto mencakup semua penghasilan yang diterima, baik oleh individu maupun badan.

Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, berikut cara penghitungan PPh badan berdasarkan jumlah peredaran bruto:

1. Wajib Pajak Badan dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar

Wajib pajak badan dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan PPh Final PP 23/2018 dalam periode tertentu.

2. Wajib Pajak dengan omzet Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar

Untuk wajib pajak dengan omzet di antara nilai tersebut, perhitungan tarif pajak berbeda. WP Badan dalam kategori ini memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pajak penghasilan, yang dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Pengurangan tarif ini sesuai dengan Pasal 31E UU PPh, yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan daya saing wajib pajak badan agar lebih berkembang.

3. Wajib Pajak dengan omzet lebih dari Rp50 miliar

PPh badan terutang dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar dihitung berdasarkan ketentuan umum, tanpa fasilitas pengurangan tarif. Tarif yang digunakan adalah tarif PPh Badan dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut tabel rumus penghitungan PPh badan:

Penghasilan Kotor (Bruto)Tarif Pajak
Kurang dari Rp4,8 miliar50% x 22% x Penghasilan Kena Pajak
Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar[(50% x 22%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (22% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)
Lebih dari Rp50 miliar22% x Penghasilan Kena Pajak

Tarif PPh Badan yang berlaku sejak 2022 adalah 22%

Menentukan Penghasilan Bruto:

Peredaran bruto dihitung dari penghasilan yang diterima setelah dikurangi retur, potongan penjualan, dan potongan tunai yang berasal dari semua usaha, baik di dalam maupun luar Indonesia. Penghasilan ini mencakup seluruh penghasilan yang diterima oleh WP Badan dalam negeri, termasuk yang dikenakan PPh Final, PPh Tidak Final, serta yang dikecualikan dari objek pajak.

Dalam SPT Tahunan PPh Badan, peredaran bruto adalah penjumlahan dari nomor 1a, 1e, dan nomor 2 pada Formulir 1771 angka I, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan dan Pribadi

Cara Menghitung Pajak Terutang untuk PPh Badan

Perhitungan pajak terutang untuk wajib pajak badan didasarkan pada besar omzet yang diperoleh per tahun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tiga kategori utama dalam menghitung PPh badan terutang:

1. Cara Menghitung PPh Terutang Perusahaan dengan Penghasilan Bruto <Rp4,8 miliar

Perusahaan dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan PPh Final PP 23/2018 dengan tarif 0,5% dari omzet. Namun, jika menggunakan tarif normal, rumusnya adalah: 

PPh Terutang=50% × 22% × Penghasilan Kena Pajak

Sebagai contoh, Perusahaan dengan penghasilan bruto Rp4,5 miliar dan penghasilan kena pajak Rp900 juta.. Maka, perhitungan PPh Badan terutang adalah: 

PPh Terutang = 50% × 22% × Rp900 juta = Rp99 juta

2. Cara Menghitung PPh Terutang Perusahaan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp4,8 miliar hingga kurang dari Rp50 miliar

Perusahaan dalam kategori ini memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh yang berlaku, yaitu 22%. Rumusnya adalah:

PPh Terutang = (50% × 22%) × Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas+(22% × Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)

Contoh perhitungannya untuk PT BBB dengan peredaran bruto Rp25 miliar dan penghasilan kena pajak Rp2 miliar adalah: 

Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas =(Rp4,8 miliar / Rp25 miliar) × Rp2 miliar = Rp384 juta

Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas = Rp2 miliar − Rp384 juta = Rp1,616miliar

PPh Terutang = (50%×22%) × Rp384 juta + 22% × Rp1,616 miliar = Rp38,4 juta + Rp355,52 juta = Rp393,92juta

3. Cara Menghitung PPh Terutang Perusahaan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp50 miliar

Perusahaan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp50 miliar dikenakan tarif tunggal 22% dari penghasilan kena pajak.

Contoh:
Perusahaan dengan penghasilan bruto Rp70 miliar dan penghasilan kena pajak Rp70 miliar.

PPh Terutang = 22% × Rp70 miliar = Rp15,4 miliar

Baca Juga: Pengertian Pajak Usaha Perorangan dan Jumlahnya

Cara Menghitung PPh Terutang untuk Perusahaan Terbuka

Perusahaan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) mendapatkan pengurangan tarif pajak sebesar 5% lebih rendah dari tarif WP Badan umum, dengan syarat tertentu. Misalnya, PT DDD Tbk memiliki modal disetor penuh Rp9 miliar dan mencatatkan 40% saham di Bursa Efek Indonesia yang dimiliki oleh 310 pihak. Maka, PT DDD Tbk berhak mendapatkan penurunan tarif PPh Badan 5% lebih rendah dari tarif PPh Badan umum yang sebesar 20%.

Menghitung pajak terutang mungkin tampak rumit pada awalnya, namun dengan memahami aturan dan rumus yang berlaku, Anda dapat melakukannya dengan lebih mudah dan akurat. Pastikan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan. Dengan demikian, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu. 

Untuk mempermudah proses ini dan mengelola kewajiban perpajakan Anda dengan lebih efisien, pertimbangkan untuk menggunakan solusi digital seperti Privy Enterprise Plan. Dengan Privy, Anda dapat mengotomatiskan banyak aspek administrasi pajak, memastikan kepatuhan, dan mengurangi risiko kesalahan.

Ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana Privy membantu Anda dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda? Hubungi tim kami dan cobalah free trial untuk menemukan berbagai fitur yang dapat mendukung bisnis Anda!

Tinggalkan Balasan