Saat membuat KTP di umur 17 tahun, Anda mungkin masih seorang ABG yang menginjak usia dewasa. Tak jarang, tidak berpikir panjang saat melakukan sesuatu. Salah satunya adalah ketika membubuhkan tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terkadang hanya asal saja karena bingung.
Baru setelah menginjak umur yang matang, Anda berpikiran bahwa tanda tangan tersebut kurang pantas dan ingin menggantinya dengan tanda tangan yang lebih keren atau aesthetic. Namun Anda masih berpikir, apakah tanda tangan bisa diganti? Siapa sangka, ternyata Anda bisa mengganti TTD tersebut lho. Jika berniat untuk menggantinya, berikuta cara ganti tanda tangan KTP elektronik beserta syaratnya. Simak artikel ini sampai akhir!
Syarat Ganti Tanda Tangan KTP Elektronik
Pada dasarnya persyaratan yang ditetapkan setiap daerah mungkin berbeda-beda tergantung kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Namun ada beberapa persyaratan dokumen umum yang harus dipersiapkan sebelumnya. Berikut syarat ganti tanda tangan KTP:
- Membawa fotokopi KTP beserta KTP asli. Dokumen yang harus dibawa salah satunya adalah fotokopi KTP dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang hendak diganti tanda tangannya. Fotokopinya yang akan diserahkan kepada petugas, sementara KTP asli sebagai bukti bahwa informasi yang tertera benar dan Anda adalah orang yang memiliki KTP tersebut.
- Jangan lupa membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Selain fotokopi KTP dan KTP asli juga disarankan membawa KK sebagai dokumen pendukung.
- Surat keterangan penggantian tanda tangan dari instansi yang berwenang (misalnya, pengadilan atau notaris) yang menyatakan alasan mengapa perlu mengganti tanda tangan jika ada.
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya, seperti surat pernyataan, surat izin, atau dokumen yang relevan sesuai dengan kebijakan daerah jika pergantian TTD karena perubahan peraturan.
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, persyaratan ini mungkin berbeda di setiap wilayah. Jadi sebelum benar-benar datang ke Disdukcapil pastikan menghubungi dinas terkait terlebih dahulu dan menanyakan persyaratan sesuai dengan wilayah masing-masing. Sehingga lebih jelas dan akurat, serta tidak perlu bolak-balik untuk mengambil dokumen pendukung.
Cara Ganti Tanda Tangan KTP Elektronik
Setelah mengetahui syarat dokumen yang harus dipenuhi, kini Anda bisa mengetahui cara mengganti tanda tangan di KTP. Tanpa berlama-lama, berikut cara ganti TTD KTP elektronik.
- Datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setempat. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi Disdukcapil terdekat dengan membawa semua persyaratan dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya. Pastikan datang ketika jam operasional dan usahakan datang pagi supaya mendapat antrian awal.
- Langkah selanjutnya setelah sampai, biasanya Anda akan bertemu dengan satpam. Anda bisa sampaikan keperluan Anda, biasanya satpam akan mengarahkan untuk mengambil antrian serta mempersilakan duduk.
- Berikutnya, setelah sampai ke nomor antrian bisa langsung sampaikan keperluan Anda sambil menyiapkan dokumen pendukung. Anda akan diminta mengisi formulir permohonan penggantian tanda tangan dan menandatanganinya di hadapan petugas.
- Mengganti biaya penggantian. Biasanya, ada biaya yang harus dibayar untuk penggantian tanda tangan di KTP elektronik. Pastikan menanyakan tentang biaya ini kepada petugas di kantor Disdukcapil.
- Setelah mengajukan permohonan dan membayar biaya yang ditentukan, Anda perlu menunggu proses penggantian tanda tangan selesai. Waktu yang diperlukan untuk proses ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kapasitas pemerintah setempat. Namun biasanya membutuhkan waktu minimal 1 hingga maksimal 7 hari kerja. Biasanya dokumen asli akan dikembalikan.
- Ambil KTP yang sudah diganti dengan tanda tangan baru. Kini TTD sudah diganti sesuai dengan keinginan Anda.
Sebenarnya langkah-langkah yang harus dilakukan cukup mudah, tetapi mungkin harus meluangkan waktu untuk mengurus hal ini. Anda mungkin bisa menghabiskan setengah hingga seharian menunggu antrian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena Disdukcapil adalah layanan umum untuk seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai catatan, saat memutuskan untuk mengganti TTD di KTP harus diikuti dengan pergantian tanda tangan di dokumen lainnya. Sebab, salah satu fungsi tanda tangan adalah sebagai alat identifikasi dan pendukung keabsahan sebuah dokumen. Jadi, jika ingin mengganti TTD di KTP, Anda nantinya juga akan mengganti TTD di akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) jika merupakan kepala keluarga hingga TTD di buku rekening. Â
Nah, berikut di atas merupakan cara ganti tanda tangan KTP elektronik beserta syaratnya. Anda bisa melakukannya jika benar-benar membutuhkan. Namun jika TTD masih pantas dan tidak ada regulasi yang mengharuskan menggantinya sebaiknya tidak karena akan membuat masalah baru karena harus mengganti semua dokumen dengan TTD yang baru.