Sebelum melangkah ke dunia kerja, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah menandatangani kontrak kerja. Kontrak kerja merupakan dokumen yang mengikat antara pekerja dengan perusahaan, yang mengatur berbagai hal mulai dari pekerjaan yang harus dilakukan, upah yang diterima, hingga hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Oleh karena itu, Privy akan mengajak Anda untuk lebih mendalami secara komprehensif mengenai hal-hal yang harus diperhatikan sebelum Anda menandatangani kontrak kerja, sehingga Anda dapat menjalani hubungan kerja dengan lancar dan adil.
Apa Itu Kontrak Kerja?
Kontrak kerja adalah perjanjian resmi antara seorang pekerja dengan perusahaan tempatnya bekerja. Dokumen ini mengatur berbagai aspek terkait pekerjaan, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
Sebelum memulai pekerjaan, biasanya pekerja dan perusahaan akan menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk kesepakatan yang sah secara hukum. Dalam kontrak kerja, berbagai hal seperti deskripsi pekerjaan, upah, jam kerja, masa percobaan, serta hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan akan diatur secara rinci.
Dasar hukum kontrak kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait ketenagakerjaan, termasuk prosedur dan ketentuan mengenai kontrak kerja.
Jenis-Jenis Kontrak Kerja
Ada beberapa jenis kontrak kerja yang umum ditemui di Indonesia, antara lain:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Kontrak kerja ini memiliki batasan waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu atau penyelesaian suatu proyek tertentu. PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang memiliki durasi atau proyek tertentu, misalnya kontrak kerja untuk proyek pembangunan gedung atau kontrak kerja untuk event tertentu yang memiliki batasan waktu pelaksanaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Kontrak kerja ini tidak memiliki batasan waktu tertentu dan biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWTT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja karena tidak ada batasan waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja ini. Pekerjaan yang bersifat tetap seperti staf administrasi atau pegawai tetap biasanya menggunakan jenis kontrak kerja ini.
Kedua jenis kontrak kerja ini memiliki karakteristik dan aturan yang berbeda sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Penting bagi pekerja untuk memahami jenis kontrak kerja yang ditawarkan oleh perusahaan dan hak serta kewajiban yang dimilikinya sesuai dengan jenis kontrak kerja yang dijalani.
Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja Freelance + Formatnya
9 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Sebelum Anda menandatangani kontrak kerja, penting untuk memperhatikan beberapa hal agar Anda dapat memastikan bahwa Anda memasuki hubungan kerja yang sehat dan menguntungkan.
Berikut adalah 9 hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja:
1. Pekerjaan yang Ditawarkan
Pastikan Anda memahami dengan jelas deskripsi pekerjaan yang ditawarkan dalam kontrak kerja. Ketahui tanggung jawab, tugas, dan ekspektasi yang akan Anda emban setiap hari.
2. Upah dan Tunjangan
Perhatikan dengan saksama besaran upah yang tercantum dalam kontrak kerja. Pastikan bahwa upah yang ditawarkan sesuai dengan standar industri dan telah termasuk tunjangan yang seharusnya Anda terima.
3. Jam Kerja dan Cuti
Ketahui dengan jelas jam kerja yang diatur dalam kontrak kerja, termasuk jam kerja reguler dan aturan mengenai lembur. Selain itu, pastikan Anda memahami ketentuan mengenai cuti tahunan dan cuti lainnya yang Anda miliki.
Baca Juga: Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan dan Tips Membuatnya [Lengkap]
4. Ketentuan mengenai Masa Percobaan
Perhatikan apakah dalam kontrak kerja terdapat ketentuan mengenai masa percobaan. Ketahui dengan jelas durasi masa percobaan dan aturan yang berlaku selama masa tersebut.
5. Hak dan Kewajiban
Baca dengan cermat semua hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja yang tercantum dalam kontrak kerja. Pastikan Anda memahami dengan baik apa yang diharapkan dari Anda dan apa yang Anda miliki haknya.
6. Ketentuan mengenai Pendidikan dan Pelatihan
Jika ada ketentuan mengenai pelatihan atau pendidikan yang harus Anda ikuti, pastikan Anda memahami isi dan tujuan dari pelatihan tersebut. Ketahui juga apakah biaya pelatihan ditanggung oleh perusahaan atau oleh Anda sendiri.
7. Ketentuan mengenai Kerahasiaan dan Rahasia Dagang
Jika ada ketentuan mengenai kerahasiaan informasi atau rahasia dagang perusahaan, pastikan Anda memahami dengan baik apa yang diharapkan dari Anda dan bagaimana Anda harus menjaga kerahasiaan tersebut.
8. Ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja
Perhatikan dengan saksama ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang tercantum dalam kontrak kerja. Ketahui apa saja alasan yang dapat menjadi dasar untuk pemutusan hubungan kerja dan bagaimana prosedur pemutusan tersebut dilakukan.
Baca Juga: Contoh Kontrak Elektronik dan Syarat Keabsahannya
9. Proses Penandatanganan Kontrak
Terakhir, pastikan bahwa proses penandatanganan kontrak dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pastikan bahwa Anda memahami semua isi kontrak sebelum menandatanganinya dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas.
Dengan memperhatikan 9 hal di atas sebelum menandatangani kontrak kerja, Anda dapat memastikan bahwa Anda memasuki hubungan kerja yang transparan, adil, dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebelum menandatangani kontrak kerja, penting untuk memperhatikan berbagai hal agar dapat menjalani hubungan kerja dengan baik dan adil. Hal-hal seperti deskripsi pekerjaan, upah, jam kerja, masa percobaan, hak dan kewajiban, serta prosedur penandatanganan kontrak perlu dipertimbangkan dengan matang. Dengan memahami dan memperhatikan hal-hal tersebut, Anda dapat menghindari masalah dan konflik yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Dalam era digital saat ini, banyak perusahaan yang telah beralih untuk menawarkan kontrak kerja dalam bentuk digital. Ini bisa menjadi respons terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan akan efisiensi administrasi. Kehadiran kontrak kerja digital membuat tanda tangan digital makin diperlukan.
Namun, di tengah maraknya platform tanda tangan digital, penting bagi Anda untuk berhati-hati dalam memilihnya. Banyak platform yang tidak sah dan tidak dilindungi secara hukum, sehingga dapat menimbulkan risiko bagi kedua belah pihak.
Untuk menghindari risiko ini, Anda dapat mempercayakan kebutuhan tanda tangan digital Anda kepada PrivySign dari Privy. Mengapa harus menggunakan Privy? Kami hadir sebagai penyedia solusi end-to-end, menawarkan layanan yang lengkap untuk semua kebutuhan administrasi digital Anda. Mulai dari tanda tangan digital, identitas digital, hingga integrasi API, PrivySign menyediakan segala yang Anda butuhkan untuk mengelola dokumen secara efisien dan aman.
Dengan PrivySign, Anda dapat mempersingkat waktu proses cetak, pemindaian, dan penyimpanan dokumen. Teknologi ini tidak hanya memungkinkan pengurangan penggunaan kertas, tetapi juga menghemat waktu Anda karena dapat diakses secara mudah melalui perangkat ponsel atau komputer.
Anda tidak perlu khawatir tentang legalitas dari Privy, karena kami telah terdaftar sebagai PSrE di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika serta diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & BI (Bank Indonesia). Selain itu, Privy juga selalu memperhatikan keamanan dokumen yang ditandatangani secara digital.
Dengan demikian, kami mengurangi risiko pemalsuan dokumen atau tanda tangan, serta mengurangi kemungkinan dokumen hilang atau rusak.Dapatkan keuntungan dari keamanan, efisiensi, dan kemudahan penggunaan dengan menggunakan PrivySign dari Privy untuk kebutuhan tanda tangan digital Anda.