Tidak hanya informasi digital yang sensitif, salah satu prioritas lain yang perlu diperhatikan adalah hak konsumen di era ekonomi digital.
Keamanan dalam bertransaksi, terutama di sisi konsumen, sudah cukup lama menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Pertimbangan ini tertuang di dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 sejak tanggal 20 April 1999.
Di dalamnya, terangkum susunan tentang hak dan kewajiban konsumen seperti berikut:
- Merasa nyaman dan aman dalam mengonsumsi atau memakai barang maupun jasa.
- Bebas memilih barang dan/atau jasa yang diinginkan serta membelinya sesuai dengan harga, kualitas, dan jaminan yang dijanjikan.
- Mendapatkan informasi yang jelas dan faktual mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Kebebasan berpendapat dan mengutarakan keluhan atas barang dan/atau jasa yang sudah dibeli dan digunakan.
- Mendapatkan bantuan dan perlindungan dalam penyelesaian sengketa perlindungan hak konsumen.
- Dilayani dengan baik dan jujur tanpa perilaku diskriminatif.
- Mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian barang dan/atau jasa jika kualitas yang diterima tidak sesuai kesepakatan.
Selain hak-hak ini, konsumen juga wajib membaca dan mengikuti petunjuk atau keterangan yang disertakan oleh penjual, memiliki itikad baik, membayar sesuai dengan kesepakatan, dan mengikuti proses hukum sengketa perlindungan hak konsumen di era ekonomi digital.
Perlindungan Hak Konsumen di Era Ekonomi Digital dengan Identitas Digital
Perlindungan kepada hak konsumen ekonomi digital dapat dimaksimalkan dengan menyediakan identitas digital yang berguna untuk keamanan pribadi.
Hal ini dikarenakan identitas digital dapat mempercepat proses verifikasi dan identifikasi yang dikenal sebagai Know Your Customer (KYC).
Selain itu, langkah ini juga bisa melindungi privasi konsumen dan meminimalisir risiko penipuan karena semua data tersimpan secara online dan terenkripsi.
Berikut ini contoh kasus penerapan verifikasi identitas digital di berbagai sektor industri guna melindungi hak konsumen.
1. Industri perbankan dan institusi finansial
Nasabah yang tertarik untuk membuka rekening baru atau mengajukan pinjaman bisa dengan mudah mendaftarkan diri tanpa harus melampirkan dokumen pendukung.
Cukup dengan verifikasi identitas digital saja, pihak bank dapat mengakses kartu identitas, alamat email, nomor telepon yang aktif, dan berbagai data lain yang dibutuhkan.
Konsumen pun tidak perlu khawatir dengan modus phishing yang mengatasnamakan pihak bank untuk membobol data pribadi mereka dengan jaminan keamanan yang selektif seperti two factor authentication.
Selain mempercepat proses verifikasi yang lebih terstruktur, pihak bank pun bisa menciptakan profil risiko nasabah menggunakan algoritma dan data yang terkandung dalam identitas mereka.
Selanjutnya, data tersebut bisa digunakan kembali apabila nasabah ingin membeli produk perbankan baru.
2. Industri e-commerce
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa tingkat kecurangan di transaksi e-commerce mencapai 36% pada tahun 2020.
Salah satu contohnya yang sempat viral adalah kasus pembelian laptop seharga puluhan juta Rupiah yang tidak kunjung sampai ke tangan pembeli. Ternyata, barang tersebut telah dicuri oleh pihak kurir.
Dengan adanya identitas digital, pihak rekruiter dapat menyeleksi calon pekerja yang memiliki track record baik dan buruk.
Kemudian, identitas digital juga membantu pembeli merasa lebih aman dalam proses pengiriman barang. Kurir atau pengirim bisa menerapkan verifikasi identitas digital dengan memfoto penerima barang dan mencocokkannya dengan profil pembeli di database e-commerce.
3. Layanan pemerintahan
Pernahkah Anda merasa jengkel karena harus melampirkan fotokopi KTP saat datang ke kantor kelurahan atau kantor pajak? Walaupun Anda membawa KTP asli—yang juga diminta oleh pihak admin untuk pengecekan—fotokopi identitas diri tetap diperlukan untuk proses selanjutnya dan juga arsip.
Proses administrasi tersebut tidak diperlukan lagi ketika masyarakat menggunakan identitas digital. Soal perlindungan hak konsumen di era ekonomi digital, tanda tangan elektronik juga bisa digunakan untuk menjamin bahwa ketiadaan penyalahgunaan layanan.
Seiring perkembangan ekonomi digital, proses offline yang membutuhkan banyak berkas dan dokumen juga perlahan akan tertinggal. Dengan perkembangan digitalisasi yang akan tiba, perlindungan hak konsumen harus menjadi prioritas.
Inilah bagian dari komitmen Privy, yakni memberikan efisiensi dalam hubungan bisnis serta melindungi privasi.
Privy sudah mendapatkan sertifikasi internasional dan diakui oleh Bank Sentral Indonesia juga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bangun kepercayaan konsumen bersama Privy!