Privy bersama HukumOnline telah menyelenggarakan webinar 2022 yang membahas tentang efektivitas serta legalitas tanda tangan elektronik (TTE) dan meterai elektronik (e-meterai) dalam penerapannnya pada transaksi keuangan di Indonesia.
Webinar ini diadakan pada 28 Juli 2022 dengan topik ‘Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai dalam Transaksi Keuangan di Indonesia’ yang dihadiri oleh Marshall Pribadi selaku CEO Privy, Dr. Cris Kuntadi, CPA, CA, Ak. selaku Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta (Kepala Pusdiklat Badan Pemeriksa Keuangan 2010-2014), Yudha Wijaya selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan Dirgantara Putra selaku Vice President Corporate Counsel Telkomsel.
Penerapan Tanda Tangan Digital dan e-Meterai dari Perspektif Auditor
Pada hakikatnya, tanda tangan elektronik terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan atau terkait dengan informasi elektronik lainnya sah untuk digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik yang terenkripsi sehingga dapat mengidentifikasi individu yang menandatangani dokumen, dan dilapisi dengan keamanan tingkat tinggi sehingga hanya individu yang terkait dalam dokumen elektronik tersebut yang memiliki akses terhadap dokumen.
Tanda tangan digital juga dapat meminimalkan risiko kejahatan siber dalam jangka panjang dan dapat meningkatkan produktivitas serta ramah lingkungan dengan implementasi paperless office.
Selain itu, penggunaan e-meterai juga dapat memudahkan auditor dalam mengaudit dengan alat bantu e-audit. Jadi, seluruh dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-meterai dapat lebih mudah untuk diaudit dan lebih presisi.
e-Meterai Mempermudah Proses Pembayaran Bea Meterai
Meterai elektronik (e-meterai) dapat memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. E-meterai juga dapat memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik karena pengguna dapat membeli meterai secara daring.
Dengan adanya e-meterai, masyarakat tidak lagi harus mencetak dokumen elektronik yang sudah dibubuhi e-meterai. Pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di distributor atau mitra resmi e-meterai, seperti Privy.
Pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan e-meterai melalui sistem meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai.
Praktik Tanda Tangan Digital & e-Meterai pada Transaksi Keuangan
Perjanjian Kredit Tanpa Agunan, beberapa bank, dan perusahaan leasing yang memang memiliki jaminan, pada dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan (SKMHT) sekarang sudah bisa ditandatangani oleh nasabah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Sebelum implementasi tanda tangan elektronik, suatu instansi baik pemerintah ataupun swasta harus mempersiapkan regulasi internal karena penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat berdampak pada aturan internal instansi atau perusahaan serta sebagai pembuktian kepada pihak eksternal.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi harus dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), salah satunya adalah Privy. PSrE memiliki kewenangan seperti memeriksa calon pemilik sertifikat elektronik, menerbitkan, perpanjang, memblokir, serta validasi Sertifikat Elektronik.
Selain dokumen seperti perjanjian Kredit Tanpa Agunan, dokumen seperti purchase order, invoice, BAST (Berita Acara Serah Terima), dan tagihan bisa ditandatangani secara elektronik. Penggunaan e-meterai juga dapat diterapkan pada dokumen elektronik yang terutang bea meterai.
Privy dalam Mendukung Efektivitas TTE & e-Meterai pada Transaksi Keuangan
Saat ini Anda dapat menggunakan platform Privy untuk melakukan tanda tangan digital serta pembubuhan meterai elektronik. e-Meterai di Privy saat ini dapat diakses melalui Web App Privy dengan akun Enterprise. CEO Privy, Marshall Pribadi, menambahkan “mari kita manfaatkan momen di mana negara sudah bergerak memperkenalkan e-meterai sehingga ke depannya hampir semua dokumen baik yang memerlukan meterai atau tidak bisa kita buat dalam bentuk tanda tangan elektronik.”