Anda yang merupakan seorang pengusaha, tentu tidak asing dengan kewajiban pembayaran pajak. Hal ini sudah jadi sesuatu yang tidak boleh terlewatkan sebagai kontribusi terhadap negara.
Dalam hal ini, penting untuk memahami status wajib pajak, yang membedakan antara wajib pajak aktif dan wajib pajak non efektif.
Tapi pernahkan Anda mengalami usaha yang kemudian bangkrut, apakah harus tetap membayarkan pajak seperti sebelumnya? Jawabannya adalah Anda bisa mengajukan diri sebagai wajib pajak non efektif. Apa itu wajib pajak non efektif? Apa perbedaannya dengan wajib pajak aktif? Simak selengkapnya berikut ini!
Apa itu Wajib Pajak Non Efektif
Sebelum jauh membahas soal wajib pajak non efektif, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu wajib pajak. Wajib pajak adalah individu atau entitas bisnis yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Kewajiban ini bisa berasal dari penjualan, penghasilan, properti atau sumber pendapatan lainnya.
WP Non-Efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan tertentu sehingga nomor pokok wajib pajaknya (NPWP) sementara tidak diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Faktor seperti pemenuhan kewajiban perpajakan, pekerjaan bebas dan penghasilannya, serta status Wajib Pajak sangat berpengaruh dalam penentuan kelayakan ini. WP Non-Efektif tidak perlu menyampaikan SPT tahunan, dan NPWP mereka akan diaktifkan kembali secara otomatis setelah mereka mengirimkan SPT. Selain itu, wajib pajak yang merasa sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menghapus NPWP mereka.
Baca Juga: Sanksi Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak
Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi, dimana seseorang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Berikut diantaranya.
- Wajib pajak orang pribadi yang dulunya menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun kini tidak lagi aktif dalam kegiatan tersebut;
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki aktivitas usaha atau pekerjaan bebas, dan pendapatannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
- Wajib pajak pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan administratif seperti membuka rekening tabungan atau untuk keperluan pekerjaan, namun pendapatannya berada di bawah PTKP.
- Wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun, dianggap sebagai subjek pajak luar negeri dan tidak berniat untuk meninggalkan Indonesia secara permanen;
- Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan NPWP namun belum menerima keputusan resmi;
- Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan lengkap dalam pendaftaran NPWP;
- Wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui setelah dilakukan penelitian lapangan;
- Wajib pajak yang diberikan NPWP Cabang untuk keperluan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembangunan sendiri (PPN-KMS);
- Instansi Pemerintah yang belum memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak, namun belum ada tindakan penghapusan NPWP;
- Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun NPWP-nya belum dihapuskan.
- Tidak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) dan/atau tidak membayar pajak, baik secara langsung maupun melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan dan Pribadi
Penyebab Wajib Pajak Non Efektif
Di sisi lain, WP-NE (Wajib Pajak Non Efektif) adalah wajib pajak yang tidak aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Ini bisa disebabkan beberapa kondisi diantaranya:
1. Seseorang yang tidak memiliki pendapatan signifikan
Jika seorang wajib pajak tidak memiliki pendapatan yang mencapai ambang batas tertentu, dia tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau tidak memiliki kewajiban pajak yang signifikan.
2. Bisnis yang tidak beroperasi
Apabila Anda memiliki bisnis yang tidak berjalan atau tidak menghasilkan laba maka kewajiban pembayaran pajak menjadi minimal atau bahkan bisa ditiadakan.
3. Ketidakpatuhan pajak
Wajib pajak juga dapat menjadi non-efektif jika dia tidak mematuhi aturan perpajakan, seperti tidak menyampaikan laporan pajak atau menghindari pembayaran pajak yang seharusnya.
4. Berpindah ke negara lain
Apabila seseorang memutuskan untuk berpindah warga negara ke negara lain maka bisa jadi kewajiban pajaknya berkurang atau bisa juga hilang.
5. Wajib pajak orang pribadi merupakan wanita yang sudah menikah dan memiliki NPWP yang berbeda dengan suami
Dalam kasus ini, Ia berhak mengajukan NPWP non efektif apabila tidak berniat memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah.
Baca Juga: 10 Contoh Invoice Tagihan Pembayaran untuk Jasa dan Barang
Perbedaan Wajib Pajak Non Efektif dan Wajib Pajak Efektif
Supaya Anda lebih mudah lagi membedakan wajib pajak non aktif, berikut penjelasan perbedaan antara wajib pajak efektif dan non efektif hanya untuk Anda!
Peraturan perundang-undangan yang mengatur status Wajib Pajak Non Efektif dan Wajib Pajak Efektif mencakup hak dan kewajiban wajib pajak, serta implikasi dari masing-masing status tersebut.
1. Kemampuan membayar pajak
Perbedaan wajib pajak non efektif dan wajib pajak efektif terletak pada kemampuan membayar pajak. Wajib pajak efektif adalah mereka yang mampu dan secara teratur membayar pajak sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum perpajakan.
Sementara, wajib pajak non efektif adalah mereka yang mungkin mengalami kesulitan finansial sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan baik. Individu atau entitas ini berhak mengajukan wajib pajak non efektif.
Seorang wajib pajak non efektif biasanya dapat mengubah kembali statusnya menjadi wajib pajak aktif. Ini dapat dilakukan dengan mematuhi kewajiban perpajakan yang tertunda, menyampaikan laporan pajak yang belum disampaikan, dan memenuhi syarat-syarat lain yang mungkin diperlukan oleh otoritas pajak. Proses ini dapat melibatkan pembayaran utang pajak, penyelesaian administrasi pajak, dan penerapan prosedur yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat.
2. Kepatuhan peraturan
Perbedaan wajib pajak non efektif dan wajib pajak efektif juga terletak pada kepatuhan peraturan. Wajib pajak efektif wajib mematuhi kepatuhan peraturan mulai dari pembayaran tepat waktu hingga melaporkan data keuangan setiap tahunnya.
Sementara, wajib pajak non-efektif mungkin terlambat atau bahkan menghindari pembayaran pajak secara keseluruhan. Wajib pajak non-efektif juga tidak mematuhi sepenuhnya kewajiban pajaknya, seperti tidak melaporkan pendapatan secara lengkap atau melakukan tindakan perpajakan yang meragukan.
3. Kondisi keuangan wajib pajak
Terakhir, perbedaan terletak pada kondisi keuangan pembayar pajak. Wajib pajak efektif umumnya memiliki pendapatan yang stabil dan laba bersih yang sehat. Mereka mungkin memiliki strategi bisnis yang baik dan diversifikasi sumber pendapatan.
Sedangkan, wajib pajak non-efektif mungkin mengalami ketidakstabilan dalam pendapatan atau laba bersih, yang dapat mencerminkan masalah dalam manajemen bisnis atau strategi yang tidak efisien.
Baca Juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak, Perusahaan dan Pribadi
Cara Pengajuan NPWP Non Efektif dan Syaratnya
Apabila Anda sedang dalam kondisi keuangan bisnis yang sedang tidak baik, bisa lho mengajukan NPWP non efektif. Proses dan persyaratan untuk mengajukan NPWP Non Efektif ini diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang undangan. Berikut cara dan syaratnya!
Syarat NPWP non efektif untuk individu
Syarat pengajuan NPWP non efektif untuk individu bisa berbeda-beda tergantung Direktorat Pajak setempat, tetapi untuk syarat umumnya sebagai berikut:
- Kartu identitas (KTP).
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Untuk individu yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun
- Fotokopi paspor dan kontrak kerja di luar negeri.
Syarat NPWP non efektif untuk perusahaan
Sementara syarat umum pengajuan NPWP non efektif untuk perusahaan bisa disimak berikut ini.
- Kartu NPWP pengurus perusahaan
- ​​Surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak tersebut sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau memiliki status non-efektif.
- Surat keterangan pembubaran perusahaan atau likuidasi dari notaris, terutama jika perusahaan dalam proses pembubaran
Langkah pengajuan NPWP non efektif
- Kunjungi kantor pajak terdekat. Pergilah ke kantor pajak setempat yang memiliki yurisdiksi terhadap tempat tinggal atau lokasi bisnis Anda. Jangan lupa membawa semua persyaratan umum, juga persyaratan tambahan bisa cek di media sosial KPP daerah Anda.
- Sampai di Kantor Pelayanan Pajak, bisa sampaikan ke petugas bahwa Anda hendak melakukan pengajuan NPWP non efektif. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan NPWP non efektif.
- Isi formulir pengajuan NPWP non efektif dengan data yang benar dan jujur. Hindari kesalahan penulisan dengan menulis secara lebih hati-hati.
- Jangan lupa untuk melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kegiatan usaha sudah tidak dilanjutkan. Untuk perusahaan yang sedang dalam proses pembubaran, sertakan surat keterangan pembubaran (dan jika belum ada, lampirkan likuidasi dari notaris). Bagi individu yang berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun, sertakan fotokopi paspor dan kontrak kerja.
- Setelah formulir diisi lengkap, pastikan melampirkan semua dokumen yang diperlukan, lalu serahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Selain melalui KPP, pengajuan juga dapat dilakukan secara daring atau online.
- Apabila proses pengajuan dilakukan secara manual, pastikan untuk menyimpan tanda terima pengajuan yang diberikan oleh KPP. Setelah itu, wajib pajak hanya perlu menunggu keputusan dari pihak KPP terkait untuk mengetahui status non-efektifnya.
Baca Juga: 5 Contoh Surat Pernyataan Non PKP, Fungsi, dan Formatnya
Biasanya, penentuan apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima oleh KPP dimana Anda mengajukan NPWP non efektif berlangsung paling lama 5 hari. Pihak KPP akan memberitahukan via email atau menghubungi langsung ke nomor Anda.
Apabila Anda atau perusahaan hendak mengajukan NPWP non efektif melalui daring atau online, pengisian formulir juga secara online. Untuk mempermudah, Anda bisa menggunakan tanda tangan digital yang praktis.
Jatuhkan pilihan pada Privy sebagai penyedia layanan tanda tangan digital. Privy menyediakan layanan PrivySign untuk bisnis maupun perusahaan yang menginginkan proses penandatanganan dokumen menjadi lebih mudah, hanya dalam genggaman saja. Jadi tidak perlu repot mencetak dokumen yang hendak ditandatangani. Segera daftarkan diri dan perusahaan ke Privy sekarang juga!
Nah, berikut di atas merupakan pengertian wajib pajak non efektif dan perbedaannya dengan wajib pajak aktif. Tidak perlu bingung lagi sebab sudah diterangkan secara detail mengenai keduanya.
Sebagai warga negara yang baik, pembayaran pajak merupakan sesuatu yang wajib dilakukan. Namun dalam beberapa kondisi, meminta keringan pajak bisa dilakukan apabila merasa keberatan. Selamat mencoba!