Pernahkah Anda bertanya “Apakah tanda tangan digital sah?”
Meningkatnya transaksi digital telah memberikan banyak perubahan serta perkembangan pemberkasan dokumen dan tanda tangan. Saat ini, muncul sebuah terobosan baru, yakni tanda tangan digital.
Selain untuk mengurangi kejahatan dan penyalahgunaan, tanda tangan digital juga dapat mempermudah proses transaksi bisnis. Namun, bagaimanakah keabsahan tanda tangan digital dalam sebuah transaksi elektronik? Berikut ulasannya yang bisa Anda simak.
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik
Penggunaan tanda tangan elektronik sudah diakui oleh pemerintah Indonesia. Adapun dasar hukum dari tanda tangan elektronik di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik
Kedua regulasi ini mendefinisikan apa itu tanda tangan elektronik serta syarat sahnya.
Menyusul perkembangan teknologi finansial yang akhir-akhir ini semakin marak, Otoritas Jasa Keuangan pun turut mengatur penggunaan tanda tangan elektronik pada perusahaan-perusahaan layanan keuangan, utamanya yang berbasis teknologi informasi:
- OJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pasal 41 ayat (1)
- Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Perlu untuk mengetahui perbedaan regulasi tanda tangan digital di berbagai negara agar berhati-hati dalam transaksi internasional.
Tanda Tangan Digital Sah itu yang seperti apa?
Sebagai pengguna, Anda harus jeli saat melihat tanda tangan elektronik dalam sebuah transaksi, terutama mengenai masalah keabsahannya. Karena menggunakan tanda tangan digital yang sah dalam transaksi adalah hal yang penting.
Tanda tangan elektronik bisa dikatakan sah ketika memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam dasar hukum di atas, dalam hal ini Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Berikut beberapa poin syarat tanda tangan elektronik bisa dikatakan sah.
- Data pembuatan bersifat privat dan hanya bisa diketahui oleh pemilik tanda tangan.
- Dalam pembuatan tanda tangan, pemilik aslinya saja yang memiliki kuasa menggunakannya.
- Apabila terjadi perubahan tentang informasi yang berkaitan dengan tanda tangan, bisa diketahui dan dilacak.
- Memiliki cara khusus untuk mengetahui pemilik tanda tangan tersebut.
- Memiliki cara khusus untuk membuktikan bahwa pemilik tanda tangan memberikan persetujuan yang sah tentang informasi elektronik.
Cara Membuktikan Keabsahan Tanda Tangan Digital di Pengadilan
Untuk memverifikasi tanda tangan digital sah atau tidak dalam transaksi elektronik, Anda perlu memverifikasi bahwa perusahaan penyedia layanan memberikan sertifikasi kepada bentuk tanda tangan digital agar dapat memenuhi proses verifikasi di pengadilan.
Apabila tanda tangan tersertifikasi, maka statusnya bisa disamakan dengan akta otentik. Untuk mendapatkan keterangan tanda tangan tersebut valid atau tidak, diperlukan kehadiran penyelenggara sertifikat elektronik yang menerbitkan tanda tangan digital tersebut untuk turut melakukan uji forensik digital.
Hasil uji forensik digital tersebut yang akan menentukan sah-tidaknya isi dokumen elektronik dan tanda tangan digital yang menyertainya. Misalnya jika terdapat isi dokumen yang berubah, tanda tangan digital bersertifikasi memungkinkan penegak hukum untuk memastikan keabsahan isi dokumen sekaligus identitas penandatangannya.
Baca juga: Ini Manfaat Penerapan Sistem Identitas Digital Bagi Negara
Tanda tangan digital yang sudah tersertifikasi akan sulit untuk dipalsukan karena dilengkapi enkripsi dengan keamanan tingkat tinggi. Jadi, pastikan Anda menggunakan tanda tangan digital bersertifikat dengan baik demi kelancaran dan keamanan Anda dalam bertransaksi.