Regulasi Tanda Tangan Digital di Berbagai Negara

Hacker

Keterkaitan Cybercrime Dengan Regulasi Tanda Tangan Digital

Di era modern ini, cybercrime marak terjadi karena beberapa negara memiliki hukum telematika yang kurang tegas. Kurangnya pengetahuan tentang penggunaan teknologi di beberapa negara tersebut justru dimanfaatkan oleh beberapa pihak demi keuntungan pribadi.

Untuk memerangi pertumbuhan cybercrime, cyber law yang digunakan untuk melindungi masyarakat pun ikut dikembangkan seiring dengan berjalannya waktu, terutama bagi masyarakat yang menggunakan layanan yang memerlukan tanda tangan elektronik dan transaksi elektronik.

Dengan adanya cyber law ini, konsumen tidak perlu lagi khawatir untuk bertransaksi secara elektronik karena sudah terlindungi oleh hukum yang berlaku di negaranya masing-masing. Berkat cyber law ini juga, tanda tangan elektronik kini sudah memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sama sahnya dengan tanda tangan konvensional.

Setiap negara tentunya memiliki landasan hukum mengenai tanda tangan elektronik dan transaksi elektronik yang berbeda antara satu sama lain. Lalu, seperti apa regulasi yang melandasi tanda tangan elektronik di dunia internasional?

Hukum
Masing-masing negara memiliki Regulasi untuk melindungi Tanda Tangan Digital

Landasan Hukum Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik oleh organisasi UNCITRAL

Beberapa landasan yuridis internasional dan nasional dari pelaksanaan tanda tangan digital diawali dengan munculnya UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce (with Guide to Enactment 1996) dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature (with Guide to Enactment 2001).

UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) sebagai salah satu organisasi internasional yang memiliki fokus dalam perkembangan teknologi informasi merupakan organisasi yang pertama kali membahas mengenai dampak penting teknologi informasi terhadap perniagaan elektronik. Model Law on Electronic Commerce dari UNCITRAL ini tidak bersifat mengikat namun menjadi acuan atau model bagi negara-negara untuk mengadopsinya atau memberlakukannya dalam hukum nasional.

Dalam Model Law on Electronic Commerce (with Guide to Enactment 1996), tanda tangan elektronik diatur secara tegas dan diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Teknologi tanda tangan elektronik ini dapat diperkenalkan sebagai teknologi yang tepat, tanpa harus mengubah undang-undang.

Pasal 7 UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce juga ditujukan agar terjadi pemenuhan dari fungsi tanda tangan di dunia elektronik yang dapat membantu berbagai negara dalam menyelaraskan, memodernisasikan, dan menciptakan kerangka legislatif yang adil, untuk dapat menangani isu tanda tangan elektronik dengan lebih efektif.

Lalu, The UNCITRAL Model Law on Electronic Signature Signatures of 2001 (the 2001 Model Law) diadopsi sebagai implementasi dari UNCITRAL Model law on Electronic Commerce (with Guide to Enactment 1996). Model Law 2001 ini disusun untuk mempertegas hukum yang berdiri di Model Law sebelumnya dan sepenuhnya berfokus ke topik tanda tangan elektronik itu sendiri yang mulai diadopsi oleh berbagai negara.

Hukum Tanda Tangan Digital di Berbagai Negara

Adanya kedua Model Law dari UNCITRAL tersebut pada akhirnya menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tanda tangan elektronik di berbagai negara. Berikut ini adalah beberapa negara yang telah mengimplementasikan undang-undang tandatangan elektronik untuk melindungi warganya dari cybercrime:

Amerika Serikat

Amerika Serikat telah memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur Tanda Tangan Elektronik.

Undang-Undang Electronic Signatures in Global and National Commerce Act ini ditetapkan sejak tahun 2000 dan khusus mengatur data dan tanda tangan digital untuk perdagangan antar negara bagian atau perdagangan internasional, serta menjamin validitas dan legalitas dari dokumen dan tanda tangan digital itu sendiri.

Kongres Amerika Serikat sendiri bahkan telah menetapkan tanggal 30 Juni sebagai “National ESIGN Day” (Hari Tanda Tangan Elektronik nasional) atas permintaan para pemain industri di negaranya.

Uni Eropa

Uni Eropa telah mengeluarkan banyak peraturan terkait dengan permasalahan perkembangan teknologi informasi. Salah satunya adalah eIDAS (electronic, Identification, Authentication, and trust Services).

Peraturan ini berisi standar ketetapan dari identifikasi digital dan trust service untuk transaksi digital, termasuk tanda tangan elektronik.

eIDAS mulai ditetapkan sejak tahun 2014 dan merupakan suksesor dari Electronic Signatures Directive 1999/93/EC yang merupakan penetapan tanda tangan elektronik pertama dari Uni Eropa.

Singapura

Sebagai salah satu negara maju, sudah sewajarnya Singapura memiliki peraturan yang mengatur Tanda Tangan Elektronik.

Singapura memiliki Electronic Transactions Act yang ditetapkan sehak tahun 2010. Undang-Undang ini mengatur semua hal yang berkaitan tentang penyimpanan data, kontrak dan tanda tangan elektronik untuk memberikan perlindungan maksimal bagi warga negaranya.

China

China memiliki Electronic Signature Law 2004 yang membakukan tanda tangan elektronik, memvalidasi kekuatan hukum tanda tangan elektronik, dan melindungi hak dan kepentingan sah dari pihak-pihak yang terkait.

Australia

Australia memiliki Section 10 of the Electronic Transactions Act 1999. Di undang-undang ini, tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang digunakan pada dokumen dan transmisi elektronik.

Hukum yang ada di Australia  mengakui bahwa tanda tangan harus ada persetujuan dari penerima untuk menerima informasi secara elektronik. Metode penandatanganan harus mengidentifikasi orang yang mengirimkan informasi tersebut dan menunjukkan bahwa orang tersebut menyetujui isi dokumen elektronik yang ditandatangani.

Indonesia

Tidak ketinggalan dari negara-negara lain, Indonesia pun sudah memiliki peraturan khusus yang mengatur tanda tangan elektronik.

Regulasi tanda tangan elektronik di Indonesia diatur pada UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan pada Pasal 11 Ayat 1 bahwa “Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah…” asalkan bisa memenuhi persyaratan yang tercantum dalam UU tersebut, seperti; data pembuatan tanda tangan elektronik hanya terkait pada penandatangan, dan segala perubahan pada tanda tangan elektronik dan pada informasi elektronik dapat diketahui.

Lebih lanjut, ada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”

Baca juga: Persiapkan Diri Untuk Beralih ke Tanda Tangan Digital

Penandatanganan digital
Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani akan tersimpan dengan aman

Melihat berbagai peraturan yang sudah ditetapkan berbagai negara, termasuk Indonesia, sudah sewajarnya bila kebutuhan tanda tangan elektronik sekaligus penggunanya kian bertambah. Selain karena legalitas yang sudah terjamin dan tingkat perlindungan yang lebih tinggi terhadap cybercrime, berbagai kemudahan yang melebihi sistem tanda tangan konvensional pun juga didapatkan.

PrivyID hadir di Indonesia untuk menjawab kebutuhan tersebut. Didirikan sejak tahun 2016, PrivyID sebagai penyedia jasa tanda tangan elektronik di Indonesia telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. PrivyID mampu menjamin keamanan data pribadi dan keamanan pembuatan tanda tangan elektronik milik Anda untuk setiap transaksi atau setiap dokumen yang Anda miliki, karena seluruh data yang diterima disimpan dalam server dengan ekripsi dan keamanan tingkat tinggi berstandar internasional.

Sistem yang ada di PrivyID hanya mengizinkan satu NIK dan satu nomor telepon untuk memiliki satu tanda tangan elektronik. Dengan demikian, seluruh dokumen elektronik yang ditandatangani melalui PrivyID tidak bisa disangkal (non-repudiation) karena identitas penandatangan melekat pada tanda tangan elektroniknya. Lebih lanjut, perubahan sekecil apapun yang terjadi pada dokumen setelah dokumen ditandatangani secara elektronik dapat diketahui dengan mudah melalui peranti lunak pembaca dokumen elektronik.

Gunakan PrivyID untuk kemudahan dan keamanan lebih dalam setiap transaksi atau pengurusan dokumen-dokumen penting. Unduh aplikasi PrivyID sekarang juga di Google Play Store dan iOS App Store, atau kunjungi situs kami di www.privy.id.

Google Play
App Store

Tinggalkan Balasan