Tanda Tangan Elektronik untuk Keamanan Dokumen

tanda tangan elektronik

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta seluruh instansi pemerintah maupun swasta untuk menerapkan sertifikat dan tanda tangan elektronik guna menghindari pemalsuan dokumen elektronik.

Mengacu kepada perkembangan teknologi di era digitalisasi saat ini, tanda tangan digital menjadi salah satu alternatif untuk solusi keamanan dalam pengelolaan dokumen yang berisikan informasi-informasi sensitif.

Dalam usaha mengamankan informasi tersebut, tanda tangan digital memiliki sebuah sertifikat digital.

Sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet.

Selanjutnya, sertifikat digital ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan tanda tangan elektronik. Adapun, tanda tangan elektronik merupakan kode enkripsi yang dibuat untuk menjamin kerahasiaan.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Keamanan Informasi Kemenkominfo Aidil Chendramata dalam seminar yang bertajuk ‘Pemanfaatan Tanda Tangan Digital Indonesia’ yang diadakan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9).

Aidil memaparkan, penerapan sertifikat digital mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.

“Penerapan sertifikat dan tanda tangan digital salah satunya mengamankan pemalsuan dokumen. Bahkan, mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adil juga menjelaskan bentuk sertifikat dan tanda tangan digital bukan dokumen yang dipindai (scan). Namun, dokumen yang diproses melalui aplikasi di komputer untuk menjamin keasliannya agar tidak dapat diubah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau di-scan oleh orang tidak menjamin keutuhan. Adapun dokumen ini melalui proses enkripsi dokumen digital yang dikunci,” jelasnya.

Beberapa instansi yang sudah menerapkan sertifikat digital antara lain perbankan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta sejumlah instansi lainnya. Dan khusus Ditjen Pajak sudah mengeluarkan sertifikat dan tanda tangan digital hingga 230.000 orang.

Sumber : mediaindonesia.com