VIVA.co.id – Satu lagi perusahaan rintisan Indigo Creative Nation (ICN) yang dianggap memiliki terobosan. Dengan memanfaatkan aturan baru tentang tanda tangan digital, startup lokal bernama PrivyID ini mencoba memberikan solusi mudah untuk mengamankan tanda tangan digital yang dimiliki pengguna.
PrivyID mengklaim bisa menghilangkan biaya pencetakan, amplop dan kertas, biaya kurir, hingga biaya tenaga penginputan data tanda tangan digital karena sudah terangkum dalam sebuah akun khusus. Pengguna cukup menandatangani secara digital, yang di dalam tandatangan itu sudah tercakup teknik kriptografi muktahir sehingga terkoneksi pada seluruh data otentik.
“Untuk punya akun di PrivyID, pengguna harus unggah identitas yang ada di KTP, berikut foto dan nomor telepon seluler, serta spesimen tanda tangan dan email pengguna yang akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika sudah punya akun kami, para penyedia layanan digital bisa memanfaatkannya secara otomatis,” ujar CEO PrivyID, Marshall Pribadi, di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.
Menurut dia, jika sudah memiliki akun PrivyID, pengguna tidak perlu lagi mengisi formulir pendaftaran yang panjang, setiap kali akan menggunakan aplikasi atau layanan baru. Cukup berikan PrivyID, maka seluruh formulir tersebut akan terisi.
“Misalnya saat pendaftaran di rumah sakit, sebagian besar data otentik tersebut bisa langsung diberikan sejauh sudah disetujui pengguna akun. Termasuk yang sudah terintegrasi layanan ojek on demand, bisa tersambung data seperti email, nomor telepon, hingga panggilan telepon,” ujar Marshall.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyebutkan, kliennya kini sudah mencapai 60.000 pengguna dari berbagai sektor usaha. Mayoritas pengguna dari Telkom Grup seperti IndiHome, dan Divisi Enterprise Service Telkom. Ada juga 10 kliennya antara lain Bussan Auto Finance, Sewa Kamera, dan para pemain game online seperti GudangVoucher, Play Game, Market Plays, hingga Kittendust.Online.
Rintisan usaha digital ini berangkat dari pemikiran diperlukan data otentik utama. Sebab, setiap orang kini bebas membuat beberapa alamat email, akun media sosial, hingga menggunakan lebih satu nomor telepon. Kemudahan tersebut kerap menjadi masalah apabila identitas ganda tersebut kemudian digunakan untuk tindak kejahatan.
Secara regulasi, sambung Marshall, layanan tersebut sejalan dengan Pasal 52 PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Yakni Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas para penandatangan dan keutuhan dan keauntentikan Informasi Elektronik yang ditandatangi.
“PrivyID merupakan fasilitator identitas universal dan penyelenggara tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat secara hukum. Kami baru berdiri tahun ini, namun kami satu-satunya startup di tanah air pada layanan ini dan sudah digunakan banyak klien,” katanya.
Sumber : Viva.co.id