Satu lagi binaan Indigo Creative Nation (ICN) memberikan manfaat di tengah maraknya sistem pembayaran digital belakangan ini. Tidak bisa dipungkiri makin marak sistem pembayaran digital, juga makin menyuburkan cybercrime saat ini. Dan makin lama makin canggih metoda yang dilakukan. Inilah yang mendorong Marshal Pribadi, membuat aplikasi yang bisa mencegah terjadinya cybercrime. Nama aplikasinya PrivyID.
Menurut lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, sudah ada 60.000 pengguna dari berbagai sektor usaha. Diantaranya Telkom Grup seperti IndiHome, Divisi Enterprise Service Telkom, Bussan Auto Finance, Sewa Kamera, dan para pemain game online seperti GudangVoucher, Play Game, Market Plays, hingga Kittendust.Online.
Aplikasi ini berangkat dari pemikiran diperlukan data otentik utama. Sebab, setiap orang kini bebas membuat beberapa alamat email, akun media sosial, hingga menggunakan lebih satu nomor telepon. “Kemudahan tersebut kerap menjadi masalah apabila identitas ganda tersebut kemudian digunakan untuk tindak kejahatan,” ujarnya.
Ada beberapa keuntungan menggunakan aplikasi ini terutama bagi para pelaku bisnis. Marshal menyebut biaya pencetakan, amplop dan kertas, biaya kurir, hingga biaya tenaga penginputan data bisa dipangkas. “Semua data tersebut sudah terangkum dalam sebuah akun PrivyID. Pengguna cukup menandatangani secara digital karena tanda tangan sudah tercakup teknik kriptografi muktahir sehingga terkoneksi pada seluruh data otentik,” imbuhnya.
Karena untuk membuat akun PrivyID pengguna harus menggunggah identitas di KTP, foto dari KTP, nomor telepon seluler, spesimen tanda tangan dan email pengguna yang akan diverifikasi terlebih dahulu, baru kemudian para penyedia layanan digital bisa memanfaatkannya otomatis. Pengguna aplikasi ini tidak perlu lagi mengisi formulir pendaftaran yang panjang setiap kali akan menggunakan aplikasi atau layanan baru. Cukup berikan PrivyID, maka seluruh formulir tersebut akan terisi.
Bahkan saat akan melakukan pendaftaran di rumah sakit, sebagian besar data otentik tersebut bisa langsung diberikan sejauh sudah disetujui pengguna akun. Termasuk yang sudah terintegrasi layanan ojek on demand, bisa tersambung data seperti email, nomor telepon, hingga panggilan telepon.
Secara regulasi, sambung Marshall, layanan tersebut sejalan dengan Pasal 52 PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Yakni Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas para penandatangan dan keutuhan dan keauntentikan Informasi Elektronik yang ditandatangi. Saat ini pemerintah gencar mengampanyekan hal tersebut, seperti munculnya gerakan Sertifikat Digital Nasional dan promosi massal Tanda Tangan Digital beberapa waktu lalu.
“PrivyID merupakan fasilitator identitas universal dan penyelenggara tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat secara hukum. Kami baru berdiri tahun ini, namun kami satu-satunya startup di tanah air pada layanan ini dan sudah digunakan banyak klien,” katanya.
Marshal berharap PrivyID kedepan bisa menjadi pemain utama di bisnis tanda tangan elektronik. Dengan mengikuti ICN, bisnis PrivyID bisa terakselerasi dengan cepat ke pasar, juga menambah wawasan dari mentor berpengalaman dengan koneksi industri global, sehingga menajamkan visi PrivyID menjadi pemimpin global dalam identifikasi dan otorisasi elektronik.
Sumber : swa.co.id