Pajak merupakan komponen utama dari pendapatan negara. Sumber pendapatan negara ini diperoleh dari berbagai objek, mulai dari pertambahan nilai (PPn dan PPnBM), penggunaan lahan (Pajak Bumi dan Bangunan) dan penghasilan (PPh).
Setiap individu dan badan usaha yang telah masuk kategori wajib pajak wajib membayar jenis pajak terakhir (PPh). Besaran pajak PPh ini ditentukan secara progresif atau naik sesuai dengan kenaikan nominal basis pajak. Maka dari itu, tidak heran jika Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan data pendapatan yang dimiliki oleh seorang individu. Data pendapatan individu ini dilaporkan menggunakan surat bernama SPT Tahunan.
Apa itu SPT Tahunan dan bagaimana cara mengisinya? Simak selengkapnya berikut ini:
Pengertian SPT Tahunan
SPT adalah singkatan dari surat pemberitahuan. Maka dari itu, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan mengenai penghitungan dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak terkait.
Surat pemberitahuan ini setidaknya terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan Usaha. Wajib pajak pribadi harus menyerahkan surat pemberitahuan ini setiap tahun dengan Bulan Maret sebagai bulan terakhirnya.
Jika dahulu surat pemberitahuan ini harus diisi dan disetorkan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat, kini Anda bisa mengisi dan menyerahkan surat ini secara online di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada menu E-Filing dengan lebih praktis dan mudah.
Jenis-Jenis SPT Tahunan
Seperti yang telah disinggung di atas bahwasanya surat pemberitahuan pajak ini terbagi dalam setidaknya 2 jenis yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan Usaha. Namun, apabila dirinci lagi, surat pemberitahuan ini bisa dibagi lagi menjadi beberapa jenis:
1. SPT Tahunan nomor 1770SS
Formulir SPT ini diperuntukkan untuk wajib pajak yang hanya bekerja di satu perusahaan dan memiliki pendapatan kurang dari 60 juta rupiah setiap tahunnya. Jadi, kalau Anda adalah karyawan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan, maka formulir yang Anda butuhkan untuk membuat SPT adalah formulir nomor 1770SS ini.
2. SPT Tahunan nomor 1770S
Formulir SPT ini diperuntukkan untuk wajib pajak dengan pendapatan lebih dari 60 juta dalam satu tahun atau bekerja di lebih dari 1 perusahaan dalam tahun pajak tersebut. Pajak PPh yang timbul akibat SPT ini akan bersifat final. Misalnya, Anda dalam satu tahun tertentu terpaksa berpindah-pindah kerja. Namun, apabila dijumlahkan, pendapatan Anda lebih dari 60 juta dalam tahun tersebut.
3. SPT Tahunan nomor 1770
Formulir ini ditujukan untuk individu baik pegawai maupun non pegawai yang memiliki penghasilan tambahan namun kurang dari 60 juta rupiah dalam satu tahun. Formulir ini dapat Anda gunakan jika Anda merupakan karyawan tetap di sebuah perusahaan tapi juga memiliki sumber pendapatan lainnya.
4. SPT Tahunan nomor 1771
SPT Tahunan nomor 1771 adalah formulir yang dikhususkan untuk badan usaha yang ingin melaporkan bisnisnya. Badan usaha adalah bisnis yang bergerak secara resmi di Indonesia entah itu dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), yayasan maupun koperasi.
Selain SPT yang berkaitan dengan pajak PPh di atas, surat pemberitahuan ini juga bisa berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak pertambahan atas penjualan barang mewah (PPnBM).
Tujuan Pengisian SPT Tahunan
Selain karena diwajibkan oleh Undang-Undang, pengisian surat pemberitahuan ini khususnya untuk orang pribadi merupakan bentuk tanggung jawab orang tersebut atas pajak yang mereka bayarkan. Dengan demikian, beban pajak dapat diberikan dengan lebih adil sesuai dengan pendapatan atau transaksi (PPN dan PPnBM) yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.
Selain itu, dengan mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda juga secara otomatis akan mengecek kembali nominal harta dan pendapatan yang Anda miliki. Dengan demikian, Anda bisa memiliki gambaran penuh mengenai aset tersebut dan bisa menggunakannya dengan lebih baik lagi.
Cara Mengisi SPT Tahunan
Surat ini bisa disampaikan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak terdekat maupun secara elektronik. Jika Anda menggunakan alternatif yang pertama, maka Anda bisa meminta customer service untuk memberikan formulir yang Anda butuhkan. Isi formulir tersebut lalu serahkan kepada petugas yang berwenang.
Jika Anda menggunakan alternatif yang kedua (menggunakan elektronik), maka Anda bisa melakukan berbagai langkah berikut untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi:
- Masuk ke laman DJPOnline.
- Masukkan username, password dan captcha lalu klik login.
- Klik lapor pada menu di bagian atas.
- Pilih icon E-filing atau E-Form. Klik icon E-Filing jika sebelumnya Anda sudah lapor SPT secara online, atau terdaftar di KPP Madya atau Kanwil DJP Jakarta, atau perusahaan Anda membuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh jasa konsultan pajak. Klik icon E-Form jika Anda merupakan wirausahawan maupun pekerja lepas.
- Klik buat SPT.
- Isi pertanyaan dengan baik dan benar.
- Isi data. Data ini berupa tahun pajak dan status SPT. Klik SPT Normal jika Anda tidak ingin memperbaiki SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebelumnya lalu klik langkah selanjutnya.
- Jika Anda memiliki bukti pemotongan gaji dari perusahaan, maka pada langkah selanjutnya Anda wajib mengklik Iya.
- Isi penghasilan.
- Isi data harta yang Anda miliki pada akhir tahun tersebut.
- Isi data utang yang Anda miliki pada akhir tahun.
- Isi data keluarga sesuai dengan tahun awal pajak.
- Isi data penghasilan yang Anda peroleh dari sumber lain seperti bunga, dividen, dan lain sebagainya di bagian selanjutnya.
- Selanjutnya, isikan pendapatan yang Anda peroleh namun bukan termasuk objek pajak, seperti pendapatan dari reksa dana.
- Isikan data mengenai pemotongan pajak yang Anda terima di bagian selanjutnya.
- Setelah langkah nomor 15 selesai, kini saatnya Anda mengisi data identitas diri dan keluarga.
- Langkah selanjutnya diperuntukkan jika Anda memiliki pajak yang belum atau lebih terbayar.
- Jika Anda tidak memiliki pajak yang lebih atau kurang terbayar, Anda bisa memeriksa data SPT Anda secara keseluruhan. Jika sudah benar, Anda bisa mengklik menu ambil kode verifikasi, lalu salin kode verifikasi yang telah dikirimkan via email dan tempelkan di tempat yang tersedia.
- Klik kirim, proses pengisian SPT selesai.
Konsekuensi Pelanggaran terhadap SPT Tahunan
Menyerahkan surat ini kepada KJP adalah wajib hukumnya bagi wajib pajak di Indonesia. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka wajib pajak terkait terancam hukuman denda sebesar 2 kali hingga 4 kali pajak terutang maupun hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal selama 6 tahun.
Lalu, bagaimana jika SPT sudah disampaikan namun belum terekam di sistem DJP? SPT Anda akan otomatis dianggap tidak disampaikan apabila:
- SPT tidak ditandatangani, khususnya SPT yang disampaikan secara langsung atau lewat pos.
- Dokumen prasyarat penyampaian SPT tidak lengkap.
- SPT yang menyatakan lebih bayar pajak dilaporkan setelah 3 tahun atau masa pajak.
- SPT tersebut baru disampaikan setelah DJP memeriksa bukti pajak atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Untuk mengatasi masalah ini, Anda bisa menggunakan tanda tangan digital dari Privy. Sebab, Privy telah bekerja sama dengan DJP dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak. Dengan tanda tangan digital dari Privy, kini pembuatan SPT online maupun offline jadi lebih mudah dan praktis.