Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

karakter sedang berpikir

Bagi Anda yang merupakan wajib pajak baru, mungkin masih asing dengan yang namanya SPT masa dan SPT tahunan. Padahal pengetahuan ini penting bagi wajib pajak agar pelaporan pajak sukses dan lancar juga terhindar dari denda pajak. 

Artikel kali ini akan membahas apa itu SPT masa, SPT tahunan sekaligus perbedaan antara keduanya. Simak selengkapnya berikut ini!

Apa itu SPT Masa (Bulanan)?

SPT (Surat Pemberitahuan) Masa adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan aktivitas perpajakan pada masa pajak ke Dirjen Pajak. SPT Masa juga sering disebut sebagai SPT Bulan karena masa pajak umumnya dihitung pada periode bulanan.

SPT Masa pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Penjelasan mengenai kedua jenis SPT Masa pajak adalah sebagai berikut:

1. SPT Masa PPN: SPT Masa PPN dibuat dan dilaporkan dari kegiatan transaksi barang/jasa kena pajak setiap bulannya. Contohnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

2. SPT Masa PPh: SPT Masa PPh merupakan jenis SPT Masa yang dilaporkan atas kegiatan pembayaran sehubungan dengan jabatan pekerjaan seperti gaji, upah, dan tunjangan. 

Apa itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah dokumen tertulis  yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan aktivitas pajaknya, termasuk objek dan non objek pajak. Dokumen ini juga digunakan untuk melaporkan harta kekayaan serta kewajiban sesuai dengan apa yang tertulis di undang-undang perpajakan. 

SPT Tahunan dibagi menjadi 2 jenis yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Pribadi merupakan dokumen yang berisi informasi tentang nominal pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara itu, SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk memberikan laporan pembayaran pajak, termasuk rincian mengenai objek dan bukan objek pajak, serta menyajikan informasi tentang harta dan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

Setelah mengetahui pengertian dari masing-masing Surat Pemberitahun (SPT), Anda mungkin sudah menemukan perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan. Simak penjelasannya berikut ini.

1. Periode Pelaporan 

Perbedaan mendasar antara SPT Bulanan (Masa) dan SPT Tahunan terletak pada periode pelaporannya. SPT Bulanan (Masa) adalah laporan pajak yang disampaikan secara berkala dalam rentang waktu yang lebih singkat, seperti satu bulan, tiga bulan, atau enam bulan, tergantung pada jenis pajak dan besarnya skala usaha. 

Laporan ini memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan informasi tentang pendapatan, pengeluaran, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan selama periode waktu tersebut.

Di sisi lain, SPT Tahunan adalah laporan pajak yang mencakup seluruh aktivitas keuangan wajib pajak selama satu tahun pajak penuh. Wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan setelah berakhirnya tahun pajak, yang umumnya bersifat kalender. Laporan ini memberikan gambaran menyeluruh tentang pendapatan, pengeluaran, harta, kewajiban, dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun. 

SPT Tahunan menjadi dasar perhitungan akhir pajak yang harus dibayarkan atau dikembalikan dan memberikan pandangan lebih holistik terhadap situasi keuangan wajib pajak dibandingkan dengan SPT Bulanan (Masa). Dengan demikian, perbedaan inti antara keduanya adalah lamanya periode waktu yang dicakup dalam laporan tersebut.

2. Jenis SPT

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa pajak terletak pada jenisnya. Seperti yang sempat dijelaskan sebelumnya SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Sementara itu, SPT Masa diantaranya PPh 21, 22,23, 25,26, PPN dan PPnBM.

3. Nominal Denda Keterlambatan 

Denda untuk laporan SPT Bulanan dan SPT Tahunan memiliki nominal yang berbeda. Jika wajib pajak perorangan terlambat melaporkan SPT tahunan, mereka akan dikenai denda sejumlah Rp. 100.000. Bagi wajib pajak badan, denda untuk keterlambatan pelaporan SPT tahunan mencapai Rp. 1.000.000.

Wajib pajak yang melaporkan SPT Masa dengan keterlambatan akan menghadapi sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 untuk SPT Masa PPN, sementara untuk SPT Masa lain seperti PPh 21, denda administrasinya adalah Rp. 100.000. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran mencapai 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

4. Fungsi Pelaporan 

Laporan SPT Bulanan memiliki fungsi utama untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang timbul dari transaksi dengan pihak lain. 

Sementara itu, SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan pendapatan pribadi, aset, dan utang pada akhir periode, memberikan gambaran komprehensif tentang situasi keuangan personal pada rentang waktu tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa dalam proses pengisian SPT Tahunan, terdapat beberapa biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa SPT tahunan juga memiliki fungsi untuk memberikan informasi tentang batasan-batasan tertentu dalam pengenaan beban pajak terkait dengan beberapa jenis pengeluaran. 

Dengan demikian, SPT tahunan tidak hanya menjadi alat pelaporan, tetapi juga mencerminkan kebijakan fiskal yang mengatur sejauh mana beberapa biaya dapat diperhitungkan dalam perhitungan pajak.

5. Formulir Pelaporan yang Digunakan

Terakhir, perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa juga terdapat pada formulir pelaporan yang digunakan. Formulir yang dipakai dalam setiap SPT memiliki variasi. SPT Tahunan Pribadi  terdiri dari tiga jenis formulir yang mencakup SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Varian antara ketiga formulir SPT Tahunan ini terletak pada kondisi kepegawaian, sumber pendapatan tambahan, dan jumlah pendapatan yang wajib dilaporkan oleh pembayar pajak setiap tahunnya.

Formulir 1770 ditujukan untuk Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai dengan sumber pendapatan tambahan. Sebaliknya, formulir 1770 SS digunakan oleh pegawai yang menerima penghasilan kurang dari atau setara dengan Rp60.000.000 per tahun. Sedangkan untuk mereka yang berstatus sebagai pegawai dengan pendapatan melebihi Rp60.000.000, SPT Tahunan mereka harus dilaporkan menggunakan formulir 1770 S.

Adapun format SPT Masa bervariasi tergantung pada objek dan tarif pajak yang berlaku. SPT Masa PPh memerlukan lampiran bukti potong. Proses pengisian formulir SPT Bulanan dan SPT Tahunan saat ini telah beralih ke metode online.

Lapor SPT bisa dengan Tanda Tangan Digital

Pelaporan SPT saat ini sudah beralih ke metode online, sehingga Anda tak perlu repot-repot lagi mengisi formulir yang ada dengan tulisan tangan. Hal ini termasuk juga pada bagian tanda tangan, Anda bisa gunakan  tanda tangan digital agar prosesnya jauh  lebih mudah dan praktis. 

Percayakan tanda tangan digital Anda hanya di Privy! Privy merupakan salah satu penyedia layanan tanda tangan digital yang terpercaya. Dengan Privy, identitas digital Anda menjadi lebih terjaga, terhindar dari berbagai penipuan.

Tak hanya itu saja, selain aman, Privy juga memberikan solusi permasalahan jarak yang jauh, Anda bisa melakukan pelaporan pajak dengan tanda tangan digital dimana dan kapan saja. Prosesnya bahkan hanya satu menit saja!

Anda juga bisa memanfaatkan Privy untuk bisnis Anda, layanan Privy Enterprise memudahkan Anda tanda tangani dokumen penting perusahaan termasuk SPT Masa dengan mudah tanpa repot. Yuk daftar Privy Enterprise sekarang!

Nah, berikut di atas merupakan perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa. Sebagai Wajib Pajak, kini Anda tak perlu lagi bingung dengan kedua istilah diatas.Bayar pajak tepat waktu menunjukkan bahwa Anda adalah Warga Negara yang baik!

Tinggalkan Balasan