Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan dua jenis perjanjian kerja yang sering digunakan dalam hubungan kerja di Indonesia. Perbedaan PKWT dan PKWTT terletak pada durasi dan sifat hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.Â
PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau berjangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat permanen atau tidak memiliki batasan waktu.Â
Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau begitu, langsung simak saja perbedaannya di bawah ini.Â
Apa itu PKWT dan PKWTT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan musiman, proyek tertentu, atau pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam waktu tertentu.Â
Dalam PKWT, hubungan kerja berakhir secara otomatis ketika jangka waktu yang disepakati berakhir atau ketika pekerjaan yang disepakati selesai. Perjanjian ini memiliki aturan yang lebih ketat dalam hal perpanjangan dan pembaruan kontrak untuk menghindari penyalahgunaan oleh pemberi kerja.
Sementara itu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang bersifat permanen atau tidak memiliki batasan waktu. Dalam PKWTT, hubungan kerja berlanjut hingga salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri perjanjian tersebut, biasanya melalui pengunduran diri, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja dengan alasan yang sah.Â
PKWTT memberikan jaminan kepastian kerja yang lebih tinggi bagi pekerja dan biasanya disertai dengan hak-hak yang lebih komprehensif seperti tunjangan pensiun, pesangon, dan cuti tahunan. PKWTT juga memberikan kestabilan dan keamanan kerja jangka panjang bagi pekerja.
Baca juga: Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan dan Tips Membuatnya dengan Lengkap
7 Perbedaan PKWT dan PKWTT
PKWT dan PKWTT memiliki beberapa perbedaan mendasar yang memengaruhi jenis pekerjaan, durasi kerja, kewajiban pemberi kerja, serta hak dan kewajiban karyawan. Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT sangat penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Simak perbedaannya berikut ini:
1. Jenis Pekerjaan yang Dapat Dilakukan
PKWT umumnya digunakan untuk pekerjaan proyek atau sementara yang memiliki batas waktu atau tujuan tertentu. Misalnya, pekerjaan musiman, proyek konstruksi, atau pekerjaan dengan durasi waktu tertentu yang sudah ditentukan sebelumnya.Â
Sebaliknya, PKWTT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Pekerjaan ini tidak dibatasi oleh waktu atau proyek tertentu dan berlanjut terus menerus sampai ada alasan sah untuk mengakhirinya, seperti pengunduran diri, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja.
2. Waktu Kerja yang Ditentukan
PKWT memiliki batas waktu kerja yang jelas yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Kontrak PKWT biasanya mencantumkan tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan, atau durasi waktu tertentu yang telah disepakati. Hal ini memberikan kepastian mengenai durasi hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja.Â
Di sisi lain, PKWTT tidak memiliki batas waktu kerja yang jelas. Hubungan kerja dalam PKWTT berlangsung terus menerus tanpa batas waktu tertentu, sehingga memberikan kestabilan jangka panjang bagi karyawan.
3. Kewajiban Pemberi Kerja
Dalam PKWT, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pekerjaan selesai atau batas waktu berakhir, hubungan kerja juga berakhir secara otomatis. Pemberi kerja juga harus mematuhi peraturan mengenai pembaruan dan perpanjangan kontrak PKWT untuk menghindari penyalahgunaan.Â
Sementara dalam PKWTT, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memberikan pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Pemberi kerja harus memastikan adanya kesinambungan pekerjaan dan memberikan jaminan kestabilan kerja bagi karyawan.
4. Hak dan Kewajiban Karyawan
Karyawan yang terikat dalam PKWT memiliki hak dan kewajiban yang sesuai dengan batas waktu kerja yang telah ditentukan. Dalam hal ini, karyawan memiliki hak untuk bekerja selama periode kontrak dan mendapatkan upah serta hak lainnya yang diatur dalam kontrak selama masa kerja tersebut. Hak-hak ini bisa termasuk tunjangan, cuti, dan kompensasi sesuai dengan durasi kontrak.Â
Sedangkan karyawan yang terikat dalam PKWTT memiliki hak dan kewajiban yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Karyawan berhak atas kestabilan kerja jangka panjang, tunjangan pensiun, pesangon, cuti tahunan, dan berbagai hak lainnya yang berlaku selama bekerja tanpa batas waktu tertentu.
5. Proses Rekrutmen dan Pemutusan Kerja
Dalam PKWT, proses rekrutmen biasanya lebih cepat karena karyawan dipekerjakan untuk jangka waktu atau proyek tertentu. Pemutusan hubungan kerja dalam PKWT juga lebih sederhana karena kontrak berakhir secara otomatis saat periode kerja selesai. Namun, pemberi kerja harus berhati-hati dalam perpanjangan kontrak agar tidak melanggar peraturan yang ada.
Sebaliknya, dalam PKWTT, proses rekrutmen bisa lebih panjang dan kompleks karena karyawan diharapkan untuk bekerja dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Pemutusan hubungan kerja dalam PKWTT juga lebih rumit dan biasanya memerlukan alasan yang sah, prosedur yang jelas, dan mungkin pesangon atau kompensasi bagi karyawan.
Baca juga: Ketahui 9 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
6. Keamanan dan Kepastian Kerja
PKWT memberikan kepastian jangka pendek kepada karyawan mengenai durasi pekerjaan, tetapi tidak menawarkan keamanan jangka panjang. Karyawan dalam PKWT harus bersiap menghadapi ketidakpastian setelah kontrak berakhir.Â
Di sisi lain, PKWTT menawarkan keamanan dan kepastian kerja yang lebih besar karena tidak memiliki batas waktu yang jelas. Karyawan dalam PKWTT dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik karena memiliki pekerjaan yang stabil dan berkelanjutan.
7. Hak atas Kompensasi dan Tunjangan
Karyawan dalam PKWT memiliki hak atas kompensasi dan tunjangan yang disesuaikan dengan durasi kontrak. Karyawan mungkin mendapatkan tunjangan yang lebih sedikit dibandingkan dengan karyawan PKWTT karena sifat pekerjaan yang sementara.Â
Di sisi lain, karyawan dalam PKWTT biasanya menerima kompensasi dan tunjangan yang lebih komprehensif, termasuk tunjangan pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan, dan berbagai tunjangan lainnya. Hal ini karena hubungan kerja yang bersifat permanen dan berkelanjutan, yang memberikan hak-hak lebih kepada karyawan.
Cara Membuat PKWT dan PKWTT Sesuai UU Ketenagakerjaan
Surat perjanjian kerja yang mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan adalah hal yang penting dan tidak boleh diabaikan, karena aturan mengenai hubungan kerja diatur secara rinci dalam perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), harus mencakup hal-hal berikut:
-
Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
-
Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
-
Jabatan atau jenis pekerjaan
-
Tempat kerja
-
Besaran upah dan metode pembayarannya
-
Syarat-syarat kerja yang mencakup hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja
-
Tanggal mulai dan jangka waktu perjanjian kerja
-
Tempat dan tanggal pembuatan perjanjian
-
Tanda tangan para pihak yang terlibat
Selain poin-poin di atas, Anda juga bisa menambahkan aturan tambahan seperti kewajiban menjaga informasi perusahaan oleh karyawan, serta ketentuan mengenai larangan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau dipecat untuk bekerja di perusahaan kompetitor.
Dari penjelasan perbedaan PKWT dan PKWTT di atas, sangat penting untuk memahami implikasi hukum dan hak-hak pada setiap jenis perjanjian kerja. Saat Anda menerima dokumen perjanjian kerja, baca dan perhatikan dengan saksama seluruh isi dokumennya. Lalu, Anda bisa menandatanganinya jika sudah setuju.
Bagi pemberi kerja, Anda bisa memanfaatkan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Privy untuk mempermudah proses administratif terkait penandatanganan dan pengelolaan dokumen tersebut. Tanda tangan digital dari Privy bisa dipastikan legalitasnya secara sah.Â
Bersama Privy, Anda bisa mengurangi beban administratif, meningkatkan keamanan dokumen, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kunjungi Privy hari ini untuk pengelolaan dokumen kontrak kerja yang lebih efisien dan andal.