Tahukah Anda mengapa Anda akan mendapatkan harga yang lebih mahal jika Anda membeli kebutuhan sehari-hari di minimarket ternama atau membeli makanan di restoran-restoran terkemuka? Yup! Hal ini karena pada kedua bisnis ini, konsumen adalah pihak yang membayar pajak.
Misalnya, Anda membeli makanan di restoran seharga Rp100.000 dan terkena pajak restoran sebesar 5%, maka Anda harus membayar Rp105.000. Pemungutan seperti ini disebut dengan pajak tidak langsung (indirect tax). Ketahui apa itu pajak langsung dan tidak langsung dengan membaca artikel berikut ini:
Pengertian Pajak Langsung
Pajak langsung (direct tax) adalah jenis pajak yang harus secara langsung dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, termasuk konsumen. Biasanya, pajak langsung dibayarkan secara berkala dan besaran nominalnya sudah ditetapkan dalam surat penetapan atau kohir.
Selain itu, umumnya direct tax  ini juga ditetapkan atas aset atau pendapatan seseorang. Misalnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan atas kepemilikan tanah dan bangunan, pajak penghasilan (PPh), termasuk juga pajak yang harus Anda bayarkan ketika Anda mendapatkan keuntungan dari penjualan saham dan obligasi (dividen, kupon) maupun bunga deposito.
Dilansir dari laman Investopedia, umumnya, besar kecilnya nilai direct tax ini disesuaikan dengan kondisi wajib pajak. Misalnya, besaran Pajak Penghasilan (PPh) disesuaikan dengan jumlah pendapatan kotor perusahaan dan individu yang bersangkutan setiap tahunnya setelah disesuaikan jumlah tanggungan yang mereka miliki.
Pengertian Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung (indirect tax) adalah jenis pajak yang beban pembayarannya dapat dialihkan kepada orang atau entitas lain. Pada contoh di atas misalnya, Wajib pajak yang wajib membayar pendapatan negara ini sebenarnya adalah restoran itu sendiri, namun karena sifatnya adalah indirect tax, restoran dapat mengalihkan tanggung jawab untuk membayar pajak tersebut kepada konsumen dengan cara menaikkan harga.
Berbeda dengan direct tax, indirect tax umumnya dibebankan atas nilai suatu transaksi jual beli atau konsumsi terlepas dari kondisi ekonomi pembayar pajak yang sesungguhnya. Oleh karena itu, frekuensi pembayaran indirect tax juga tidak pasti dan siapapun orang yang melakukan transaksi wajib membayar pajak dengan nominal yang sama.
Selain itu, indirect tax juga tidak memiliki kohir atau surat penetapan pajak. Besar kecilnya nominal iuran untuk pendapatan negara ini ditentukan oleh Undang-Undang. Namun individu maupun badan usaha terkait bisa menentukan besaran pajak yang dapat mereka bayar sendiri atau yang dialihkan kepada konsumen.
Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara direct tax dan indirect tax adalah:
1. Pembebanan pembayaran
Pada direct tax, wajib pajak baik itu berupa individu dan entitas usaha wajib menanggung dan membayar pajak tersebut secara langsung, sementara pada indirect tax, wajib pajak bisa mengalihkan tanggungan pembayaran iuran pendapatan negara ini baik sebagian maupun keseluruhan kepada pihak lain.
2. Fokus pengenaan
Pengenaan direct tax berfokus pada aset atau tambahan aset yang dimiliki oleh individu atau perusahaan, seperti pendapatan atau laba. Adapun fokus pengenaan indirect tax adalah transaksi jual beli.
3. Frekuensi pembayaran
Direct tax umumnya dibayar secara berkala baik itu sekali dalam satu tahun maupun satu kali dalam satu bulan. Adapun indirect tax tidak langsung dibayarkan seiring dengan terjadinya transaksi. Misalnya, pada Bulan Januari Anda harus membayar PPN 5 kali karena perlu membeli sesuatu berkali-kali, sementara di Bulan Februari tidak membeli apa-apa.
4. Dasar pengenaan pajak (DPP)
Dalam pembahasan di atas juga disebutkan kalau penetapan besaran nilai direct tax umumnya disesuaikan dengan kemampuan bayar individu maupun badan usaha terkait dan ditetapkan dalam Surat Penetapan Pajak atau Kohir. Adapun pada indirect tax, nilai pajak ditetapkan berdasarkan Undang-Undang terlepas dari kondisi perekonomian konsumen terkait.
Contoh Pajak Langsung
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas pendapatan individu maupun badan usaha. Besar kecilnya nilai PPh antara satu entitas dengan entitas yang lain bisa berbeda tergantung dengan omzet (untuk badan usaha), nilai pendapatan dan jumlah tanggungan untuk individu. Oleh karena itu, beban pembayaran PPh i tidak dapat dialihkan kepada orang atau pihak lain.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sesuai dengan namanya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dibebankan kepada individu maupun badan usaha atas tanah dan bangunan yang mereka gunakan. Besar kecilnya nilai direct tax ini sangat tergantung pada ukuran, lokasi dan kondisi tanah dan bangunan tersebut, sehingga beban PBB antara satu orang dengan orang lain maupun satu badan usaha dengan badan usaha yang lain bisa jadi berbeda.
3. Pajak atas bunga, dividen dan kupon
Pajak atas bunga, dividen dan kupon ini adalah salah satu jenis PPh. Nilainya bervariasi antara 10%-20% tergantung dengan jenis instrumen investasi dan adanya fasilitas keringanan. Pajak ini dibebankan secara langsung kepada investor dengan cara memotong secara langsung pendapatan investor tersebut sebelum masuk ke dalam rekening bank.
Misalnya, seorang investor memiliki deposito sebesar Rp10.000.000 dengan bunga 6% dalam satu tahun. Artinya, seharusnya investor tersebut mendapatkan penghasilan sebesar Rp600.000 dalam satu tahun masa investasinya. Namun karena ada bunga sebesar 20%, maka dia hanya akan mendapatkan sebesar Rp480.000.
Contoh Pajak Tidak Langsung
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pajak Pertambahan Nilai (PPn) adalah jenis indirect tax yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan usaha atas transaksi jual beli yang mereka lakukan. Misalnya, Anda membeli deterjen di Indomaret atau Alfamart, maka harga deterjen tersebut sudah termasuk dengan PPn.
Besaran nominal PPn ini bervariasi antara 0%-200% tergantung dengan jenis barang atau jasa yang diperdagangkan dan lokasi perdagangan. Hal ini termasuk untuk jual beli barang mewah yang dikenakan PPn hingga 10%-200%.
2. Pajak Restoran
Meskipun sama-sama dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa, namun pajak restoran sedikit berbeda dengan PPn. Perbedaannya terletak pada instansi yang memungut pendapatan negara ini. PPn dipungut dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pemerintah pusat, sementara pajak restoran dipungut oleh pemerintah daerah dan akan masuk ke dalam kas daerah.
Oleh karena itu, besar kecilnya pajak restoran antara satu daerah dengan daerah lain bisa berbeda. Hanya saja sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU PDRD, besaran nilai pungutan ini ini tidak boleh lebih dari 10% DPP. Jadi misalnya, Anda membeli ayam goreng seharga Rp25.000, maka besaran pajak yang harus Anda bayarkan maksimal adalah sebesar Rp2.500.
Terlepas dari jenis pajak yang harus dibayarkan, wajib pajak badan maupun individu harus membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Kini, membuat dan melaporkan SPT Tahunan pribadi maupun badan usaha semakin mudah dengan tanda tangan digital dari Privy! Yuk Gunakan digital signature dari Privy! Registrasi di sini ya!