Marshall Pribadi, CEO dan Founder Privy menjadi salah satu pembicara dalam webinar “Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi bagi Industri Jasa Keuangan di Era Digital” yang diselenggarakan oleh Hukumonline bersama Privy yang membawa tema tanda tangan digital untuk layanan finansial.
Turut menjadi panelis di acara yang diselenggarakan pada tanggal 21 Oktober 2022 tersebut adalah Triyono Gani, Direktur Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree dan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), serta Martha Simbolon, Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Era digitalisasi membawa perubahan terhadap banyak kegiatan sehari-hari kita, salah satunya ketika bertransaksi. Data sensitif yang terekam di dalam kegiatan transaksi tersebut patut dilindungi dengan baik agar semua pihak tetap dapat memberikan kepercayaan terhadap satu sama lain. Di sinilah peran Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau tanda tangan digital beserta legalitas sertifikat elektronik diberikan ekspektasi yang signifikan untuk keamanan data dan transaksi.
Seringkali kita mendengar Tanda Tangan Elektronik atau Digital yang tersertifikasi. Namun, apa itu sebenarnya tanda tangan digital?
Definisi Tanda Tangan Digital
Sesuai Undang-undang ITE tahun 2008, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
TTE memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual atau tanda tangan basah pada umumnya yang memiliki kekuatan dan akibat hukum. Untuk mencapai kekuatan dan akibat hukum, TTE harus tersertifikasi atau yang telah diakui oleh UU dan pemerintah yang mengeluarkannya. Hal ini guna memberikan jaminan keamanan identitas, integritas, serta nirsangkal.
Poin identitas merujuk kepada data dan kuasa pembuatan TTE yang terkait hanya pada penandatangan.
Selain itu, segala perubahan terhadap TTE atau dokumen dan sertifikat elektronik setelah proses penandatangan dapat diketahui. Setelah jaminan identitas dan integritas aman, maka ada identifikasi serta pemastian persetujuan dari penandatangan yang dilakukan dengan cara tertentu.
Peran Tanda Tangan Digital untuk Layanan Finansial
Kini, banyak servis yang menawarkan solusi tanda tangan serta sertifikat elektronik, tetapi belum tentu semuanya dapat mengikat secara hukum dan tersertifikasi. Ketika menggunakan tanda tangan digital untuk layanan finansial, jaminan secara hukum menjadi poin yang sangat penting.
Kriteria tanda tangan elektronik yang mampu mempertanggungjawabkan secara hukum penting sifatnya untuk transaksi layanan finansial. Industri ini memiliki data sensitif dengan jumlah yang masif, serta kegiatan transaksi yang sangat aktif.
Mengutip Jan Ramos Pandia, Chief Operating Officer Hukumonline, yang membuka sesi webinar Hukumonline bersama Privy, ekonomi di Indonesia terlihat tumbuh secara masif, meskipun isu resesi membayangi negeri dan masyarakat serta perlahan memperlihatkan dampaknya.
Bahkan, Kementerian Perdagangan memprediksi nilai ekonomi digital Indonesia dapat mencapai Rp. 5,817 triliun pada tahun 2030.
Seiring dengan perkembangan pesat tersebut, layanan finansial juga akan semakin berkembang dengan teknologi. Oleh karena itu, kriteria tanda tangan digital untuk layanan finansial harus ideal. Hal tersebut sudah ditetapkan secara sah di dalam Undang-undang ITE tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 atas upaya memastikan layanan yang masif tetap berjalan dengan baik.
Adapun kriteria tanda tangan elektronik sesuai UU adalah sebagai berikut:
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Baca juga: Sistem Identitas Digital di Industri Finansial dan 7 Fungsinya
Situasi Transaksi Digital & Finansial di Indonesia
Potensi Ekonomi Digital di Indonesia
Mengapa Indonesia perlu memiliki sistem tanda tangan digital tersertifikasi yang mumpuni untuk layanan finansialnya?
Mari kita lihat contoh kasus yang dipaparkan oleh salah satu pembicara webinar, Triyono Gani, Direktur Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK.
Di dalam penjelasannya, Triyono menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar, bahkan ketika tengah melalui pandemi sejak tahun 2020 silam yang tidak menghambat transaksi digital yang semakin banyak.
Credit: Triyono Gani, GIKD
Tercatat bahwa EDI (Ekonomi Digital Indonesia) berkembang dari angka Rp 432 triliun menjadi Rp 4,531 triliun yang artinya mengalami 8 kali lipat perkembangan.
Selain itu, Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP) Indonesia mencatat pertumbuhan dari jumlah Rp 15,420 triliun menjadi Rp 24,000 triliun dengan 1,5 kali perkembangan.
Pencapaian tersebut mendorong Indonesia menjadi negara ASEAN yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang paling besar.
Perkembangan pesat tersebut, menurut Triyono, patut diikuti dengan rencana mitigasi serta investasi yang besar agar seimbang. Oleh sebab itu, sebagai salah satu rencana mitigasi tersebut, keamanan data serta kenyamanan konsumen harus menjadi sebuah prioritas dalam penggunaan tanda tangan digital untuk layanan finansial.
Kepercayaan Ekonomi dan Legal
Ketika ada economy confidence, maka harus diimbangi juga dengan legal confidence, adalah pernyataan yang dipaparkan di dalam materi yang dibawakan oleh Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam webinar yang membahas layanan tanda tangan digital untuk layanan finansial ini.
Saat bertransaksi menggunakan internet, keamanan informasi penggunanya harus dipastikan. Ini dikarenakan adanya risiko yang harus dieliminasi serta penjaminan keabsahan kontrak.
Syarat subjektif kontrak tidak berhenti di konsensus saja, tetapi juga harus ada kecakapan bersikap tindak yang artinya diterapkan dengan keberadaan sistem identitas; salah satunya adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Edmon memberikan contoh kasus seperti kontrak peminjaman uang. Dokumen yang ditandatangani ketika transaksi ini berlangsung harus terbukti keabsahannya dan tidak bisa diubah.
Apabila kita mau mengatakan digital economy kita tumbuh, maka kita harus memastikan semua transaksi harus dengan pengamanan. Dan salah satu teknologi pengamanan itulah yang kita sebut dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi. – Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tanda Tangan Elektronik dan Industri Fintech (Peer-to-peer Lending)
Turut hadir sebagai salah satu pembicara adalah salah satu pengguna Privy, Investree, yang diwakili oleh Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree.
Adrian menjelaskan awal mula hingga perkembangan industri finance technology (fintech) P2P lending yang sudah ada di Indonesia kurang lebih selama 7 tahun.
Sebagai salah satu pelopor di industri tersebut, Investree mengalami kurangnya infrastruktur dasar yang dapat mendukung kegiatan transaksi mereka. Hal tersebut diakui Adrian menjadi tantangan tersendiri bagi industri yang sangat baru 7 tahun silam.
“Namun, tentunya kita dituntut untuk tetap bisa menjalankan solusi inovatif tapi juga at the same time memastikan bahwa business process kita comply, dan juga business process kita memiliki dasar hukum yang kuat, apalagi bisnis kita terkait dengan peer to peer lending.” Ungkap Adrian.
Kini, industri P2P lending menyaksikan perkembangan pesat dengan 40 triliun volume transaksi, puluhan juta peminjam, dan ratusan ribu lender. Dengan skala industri yang terus bertumbuh, kebutuhan akan infrastruktur teknologi yang memadai juga harus dipenuhi, seperti menyediakan tanda tangan digital untuk layanan finansial.
Tanda tangan elektronik memiliki peran besar dalam kelangsungan transaksi P2P, pasalnya peraturannya telah diresmikan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 10 tahun 2022 Pasal 41. Didalamnya tertuang bahwa segala transaksi pinjaman menggunakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) wajib menggunakan tanda tangan elektronik sesuai UU ITE.
Masih banyak masyarakat yang khawatir untuk beralih ke tanda tangan elektronik. Undang-undang telah mengatur agar masyarakat tidak perlu ragu menggunakan tanda tangan elektronik. Pergunakan TTE tersertifikasi yang memenuhi UU ITE Pasal 11 Ayat 1 tahun 2008. – Marshall Pribadi, CEO & Founder Privy
Privy sebagai Penyedia Jasa TTE Terpercaya
Sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia, Privy menjanjikan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga mengikat secara hukum.
Hal ini dapat dipastikan karena status PSrE dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) negara Republik Indonesia. PSrE sendiri artinya adalah sebuah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Selain itu, layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy juga mengacu kepada UU ITE tahun 2008 pasal 11 ayat 1 yang artinya tanda tangan yang diberikan menggunakan aplikasi Privy telah memenuhi kriteria ideal tanda tangan elektronik yang mengikat secara hukum.
Oleh sebab itu, Privy tidak hanya dapat menjamin keamanan data pengguna ketika bertransaksi secara online, tetapi juga menjanjikan integritas serta nirsangkalnya.