Pasal Penipuan Online untuk Perlindungan Transaksi Digital

karakter memegang papan dan objek ikon hukum

Tidak dapat dipungkiri kalau saat ini penipuan online sudah sangat meresahkan. Modusnya bisa bermacam-macam, mulai dari mengaku sudah transfer tapi ternyata belum, hingga mengirimkan pesan yang menyebutkan akan memberi hadiah, padahal justru menyusupkan malware. 

Untuk melindungi masyarakat Indonesia dari tindak pidana ini, pemerintah sudah menyiapkan paket undang-undang yang bisa dimanfaatkan konsumen maupun produsen untuk menjerat oknum pelaku. Berikut ini beberapa pasar penipuan online untuk perlindungan transaksi digital:

Pasal Tentang Penipuan Online

Sebelum Anda mengetahui pasal mengenai penipuan online, Anda harus mengetahui terlebih dahulu pasal mengenai penipuan (baik itu online maupun offline). Pada dasarnya, penipuan adalah tindakan terlarang baik dalam hukum norma maupun hukum positif di Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP), yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun” (Hukum Online). 

Sebagai patokan hukum pidana di Indonesia, pasal di KUHP ini kemudian dijelaskan dan dirinci dalam Undang-Undang yang terbit setelahnya. Dua diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Pasal 492 dan 493. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa selain di penjara maksimal 4 tahun, pelaku penipuan juga berisiko terkena denda sebesar 500 juta rupiah dan 200 juta rupiah. Hanya saja, dua UU ini diperkirakan baru mulai diterapkan pada tahun 2025. 

Beranjak pada penipuan online, pasal penipuan dalam UU ITE (pasal 28 ayat 1) pada tahun 2008 menyebutkan penipuan online, sebagai:

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. 

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229 tahun 2021, pengenaan pasal tersebut mencakup pada:

  1. Penyebaran berita palsu (hoaks) terkait transaksi online.
  2. Berita palsu tersebut disebarkan melalui berbagai kanal digital, mulai dari aplikasi perpesanan, media sosial, maupun aplikasi marketplace. 
  3. Kerugian konsumen harus bisa diukur. 
  4. Adapun yang dimaksud transaksi elektronik di sini bisa termasuk transaksi jual beli antara produsen dan konsumen. 

Pasal penipuan dalam UU ITE kemudian dijelaskan pada Pasal 45 (A) ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pelaku penipuan transaksi online dapat dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

Cara Melaporkan Penipuan Online

Lalu bagaimana cara melaporkan penipuan transaksi online jika sudah terlanjur terjadi? Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Kumpulkan bukti yang memadai. Mulai dari riwayat chat dengan penipu, sampai dengan hasil rekaman telepon dengan penipu tersebut harus Anda kumpulkan. Bukti-bukti ini akan menjadi penguat Anda untuk menjalankan banyak proses selanjutnya. 
  2. Meminta surat laporan penipuan dari kepolisian. Langkah yang kedua adalah dengan meminta surat laporan penipuan dari kepolisian.
  3. Mengajukan penutupan rekening ke lembaga keuangan terkait. Jika penipu menggunakan rekening bank, maka Anda bisa meminta bank yang menerbitkan rekening tersebut untuk melakukan pemblokiran. Begitu juga jika penipu tersebut menggunakan e-wallet atau aplikasi keuangan lainnya, maka Anda bisa meminta perusahaan penerbit e-wallet tersebut untuk memblokir nomor penipu tersebut. 
  4. Mengajukan pemblokiran nomor handphone penipu melalui laman aduan BRTI. Supaya tidak bisa digunakan untuk kegiatan penipuan lainnya, Anda bisa mengajukan pemblokiran nomor ke laman aduan BRTI dari KOMINFO. Dari laporan tersebut, KOMINFO akan meminta perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi terkait untuk memblokir nomor tersebut. 
  5. Melaporkan penipuan online via CekRekening.id. Anda juga bisa Melaporkan penipuan online via CekRekening.id supaya orang lain bisa mengetahui nomor rekening penipu. 

Tips Aman Melakukan Transaksi Digital

Perlu Anda ingat kalau melaporkan penipuan transaksi online ke polisi maupun ke bank bukan berarti uang Anda akan kembali. Proses di atas “hanya” bisa digunakan untuk mencegah penipu mengambil uang Anda dari bank atau dompet digital dan mencegah orang lain dari terjerat tindak penipuan yang sama. Oleh karena itu, sebaiknya Anda juga melakukan tindakan preventif untuk mencegah penipuan dalam transaksi digital ini. 

Berikut ini beberapa tips aman dalam melakukan transaksi digital:

  1. Tidak menggunakan wifi publik untuk bertransaksi. Hal ini khususnya wifi publik yang tidak memiliki password, sebab lebih rentan terhadap peretasan. 
  2. Tidak mengakses website berbahaya. Pastikan Anda mengakses website yang memiliki sertifikat SSL (bertanda HTTPS dan bukan HTTP saja) untuk menghindari masuknya virus dan malware ke gawai Anda. 
  3. Tidak mudah mengklik tautan berbahaya, seperti link phishing. Jangan mudah percaya jika ada pesan yang meminta Anda segera membuka sebuah link baik itu melalui email maupun WhatsApp. 
  4. Jaga kerahasiaan data-data pribadi. Mulai dari nomor kartu ATM, nomor CVV dan CVC (3 digit angka dibelakang kartu), hingga username, password dan PIN. Data-data tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun, termasuk pihak bank. Termasuk data pribadi juga nama dan alamat Anda, sehingga pastikan Anda segera merusak struk pengiriman barang setelah barang tersebut tiba.
  5. Segera blokir kartu jika fisik kartu ATM maupun kartu kredit Anda hilang. Hal ini untuk mencegah kartu tersebut digunakan oleh orang lain dengan tanpa izin. 
  6. Mengaktifkan pemberitahuan transaksi keuangan. Tujuannya adalah supaya Anda segera mengetahui jika ada transaksi mencurigakan menggunakan nomor rekening atau kartu kredit Anda dan segera melakukan langkah yang diperlukan. 
  7. Memeriksa dengan teliti data pengiriman uang. Hal ini untuk mencegah Anda terkena modus penipuan pengiriman uang (padahal belum dikirimkan). 
  8. Tidak mudah percaya dengan modus penipuan berembel-embel pekerjaan paruh waktu atau investasi. Coba teliti kembali informasi lowongan pekerjaan yang muncul di media sosial. Pastikan perusahaan penerbit lowongan pekerjaan tersebut adalah perusahaan yang kredibel dan legal. Adapun mengenai penipuan berkedok investasi, pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK maupun BAPPEBTI dengan mengecek data perusahaan langsung ke dua lembaga pemerintahan tersebut. 
  9. Simpan nomor kurir langganan dan tidak mudah mengunduh aplikasi sembarangan. Langkah ini digunakan untuk menghindari modus penipuan unduh file dengan ekstensi .apk yang sempat ramai beberapa waktu lalu. 
  10. Gunakan tanda tangan dan identitas digital dari privy.id untuk setiap aplikasi keuangan dan transaksi digital. Fasilitas keamanan dari privy.id dapat membantu data keuangan Anda dan data-data penting lainnya menjadi lebih aman dan terpercaya. 

Seringkali oknum penipu adalah orang-orang yang ahli di bidangnya dan juga update dengan teknologi terbaru. Oleh sebab itu, pastikan Anda terus update juga dengan modus penipuan terbaru. Ingat! Mencegah lebih baik daripada mengobat! Melakukan langkah preventif lebih baik daripada kehilangan uang!

Tinggalkan Balasan