Pajak Terutang: Definisi, Perhitungan beserta Contohnya

pajak terutang adalah

Pajak terutang adalah salah satu kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh wajib pajak baik individu maupun badan usaha. Memahami konsep, dasar hukum, jenis, dan cara perhitungan pajak terutang sangat penting.

Pemahaman ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi. Dengan mengetahui cara menghitung pajak yang benar, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat dan terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

Pengertian Pajak Terutang

Pajak terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, kepada pemerintah. Menurut Pasal 12 UU KUP, setiap wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pembayaran ini tidak tergantung pada penerbitan surat ketetapan pajak.

Jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila terdapat ketidakbenaran dalam jumlah yang dilaporkan di SPT, direktur jenderal pajak berhak menetapkan nilai pajak yang seharusnya terutang. 

Dalam hal ini, pajak terutang mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sertifikat Elektronik Pajak: Definisi, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Dasar Hukum Pajak Terutang

Dasar hukum pajak terutang di Indonesia meliputi beberapa undang-undang, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Jenis-Jenis Pajak Terutang

Pajak terutang dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan objek dan subjek pajaknya. Jenis-jenis pajak terutang yang utama adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

1. PPh Terutang

PPh terutang adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha. PPh terutang meliputi:

  • PPh Pasal 21: atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain.
  • PPh Pasal 22: atas kegiatan ekspor, impor, dan reimport.
  • PPh Pasal 23: atas dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa.
  • PPh Pasal 25/29: atas angsuran pajak dan pajak kurang bayar pada akhir tahun.
  • PPh Pasal 26: atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri.
  • PPh Pasal 15: atas penghasilan dari kegiatan pengangkutan dan penyewaan kapal.
  • PPh Pasal 4 ayat 2: atas sewa tanah/bangunan dan usaha jasa konstruksi.

2. PPN dan PPnBM Terutang

PPN terutang adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara itu, PPnBM terutang adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah.

Perhitungan Pajak Terutang

Menghitung pajak terutang membutuhkan pemahaman yang baik tentang ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah cara menghitung beberapa jenis pajak terutang.

1. Perhitungan PPh Terutang

Penghitungan PPh terutang diatur dalam Pasal 17 UU PPh dan dibedakan antara wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan NPWP, tarif pajak progresif yang berlaku adalah:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun
  • 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta per tahun

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

Untuk wajib pajak badan, tarif PPh terutang didasarkan pada omzet tahunan. WP Badan UMKM dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5% dari pendapatan bruto. Sementara itu, badan usaha dengan pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun dikenakan tarif tunggal 25%, dengan beberapa pengecualian yang diatur dalam peraturan pemerintah terbaru.

2. Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang

Perhitungan PPN dan PPnBM terutang dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP adalah harga jual, nilai impor, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.

  • Tarif PPN umumnya adalah 10%, dan 0% khusus untuk ekspor.
  • Tarif PPnBM ditetapkan secara progresif tergantung pada jenis barang, mulai dari 10% hingga 125%.

Baca Juga: Pengertian Pajak Usaha Perorangan dan Jumlahnya

Contoh Perhitungan Pajak Terutang

1. Contoh Penghitungan PPh Pribadi Terutang

Misalnya, Pak Kelik adalah karyawan dengan penghasilan bruto Rp100.000.000 per tahun dan memiliki NPWP. Maka, perhitungan PPh terutang adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Bruto: Rp100.000.000
  • PTKP (K/0): Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak: Rp46.000.000
  • PPh Terutang: 5% x Rp46.000.000 = Rp2.300.000

2. Contoh Penghitungan PPh Badan Terutang

Misalkan PT X memiliki omzet Rp80.000.000.000 per tahun. Karena bukan perusahaan terbuka (Tbk), tarif yang dikenakan adalah 25%. Maka, PPh Terutang PT X adalah:

  • Tarif PPh Badan: 25%
  • Jumlah omzet: Rp80.000.000.000
  • PPh Terutang: 25% x Rp80.000.000.000 = Rp20.000.000.000

3. Contoh Penghitungan PPN dan PPnBM Terutang

ABCD mengimpor kendaraan bermotor dengan harga Rp450.000.000 dan kapasitas mesin 1800cc. Maka perhitungan PPN dan PPnBM terutang adalah:

  • Nilai PPN: 10% x Rp450.000.000 = Rp45.000.000
  • Nilai PPnBM: 40% x Rp450.000.000 = Rp180.000.000

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Terutang: Panduan Lengkap dan Terperinci

Cara Membayar Pajak Terutang

Pembayaran pajak terutang dapat dilakukan secara manual melalui loket/teller kantor pos atau ATM/teller bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan, atau secara daring melalui online banking menggunakan fitur e-Billing. Dalam hal ini, Anda perlu membuat Kode Billing terlebih dahulu untuk pembayaran online.

Memahami dan menghitung pajak terutang dengan benar adalah langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Dengan mengikuti peraturan yang berlaku dan memanfaatkan layanan perpajakan online, proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda selalu memperbarui pengetahuan tentang ketentuan perpajakan agar tetap patuh dan terhindar dari sanksi.

Mengelola dan menghitung pajak terutang bisa menjadi tugas yang rumit dan memerlukan ketelitian tinggi. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan penggunaan alat yang efektif, Anda dapat memastikan kepatuhan perpajakan yang baik dan menghindari sanksi. Privy Enterprise Plan menawarkan solusi tepercaya untuk kebutuhan pengelolaan dokumen digital Anda. Dengan layanan tanda tangan digital yang terintegrasi, Anda dapat dengan mudah menandatangani, membagikan, dan mengelola dokumen elektronik dalam satu genggaman.

Kunjungi website Privy sekarang untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana membantu bisnis Anda dalam mengelola dokumen dan memastikan semua kewajiban perpajakan terpenuhi. Jangan biarkan urusan perpajakan menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Hubungi tim kami dan cobalah free trial untuk mencoba beragam fitur yang dapat mendukung bisnis Anda!

Tinggalkan Balasan