Walaupun digitalisasi dokumen sudah mulai diterapkan di berbagai sektor industri, tidak sedikit orang yang masih percaya dengan mitos tentang tanda tangan digital (TTd digital). Ya, tidak hanya mitos tentang fenomena atau kisah tertentu saja, muncul TTd digital masih dipertanyakan fungsi dan keamanannya.
Padahal, apabila Anda mengetahui faktanya, TTd digital akan sangat membantu dalam proses pemberkasan atau operasional perusahaan. Nah, guna menghindari kesalahpahaman terhadap penggunaan teknologi ini, artikel berikut akan menyajikan informasi tentang mitos dan fakta tentang tanda tangan digital yang perlu diketahui.
Penasaran? Mari simak informasi lebih lengkapnya pada artikel di bawah ini!
Mitos tentang Tanda Tangan Digital
Akibat kurangnya sosialisasi dan pemahaman terhadap penggunaan tanda tangan digital, berikut ada beberapa mitos yang simpang siur di tengah-tengah masyarakat modern:
1. Tidak Sah secara Hukum
Mitos yang sering dinarasikan atau beredar di masyarakat adalah TTd digital tidak diakui oleh negara atau tidak sah secara hukum. Pernyataan ini muncul karena masyarakat terbiasa dengan penggunaan tanda tangan basah terkait dengan dokumen penting atau berkas lainnya.
Akibatnya, masih banyak orang yang salah kaprah terhadap TTd digital dengan tetap menggunakan cara konvensional. Bahkan, ketika diminta untuk menyertakan TTd digital, kebanyakan orang mencetak terlebih dahulu dokumen tersebut baru kemudian dipindai. Atau, ada juga yang memindai TTd basah ke dalam bentuk dokumen.
2. Keamanan Data Dipertanyakan
Maraknya kasus kebocoran data beberapa tahun belakangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem keamanan TTd digital. Tidak dapat dihindari bahwa memang pembuatan TTd digital membutuhkan data diri dan informasi lainnya.
Kebanyakan orang beranggapan bahwa menggunakan TTd digital berarti sama saja memperlancar tindak laku kejahatan. Mengapa demikian? Hal ini lantaran siapa pun bisa meniru atau menduplikat TTd yang ada dalam sebuah dokumen.
Itulah mengapa masih banyak orang atau perusahaan yang belum berani mengambil risiko menggunakan TTd digital.
3. Biaya Mahal
Segala hal yang berkaitan dengan digital atau elektronik selalu dikaitkan dengan biaya yang mahal. Kebanyakan orang beranggapan bahwa pembuatan TTd digital berarti harus membayar biaya layanan aplikasi, biaya pembuatan TTd, dan sebagainya.
Selain itu, tidak sedikit juga yang menganggap bahwa TTd digital harus dibayarkan tiap kali dibubuhkan pada sebuah dokumen. Biaya internet pun kerap kali menjadi permasalahan di kalangan masyarakat.
4. Sulit Diaplikasikan di Berbagai Dokumen
Pernahkah Anda mendapatkan dokumen yang tidak bisa diakses atau diedit? Permasalahan tersebut kerap kali menjadi hal yang menghalangi seseorang menggunakan TTd digital.
Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa TTd digital kurang profesional sehingga tidak bisa diaplikasikan pada dokumen penting, seperti kontrak perjanjian, surat pemberitahuan, dan lain sebagainya.
5. Harus Memiliki Keterampilan Khusus
Kurangnya pengetahuan terhadap teknologi mengakibatkan mitos tentang TTd digital harus memiliki keterampilan khusus pun muncul. Masyarakat menganggap bahwa membuat TTd digital berarti harus pandai komputer dan teknologi.
Fakta tentang Tanda Tangan Digital
Nah, nyatanya, mitos-mitos di atas tidak sepenuhnya benar, loh! Berikut adalah beberapa fakta yang bisa menyanggah tentang informasi simpang siur di atas:
1. Tanda Tangan Digital Sudah Diatur oleh Hukum Indonesia
Secara hukum, Indonesia sendiri sudah memiliki aturan tentang penggunaan tanda tangan digital. Penggunaan TTd digital ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1. Selain itu, pemerintah juga mengatur penggunaan teknologi ini pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Jadi, mitos di atas sepenuhnya adalah salah, ya! Anda tidak perlu khawatir lagi ketika akan menggunakan TTd digital dalam sebuah dokumen karena penggunaannya sudah diawasi oleh hukum.
Namun, pastikan Anda menggunakan tanda tangan digital yang tersertifikasi, ya. Pasalnya, pemerintah mengatur 2 (dua) jenis tanda tangan digital, yaitu bersertifikasi dan tidak tersertifikasi. TTd bersertifikasi berarti tanda tangan tersebut memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan TTd bersertifikasi tersebut? Caranya adalah membuat TTd digital di aplikasi legal dan sudah diakui oleh Kominfo, seperti Privy. Privy adalah aplikasi tanda tangan digital yang sudah dilengkapi sistem keamanan terpadu sehingga aman dan bisa dilacak penggunaannya!
2. Tanda Tangan Digital Dilengkapi Sistem Proteksi Terpadu
Syarat sebuah tanda tangan digital tidak bisa ditiru orang lain adalah memiliki sistem keamanan terpadu. Untuk itu, disarankan bagi Anda untuk membuat TTd digital di aplikasi atau website terpercaya.
Umumnya, TTd digital sudah dilengkapi dengan sistem keamanan 2FA (Two-Factor Authentication) dan enkripsi end-to-end. Dengan kata lain, sistem ini menghindari kemungkinan pihak asing untuk mengakses informasi tanda tangan Anda. Jadi, hanya Anda-lah yang mengetahui dan memiliki akses terhadap TTd tersebut.
Selain itu, tanda tangan digital juga bisa meminimalisasi pemalsuan TTd karena penggunaannya dapat dilacak secara online. Anda bisa mengunggah dokumen yang sudah ditandatangani ke situs cek TTd digital, kemudian akan muncul informasi tentang pihak yang menandatangani dokumen tersebut. Cukup aman dan efektif, bukan?
3. Hanya Mengeluarkan Biaya Layanan
Jika dibandingkan dengan tanda tangan basah, TTd digital tidak perlu mengeluarkan biaya terlalu banyak. Penggunaan tanda tangan basah berarti mengharuskan Anda untuk mencetak dokumen, menyediakan pena, dan mengirimnya ke pihak yang dituju. Bukankah hal tersebut membutuhkan biaya tidak sedikit?
Sementara itu, TTd digital hanya perlu membayar biaya layanan dan biaya akses internet. Anda bisa langsung membuat dokumen, membubuhkan TTd, dan mengirimnya secara online. Jadi, tidak perlu lagi melalui proses yang panjang!
4. Semua Jenis Dokumen Bisa Menggunakan Tanda Tangan Digital
Perlu diingat bahwa penggunaan TTd digital sudah diakui oleh hukum sehingga bisa digunakan untuk semua jenis dokumen. Misalnya, dokumen kontrak perjanjian, dokumen utang-piutang, bukti transaksi, dan masih banyak lagi.
5. Siapa Saja Bisa Memiliki Tanda Tangan Digital
Kemudahan mengakses dan mengaplikasikan TTd digital membuat siapa saja bisa membuat dan memiliki tanda tangan digital. Sekarang ini, sudah banyak tersedia website atau aplikasi pembuat TTd yang dapat diakses dengan mudah baik itu gratis maupun berbayar.
Selain itu, setiap situs atau aplikasi umumnya sudah dilengkapi dengan tutorial atau alur pembuatan TTd digital sehingga akan mempermudah Anda.
Setelah membaca informasi di atas, jangan sampai Anda terkecoh lagi oleh mitos tentang tanda tangan digital, ya! Penting untuk mengetahui fakta penggunaan TTd digital untuk mempermudah proses penandatanganan oleh individu ataupun perusahaan.