Perkembangan teknologi dalam dunia digital kini semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi dan proses komunikasi. Namun, kemudahan yang ditawarkan teknologi digital bukan tanpa risiko. Penipuan daring kerap terjadi dan mengakibatkan kerugian yang tidak kecil bagi pengguna jasa teknologi digital. Untuk menghindarkan diri dari risiko ini, ada baiknya Anda menggunakan tanda tangan digital supaya transaksi dan komunikasi elektronik yang Anda lakukan terlindungi oleh enkripsi matematis yang canggih dan kedudukan hukum yang kuat.
Apa itu tanda tangan digital?
Persepsi sebagian orang selama ini tentang tanda tangan digital adalah tanda tangan basah di sebuah kertas, yang kemudian dipindai dan disimpan sebagai file digital.
Namun, pengertian sebenarnya dari tanda tangan digital bukanlah seperti itu. Tanda tangan digital adalah sebuah fungsi matematis yang dikembangkan dengan kriptografi asimetris. Tanda tangan digital mengandung sertifikat digital yang berisi sepasang kunci publik dan kunci privat.
Sertifikat digital yang terkandung dalam tanda tangan digital dapat digunakan untuk memverifikasi validitas identitas seseorang di dunia maya. Di Indonesia, sertifikat digital diterbitkan oleh Certification Authority (CA) atau yang dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik merupakan otoritas terpercaya yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerbitkan sertifikat digital.
Karena besarnya wewenang yang ia miliki yang diiringi tingkat perlindungan sistem teknologi informasi yang tinggi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu institusi untuk dapat menjadi sebuah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah terdaftar dan diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia kemudian bekerjasama dengan Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik untuk menerbitkan tanda tangan digital bagi warga negara Indonesia.
Baca juga: 4 Keuntungan Menggunakan Sertifikat Elektronik
Perkembangan tanda tangan digital di dunia
Penggunaan tanda tangan digital mulai diadopsi secara luas pada tahun pada dekade 1990-an, keberadaan tanda tangan digital mulai dikenalkan di dunia dan merupakan fase awal penggunaan tanda tangan digital. Di tahun 1996, PBB membentuk komisi hukum perdagangn internasional, UNCITRAL.
UNCITRAL didirikan untuk menyusun perangkat hukum yang mengatur perdagangan internasional, termasuk penggunaan tanda tangan digital untuk transaksi elektronik. Peraturan internasional mengenai tanda tangan digital tertuang dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. Aturan ini yang kemudian diadopsi oleh negara-negara anggota PBB untuk menjadi dasar hukum penggunaan tanda tangan digital bagi warga negaranya.
Di Amerika Serikat, contohnya, tanda tangan digital diatur dalam Electronic Signatures in Global and Commerce Act sejak tahun 2000. Sedangkan di Uni Eropa, aturan yang berlaku adalah Electronic, Identification, Authentication and trust Services (eIDAS). Australia bahkan lebih dahulu menetapkan peraturan tanda tangan digital dibanding Amerika Serikat, yakni dalam Section 10 of the Electronic Transactions Act 1999.
Kemudian Tiongkok mengeluarkan Electronic Signature Law tahun di 2004. Lalu, negara tetangga kita Singapura memiliki Electronic Transaction Act yang dibuat dan ditetapkan sejak 2010 lalu. Selain mengatur hal yang berkaitan dengan tanda tangan kontrak, undang-undang dan peraturan tersebut juga menjamin perlindungan maksimal kepada seluruh warga negara.
Tanda tangan digital di Indonesia
Lantas, bagaimana dengan perkembangan tanda tangan digital di Indonesia? Sama seperti halnya negara-negara lain di dunia, sejarah tanda tangan digital di Indonesia juga memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi dalam penggunaan komputer dan smartphone.
Dilansir dari situs media Katadata, pengguna smartphone di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, tercatat ada 65.2 juta pengguna, kemudian tahun 2017 meningkat menjadi 74.9 juta. Di tahun 2018 ini, pengguna semakin meningkat di angka 83.5 juta dan diperkirakan pada tahun 2019 mencapai 92 juta pengguna.
Hal tersebut menjadi penanda bahwa masyarakat Indonesia semakin melek digital. Proses digitalisasi juga akan berdampak pada transaksi yang bersifat konvensional beralih ke ranah digital. Termasuk dalam hal tanda tangan dokumen melalui tanda tangan digital.
Sejak tahun 2016 lalu, pemerintah telah mengkampanyekan program tanda tangan digital, baik untuk instansi maupun perusahaan. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaksimalkan pelayanan.
Sebenarnya peraturan tentang tanda tangan digital sudah ada sejak hampir 10 tahun lalu. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terutama di Pasal 11 yang menekankan tentang peraturan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Peraturan makin diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Kemudian Otoritas Jasa keuangan juga mengeluarkan peraturan tentang tanda tangan digital yang dituangkan pada Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pasal 41. Dengan demikian, aturan ini semakin memperkuat keberadaan tanda tanga digital di Indonesia.
Kelebihan tanda tangan digital
Ada banyak manfaat menggunakan tanda tangan digital dibandingkan dengan tanda tangan konvensional pada umumnya. Baik dari segi keamanan, kerahasiaan data, menekan biaya pengeluaran bagi perusahaan, hingga dampak positif bagi kelestarian lingkungan. Selain itu juga meningkatkan kepercayaan masyarakat di saat transaksi digital.
Dari segi keamanan data sudah jelas, tanda tangan elektronik memiliki enkripsi yang membuatnya tidak bisa dipalsukan. Sedangkan, dampak positif bagi lingkungan adalah mengurangi penggunaan kertas dalam pencetakan dokumen.
Pembuatan tanda tangan digital juga hanya membutuhkan koneksi internet, berbeda dengan dokumen cetak yang harus dikirim melalui berbagai moda transportasi sehingga menghasilkan emisi karbon. Selain lebih aman dan ramah lingkungan, tanda tangan digital juga jauh lebih hemat. Pengguna tanda tangan digital tidak perlu menghabiskan uang untuk menyimpan dokumen, merawat mesin cetak, hingga membayar biaya pengantaran dokumen.
Di Indonesia, layanan tanda tangan digital telah marak digunakan untuk meningkatkan efisiensi berbagai pekerjaan sehari-hari. Industri perbankan, misalnya. Bank-bank besar seperti Bank Mandiri dan BRI sudah menggunakan tanda tangan digital untuk mempercepat serta mempermudah nasabah melakukan pembukaan rekening, aplikasi kartu kredit, hingga mengajukan pinjaman.
Di Sisi regulator, lembaga pemerintahan dari berbagai level Sudah menggunakan tanda tangan digital untuk meningkatkan layanan publik. Kini, akte kelahiran, pengumuman penerimaan PNS, faktur pajak, hingga publikasi aturan baru sudah dilengkapi dengan tanda tangan digital pejabat yang berwenang.
Cara mendapatkannya pun cukup mudah, Anda cukup mengunduh aplikasi penyedia layanan tanda tangan digital di telepon genggam Anda. Salah satu aplikasi tanda tangan digital yang sudah terjamin keamanan dan legalitasnya adalah PrivyID.
Sejak diluncurkan pada 2016 lalu, PrivyID telah menjadi pilihan bagi lebih dari 2,1 juta dan 100 perusahaan di Indonesia. PrivyID beroperasi dengan standar internasional ISO27001:2013 dan sudah diakui oleh Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Infromatika Indonesia. Untuk Anda yang ingin menggunakan tanda tangan digital segera unduh aplikasinya di Google Play Store dan iOS App Store atau bisa klik di sini.