Perdebatan sengit tentang profesi cyber notary atau notaris siber terjadi dalam pertemuan rapat pleno Ikatan Notaris Indonesia – INI, di Medan, Selasa 8 Mei 2018 lalu yang dihadiri oleh ratusan notaris. Sebagian pengurus ikatan notaris Indonesia yakin notaris sudah siap berubah menjadi cyber notary, sementara sebagian lainnya ragu-ragu karena terbentur dengan undang-undang jabatan notaris.
Undang-undang jabatan notaris pada bagian penjelasan pasal 15 menyebutkan kehadiran pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian atau akta untuk hadir secara fisik. Selain itu, sejumlah poin dalam undang-undang jabatan notaris yang dianggap menghambat notaris berubah menjadi notaris siber adalah:
1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
2. Membukukan surat di bawah tangan dalam sebuah buku khusus
3. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan
4. Mencocokkan fotokopi dengan surat aslinya;
Menurut Edmon Makarim – Ketua Lembaga Kajian Hukum & Teknologi Universitas Indonesia, kehadiran secara fisik menjadi perdebatan. “Bisa saja. Kan kehadiran secara fisik selama ini dipersepsikan begini. Padahal secara elektronik, video conference juga kehadiran secara fisik”, ujar Edmon. Senada dengan Edmon, Deputi Teknologi Keamanan Informasi Menkominfo – Riki Arif Gunawan menyatakan sistem dan teknologi saat ini sudah memungkinkan para notaris untuk go digital. Sistem pendaftaran di e-commerce harus digabungkan dengan verifikasi identitas di perbankan. Teknologi tanda tangan digital saat ini, sudah bisa menggabungkan keduanya, kemudahan e-commerce dan verifikasi identitas perbankan.
Bicara soal landasan hukum yang menentukan boleh tidaknya notaris menggunakan tanda tangan digital sebenarnya sudah diatur dalam UU no 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris. Bagian penjelasan dari ayat 3 pasal 15 undang-undang ini menyebutkan:
“Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang”
Landasan hukum ini dianggap cukup bagi sebagian notaris untuk melakukan pekerjaan notaris secara elektronik. Alwesius – Ketua Bidang Program Studi INI dengan keras menyatakan bahwa sudah ada landasan hukum bagi notaris untuk bergerak maju menjadi cyber notary. Definisi dari kehadiran fisik juga dalam undang-undang juga jangan lagi diartikan secara kolot berada di satu lokasi yang sama, tapi seharusnya juga bisa diartikan sebagai hadir lewat video conference.
Di Eropa dan negara benua Amerika, cyber notary menggunakan tanda tangan digital sudah berjalan cepat sejak beberapa tahun lalu. Negara Eropa yang notarisnya sudah beralih ke tanda tangan digital yang menggunakan teknologi public key di belakangnya adalah Spanyol dan Inggris yang di dukung oleh perubahan peraturan pemerintah setempat. Di Amerika Serikat, tujuh negara bagian sudah menerapkan tanda tangan digital dalam praktek notariat sejak tahun 2007. Tidak usah jauh-jauh melihat Eropa dan benua Amerika, di Jepang, notarisnya sudah upgrade menjadi notaris siber sejak 15 tahun yang lalu.
Baca juga: Regulasi Tanda Tangan Digital di Berbagai Negara
Tanda Tangan Digital Solusi Bagi Notaris
Tanda tangan digital dari PrivyID disebut oleh dalam rapat pleno Ikatan Notaris Indonesia, sebagai solusi alternatif bagi para notaris untuk berubah jadi cyber notary. Dalam tanda tangan digital yang disediakan PrivyID, sudah terdapat sertifikat digital untuk mendekripsi dokumen digital dalam format pdf. Dalam sertifikat digital ini sudah terkandung informasi pemilik tanda tangan seperti nomor induk kependudukan, foto diri dari berbagai sisi, sampai dengan golongan darah. Sehingga sertifikat digital ini yang akan digunakan untuk membuktikan apakah tanda tangan digital palsu atau asli, dan apakah ada perubahan pada dokumen saat di pengadilan.
Tanda tangan digital PrivyID sendiri Sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara tanda tangan dan sertifikasi elektronik. Dengan demikian, tanda tangan digital PrivyID memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah karena sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan di UU ITE dan PP no. 82. Selain itu, PrivyID juga terdaftar di Bank Indonesia sebagai salah satu penyelenggara penunjang teknologi finansial.
“Tanda tangan digital PrivyID sudah bisa menjadi alat pembuktian di pengadilan, karena di baliknya ada sertifikat digital yang berisi identitas resmi dari pemilik tanda tangan. Sehingga para notaris sudah bisa mulai menggunakan tanda tangan digital dalam menyusun dan mensahkan akta dengan kliennya”, kata CEO & Founder PrivyID – Marshall Pribadi.
Untuk bisa segera menggunakan tanda tangan digital dari PrivyID, segera unduh aplikasinya di Google Play Store dan iOS App Store