Keabsahan Tanda Tangan Elektronik untuk Perjanjian Kerja Digital

karakter berdiri dan selembar surat

Tren paperless yang sedang digencarkan saat ini hampir berlaku di segala aspek kehidupan manusia, tak terkecuali di dunia kerja. Sekarang ini, para pekerja dan pebisnis tidak perlu lagi mencetak dokumen berlembar-lembar yang tentunya memakan banyak biaya dan menghabiskan kertas. 

Itulah mengapa sekarang banyak perusahaan beralih ke bentuk digital termasuk untuk segala aktivitas bisnis seperti perjanjian kerja. Perjanjian yang biasanya harus dicetak dan ditandatangani secara langsung kini bisa dilakukan melalui satu perangkat saja. Lalu, mungkin akan muncul pertanyaan apakah tanda tangan elektronik tersebut sah dan diakui secara hukum?

Daripada penasaran, artikel di bawah ini terkait peraturan perundang-undangan perjanjian kerja digital serta manfaatnya untuk para pekerja dan pebisnis. Mari simak pembahasan lebih lengkapnya berikut ini!

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Perjanjian Kerja Digital

Secara umum, perjanjian kerja digital bisa disebut juga dengan perjanjian elektronik telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam aturan tersebut, dibahas mengenai syarat sah sebuah perjanjian berbentuk lisan atau tulisan. 

Nah, selain itu, adapun Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 membahas lebih detail lagi mengenai syarat sah perjanjian elektronik seperti yang dilansir dari situs HukumOnline, di antaranya:

  • Ada kesepakatan para pihak;
  • Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Terdapat hal tertentu; dan
  • Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Selain keempat poin di atas, perjanjian digital akan semakin sah jika terdapat tanda tangan elektronik di atasnya. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut membahas tentang pembuatan tanda tangan elektronik dan transaksi digital.

Dalam UU tersebut, tanda tangan elektronik yang sah dan diakui adalah yang dibuat dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia. Penyedia jasa tersebut sudah diakui oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) seperti Privy sehingga penggunaannya diawasi oleh hukum. 

Dalam hal ini, tanda tangan elektronik yang digunakan bukanlah hasil scan dari tanda tangan basah, melainkan dibuat langsung di aplikasi yang tersedia. Melalui pembuatan TTd di aplikasi tersebut, pihak lain bisa mencari informasi dan memastikan bahwa memang orang tersebutlah yang menandatangani dokumen tanpa diwakilkan oleh siapa pun. 

Jadi, apabila di kemudian hari terdapat kecurigaan dalam perjanjian elektronik, siapa pun bisa melaporkannya kepada pihak berwajib dan memprosesnya secara hukum. 

Manfaat Menggunakan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda Tangan Perjanjian Kerja

Selain mudah, ada manfaat lain dari penggunaan tanda tangan elektronik untuk perjanjian kerja seperti yang akan dijelaskan berikut ini: 

1. Diakui dan Dilindungi Hukum

Sesuai dengan pembahasan di atas, tanda tangan elektronik (TTE) sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga penggunaannya dilindungi hukum. Perlu diingat lagi bahwa TTE yang diakui adalah dibuat melalui aplikasi yang diawasi oleh Kominfo, seperti salah satunya adalah Privy.

Privy sudah memenuhi syarat berdirinya aplikasi pembuatan TTE di mana data penggunanya dilindungi oleh hukum dan bersifat kredensial. 

2. Keamanan dan Kerahasiaan Data Pribadi

Salah satu hal krusial dari penandatangan perjanjian kerja konvensional adalah orang lain bisa meniru atau mewakili proses penandatangan tersebut. Berangkat dari hal tersebut, keamanan dan kerahasiaan pihak lain sudah tidak ada lagi dan tentunya akan merugikan pihak pemilik TTd. 

Nah, itulah mengapa aplikasi jasa TTE hadir dengan sistem enkripsi end-to-end yang kuat guna melindungi data pribadi penggunanya. Selain itu, proses pengiriman dan penerimaan dokumen pun bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut tanpa harus khawatir akan dilihat atau dibaca oleh orang lain di luar pihak berwenang. 

Untuk mengakses TTd Anda, Anda akan diarahkan untuk membuat sandi atau PIN untuk menggunakannya. Jadi, Anda bisa mengetahui apabila ada aktivitas mencurigakan yang menggunakan TTd Anda untuk kepentingan lain. 

3. Hemat Biaya

Menggunakan TTE berarti Anda tidak perlu lagi harus mencetak, menandatangani, dan mengirim dokumen ke pihak lain. Proses tersebut tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bukan?

Dengan perjanjian digital, Anda hanya perlu mengakses satu aplikasi dan memproses semua hal yang diperlukan. Selain itu, perjanjian digital juga memungkinkan Anda untuk menghindari kesalahan fatal, seperti kesalahan penulisan, kesalahan pengelolaan dokumen, dan sebagainya. 

Jika masih menggunakan cara konvensional dan Anda menemukan beberapa kesalahan tersebut, pastinya Anda harus mencetak ulang kembali dokumen tersebut ke versi terbaru. Proses cetak ulang ini akan mengeluarkan biaya tambahan lagi yang tidak efektif. 

4. Mudah Diakses 

Perjanjian kerja digital memudahkan setiap pihak untuk mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja. Terlebih lagi bagi para pebisnis yang memiliki waktu padat sehingga tidak bisa selalu ada di kantor untuk memantau dan mengevaluasi dokumen perjanjian yang dikirimkan.

Dengan teknologi digital, Anda bisa mengakses dokumen tersebut hanya melalui satu aplikasi serta menandatanganinya secara langsung. Jadi, Anda tidak perlu lagi harus datang ke kantor atau tempat tertentu untuk membaca dan menandatanganinya. 

5. Efisiensi Waktu

Terakhir, tentu saja perjanjian kerja digital akan mengefisiensikan waktu yang ada. Terlebih lagi bagi Anda yang memiliki banyak agenda dalam satu waktu sehingga sulit untuk mencari waktu tepat untuk menandatangani dokumen. 

Dengan TTE, Anda bisa menerima dokumen tersebut dari satu aplikasi yang sudah terintegrasi dan langsung menandatanganinya saat itu juga. Sangat efisien, bukan? 

Dari pembahasan di atas, kini Anda sudah mengetahui bahwa tanda tangan elektronik diakui keabsahannya untuk perjanjian kerja digital. Tidak perlu ragu dan khawatir lagi dalam menandatangani perjanjian digital karena sudah dilindungi penggunaannya secara hukum

Tinggalkan Balasan