Surat pernyataan non PKP (Pemungut Kena Pajak) dibutuhkan bagi pengusaha atau badan usaha agar tidak terkena pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meski usaha tersebut melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa. Hal ini karena usaha tersebut memang belum dikukuhkan.
Apa sih surat pernyataan non PKP itu? Bagaimana contoh dan formatnya? Simak selengkapnya berikut ini!
Fungsi dan Keuntungan Non PKP
Karena Non-PKP (Non Pengusaha Kena Pajak) tidak wajib melaporkan SPT Masa PPN, biaya kepatuhan perpajakan Non-PKP menjadi lebih rendah. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap agar perusahaan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar atau Non-PKP dapat tetap memberikan kontribusi pada PPh Final dengan tarif yang lebih rendah dan tetap.
PPh Final adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan secara tunai ketika penghasilan diterima. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perpajakan, mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak, dan mempermudah pengusaha kecil yang belum memiliki sistem pembukuan keuangan yang baik.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2018, tarif PPh Final ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet selama satu tahun pajak.
Baca Juga: Sertifikat Elektronik Pajak: Definisi, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Pengertian Surat Pernyataan Non PKP
Surat pernyataan non-PKP adalah dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Non-PKP mencakup individu atau entitas bisnis yang tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai PKP. Biasanya, PKP adalah pihak yang memiliki omzet atau volume transaksi tertentu yang melebihi batas yang ditetapkan oleh otoritas pajak di suatu negara.
PKP sendiri adalah orang atau badan yang diwajibkan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta melakukan pemungutan dan penyetoran pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Surat pernyataan non-PKP umumnya digunakan dalam konteks transaksi bisnis tertentu, terutama yang berkaitan dengan pajak. Dalam surat ini, pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa mereka tidak terdaftar sebagai PKP dan oleh karena itu tidak berkewajiban untuk mengenakan serta menyetor PPN atau PPnBM.
Surat pernyataan non-PKP dapat diminta oleh pihak lain yang terlibat dalam transaksi, seperti pihak penjual atau pihak yang membutuhkan kejelasan status pajak dari mitra bisnisnya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pihak yang bersangkutan tidak terlibat dalam pemungutan dan penyetoran pajak tertentu.
Non-PKP tidak diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak umumnya diperlukan dalam transaksi bisnis oleh PKP untuk mencatat dan melaporkan PPN atau PPnBM. Namun, jika seseorang atau entitas bisnis tidak terdaftar sebagai PKP, mereka tidak diwajibkan untuk mengeluarkan faktur pajak. Hal ini juga dapat berbeda-beda tergantung pada jenis transaksi dan peraturan pajak setempat.
Untuk mendapatkan surat ini umumnya individu atau entitas bisnis dapat mengajukan permohonan kepada otoritas pajak setempat untuk mendapatkan surat keterangan non-PKP. Proses ini mungkin melibatkan pengajuan formulir tertentu dan verifikasi oleh otoritas pajak. Pihak yang bersangkutan sebaiknya menghubungi kantor pajak setempat atau mengacu pada pedoman perpajakan yang berlaku untuk informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Apa itu E-Bupot dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak
Contoh Surat Pernyataan Non PKP
Supaya anda bisa membuatnya, bisa perhatikan contoh surat pernyataan non-PKP berikut ini, diberikan referensi untuk beberapa bidang usaha!
1. Contoh surat pernyataan non-PKP penginapan
2. Contoh surat pernyataan non-PKP toko kueÂ
3. Contoh surat pernyataan non-PKP perusahaanÂ
4. Contoh surat pernyataan non-PKP bengkelÂ
5. Contoh surat pernyataan non-PKP rumah makanÂ
Baca Juga: Apa itu Wajib Pajak Non Efektif dan Perbedaannya dengan Wajib Pajak Aktif
Format Surat Pernyataan Non PKP
Setelah mengamati berbagai referensi yang ada, kini saatnya membuat milik usaha Anda sendiri. Simak format surat pernyataan non-PKP secara umum berikut ini!
[Nama Perusahaan/Individu]
[Alamat Perusahaan/Individu]
[Nomor Telepon]
[Tanggal]
Kepada Yth,
[Nama KPP Setempat]
[Alamat KPP Setempat]
Dengan hormat,
SURAT PERNYATAAN NON-PKP
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Pemilik/Perusahaan : [Nama Lengkap Pemilik atau Nama Perusahaan]
Alamat : [Alamat Lengkap]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon]
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. [Nama Pemilik/Perusahaan] tidak terdaftar sebagai Pemungut Pajak Kena Pajak (PKP) berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Tidak terdapat kewajiban untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada transaksi [jenis transaksi].
3. Tidak berkewajiban membuat dan menyertakan Faktur Pajak dalam transaksi [jenis transaksi].
4. Kami akan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang berlaku dan melaporkan pendapatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap Pemilik atau Nama Perusahaan]
[Posisi/Jabatan, jika ada]
Nah, berikut di atas merupakan pengertian, contoh dan format surat pernyataan non-PKP. Salah satu hal yang penting dalam surat pernyataan ini adalah tanda tangan. Apabila dokumen ini dibutuhkan online sebaiknya Anda memanfaatkan tanda tangan digital.Â
Dengan staf profesional yang sibuk dan kebutuhan dokumen yang semakin meningkat, Privy menawarkan fitur template dokumen sekaligus tanda tangan digital dengan PrivySign. Tanda tangan digital di Privy memberikan tingkat keamanan yang tinggi untuk dokumen bisnis Anda. Setiap tanda tangan digital dienkripsi untuk melindungi integritas dan keabsahan dokumen, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memberikan keyakinan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses bisnis.Â
Sementara itu, fitur template dokumen membantu Anda memberdayakan bisnis untuk beroperasi dengan lebih efisien, hemat waktu, dan mengurangi risiko kesalahan manual. Mulailah meningkatkan produktivitas dan keamanan bisnis Anda dengan Privy mulai hari ini. Daftar sekarang!