Meskipun tak banyak orang membicarakannya, sebagian warga tertarik untuk menjadi perangkat desa dengan alasan mengabdikan diri ke masyarakat. Tak hanya perihal pengabdian, gaji yang didapatkan pun setara dengan PNS Golongan II-A, di mana nominalnya pun masih lumayan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebelum melamar menjadi profesi tersebut, tentu harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Apa saja itu? Simak bagaimana syarat dan tata cara pendaftarannya, serta contoh surat permohonan menjadi perangkat desa yang perlu dipersiapkan.
Syarat Mendaftar Sebagai Perangkat Desa
Perangkat desa menurut Pasal 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 adalah para staf yang tugasnya membantu pekerjaan Kepala Desa (Kades) dalam hal penyusunan kebijakan serta koordinasi dalam Sekretariat Desa. Tugasnya tak hanya terkait penyusunan kebijakan saja, tetapi juga teknis dan kewilayahan.
Termasuk salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di desa, yang terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan. Sehingga, unsur tersebut sangat penting perannya dalam hal pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagian masyarakat bisa jadi tertarik untuk melibatkan diri dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa. Apabila Anda termasuk salah satunya, ketahuilah macam-macam syarat mendaftar sebagai perangkat desa berikut ini!
1. Syarat umum
Syarat umum yang harus dipenuhi jika ingin melamar sebagai perangkat desa dikutip dari Undang-Undang Desa Pasal 50, Ayat 1 dan 2:
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- Berusia minimal 20 tahun, atau maksimal 42 tahun saat mendaftar
- Telah tercatat resmi sebagai penduduk desa setempat, setidaknya satu (1) tahun sebelum mendaftarkan diri
- Memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI)
- Sehat jasmani dan rohani
2. Syarat administrasi dan lainnya
Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi jika ingin menjadi bagian dari perangkat desa. Berikut persyaratan lengkapnya:
- Membuat sendiri surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Kepala Desa. Contoh surat lamaran calon perangkat desa akan dibahas pada poin berikutnya.
- Membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pelamar adalah orang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Membuat surat pernyataan resmi bermeterai yang menyatakan bahwa pelamar berpegang teguh sekaligus mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Selain itu, juga berkomitmen dalam mempertahankan serta berupaya memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) legalisir oleh pejabat berwenang.
- Fotokopi ijazah asli dan sudah dilegalisir, dari tingkat dasar hingga tingkat pendidikan paling akhir.
- Fotokopi akta kelahiran (telah dilegalisir oleh pejabat berwenang).
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas.
- Surat keterangan dari pihak Pengadilan Negara yang menyatakan bahwa pelamar sedang tidak menjalani hukuman pidana/penjara.
- Surat keterangan dari pihak Pengadilan Negara yang menyatakan bahwa kandidat pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman pidana/penjara.
- Surat keterangan terbebas dari narkotika dan psikotropika yang dikeluarkan secara resmi oleh dokter di Rumah Sakit Umum Daerah.
- Surat pernyataan berkelakukan baik, jujur, dan adil (wajib bermeterai).
- Surat pernyataan bermeterai bahwa pelamar tidak sedang tergabung dalam partai politik, baik sebagai pemimpin maupun pengurus.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa pelamar tidak sedang tergabung dalam organisasi berbahaya (terlarang), baik sebagai pemimpin maupun pengurus.
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat komputer bermeterai, atau boleh juga melampirkan sertifikat khusus resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
- Surat pernyataan kesanggupan kandidat untuk tinggal di desa bersangkutan selama masa menjabat, harus disertai meterai.
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai, berisi tentang ketersediaan untuk dicalonkan sebagai perangkat desa.
- Pas foto berwarna dan berlatar belakang merah ukuran 4×6, dicetak sebanyak dua lembar dalam setiap rangkap surat lamaran.
Apabila sudah siap melamar pekerjaan pada posisi tersebut, persiapkan semua dokumen tersebut secara lengkap sebagai syarat administrasi. Perlu diperhatikan bahwa pada sebagian berkas lamarannya membutuhkan cap meterai Rp10.000.
Contoh Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa
Biasanya, format contoh surat lamaran calon perangkat desa sudah disediakan oleh pihak desa yang bersangkutan, jadi tinggal mengunduhnya saja. Namun apabila tidak disediakan, Anda dapat melihat contoh surat permohonan menjadi perangkat desa sebanyak lima lembar berikut ini, dari Desa Jintung, Kecamatan Ayah, Kebumen, Jawa Tengah.
Lembar 1
Sumber: Desa Jintung
Lembar pertama tersebut menunjukkan contoh surat permohonan menjadi perangkat desa. Ini merupakan beberapa penjelasan terkait contoh surat di atas.
- Dalam surat tersebut memuat komponen data diri calon pelamar yang harus diisi, yakni meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat domisili.
- Pada bagian isinya tertulis sepuluh (10) poin pernyataan yang harus disanggupi oleh pihak pelamar. Salah satunya surat keputusan dari pihak Kepala Desa yang dilegalisir (jika ada).
- Adapun meterai cap perlu ditempelkan di atas nama terang dan bersinggungan dengan tanda tangan.
Lembar 2
Sumber: Desa Jintung
Lembar kedua merupakan surat pernyataan bahwa pelamar memegang teguh sekaligus mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Begini penjelasan terkait surat pernyataan tersebut.
- Dalam contoh surat lamaran calon perangkat desa di atas, memuat data diri yang harus diisi oleh kandidat pelamar, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan saat ini, agama, serta alamat lengkap.
- Isi pernyataan perjanjian pada contoh surat di atas, fungsinya adalah untuk menegaskan kandidat apabila sewaktu-waktu ketahuan memalsukan dokumen tersebut, maka bersedia untuk dituntut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seperti pada surat pernyataan perjanjian pada umumnya, harus ditempelkan cap meterai agar dokumen tersebut sah dan dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum.
Lembar 3
Sumber: Desa Jintung
Lembar ketiga merupakan surat pernyataan terkait ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Begini penjelasan tentang lampiran dokumen tersebut.
- Berisi tentang data data diri, termasuk agama yang dianut oleh kandidat.
- Isinya berupa pernyataan bahwa kandidat pelamar percaya akan keberadaan Tuhan dan meyakini agama yang dianutnya, serta melaksanakan kewajiban sesuai dengan keyakinannya.
- Surat pernyataan perjanjian seperti di atas wajib ditempelkan meterai.
Lembar 4
Sumber: Desa Jintung
Lembar keempat dalam contoh surat lamaran calon perangkat desa berisi tentang pernyataan domisili kandidat. Berikut penjelasannya.
- Kandidat perlu mengisi data diri, termasuk NIK dan alamat lengkap.
- Pernyataan terkait domisili gunanya untuk memastikan bahwa kandidat merupakan warga yang tinggal di desa tersebut, bukan berasal dari pihak luar.
- Pernyataan terkait domisili juga berguna untuk menyatakan kesanggupan untuk tinggal di wilayah tersebut selama masa jabatannya.
- Pernyataan perjanjian harus ditempelkan cap meterai.
Lembar 5
Sumber: Desa Jintung
Lembar kelima merupakan dokumen berisi pakta integritas. Begini penjelasan mengenai isi dokumen tersebut.
- Menyatakan kesanggupan untuk mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Perangkat Desa.
- Kandidat pelamar diminta untuk mengisi data diri dan formasi jabatan yang dilamar di desa tersebut.
- Cap meterai wajib ada dalam dokumen pakta integritas.
Cara Mendaftar Sebagai Perangkat Desa
Sudah mempersiapkan seluruh berkas lamaran dan telah memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum pada poin sebelumnya? Selanjutnya, pelajari bagaimana tata cara mendaftar sebagai perangkat desa di bawah ini.
- Ajukan permohonan pencalonan diri sebagai perangkat desa secara tertulis kepada Kepala Desa, dilakukan melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan membawa berkas lampiran berupa syarat administrasi (sesuai yang tercantum pada poin sebelumnya).
- Buat berkasnya sebanyak tiga rangkap dalam stopmap, di mana per satu rangkapnya untuk pihak panitia, kecamatan, dan Bupati setempat. Apabila terdapat dokumen yang perlu dilegalisir, lakukan paling lambat 6 bulan sebelumnya.
- Melaksanakan ujian pengangkatan perangkat desa yang diadakan di desa setempat, dengan aturan serta ketentuan daerah setempat. Ujian tersebut, meliputi ujian tertulis dan praktik komputer.
- Pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dilakukan sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Contoh surat permohonan menjadi perangkat desa seperti di atas dapat dijadikan referensi apabila Anda bermaksud untuk melamar profesi tersebut. Perlu diketahui bahwa surat lamaran bisa jadi berbeda dengan contoh di atas, sebab setiap daerah mungkin memiliki ketentuan dan format dokumennya masing-masing.