Operasional perusahaan tidak bisa terlepas dari berbagai urusan yang melibatkan berbagai macam dokumen. Misalnya saja mengenai sertifikat-sertifikat penting. Biasanya, sertifikat tersebut berupa dokumen kertas. Namun, seiring berjalannya waktu, dokumen ini bertransformasi ke ranah digital, salah satunya Sertifikat Elektronik. Seperti apa pengertian, undang-undang yang mengatur, manfaat, dan cara mendapatkan Sertifikat Elektronik? Simak ulasannya di artikel ini!Â
Mengenal Sertifikat ElektronikÂ
Tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa itu Sertifikat Elektronik. Secara umum, Sertifikat Elektronik adalah sebuah sertifikat dalam bentuk elektronik. Isinya terdiri dari identitas pengguna yang merupakan subjek hukum dan tanda tangan elektronik.Â
Sertifikat ini memiliki periode waktu, sehingga sertifikat tersebut valid dalam batas waktu tertentu. Apabila lewat masanya, sertifikat akan dinyatakan kedaluwarsa. Di bidang perpajakan, sertifikat dalam bentuk elektronik haruslah memiliki dua sifat utama.Â
Pertama, dapat menjamin keutuhan dari data yang ada dan tidak ada perubahan pada dokumen yang sudah ditandatangani. Kedua, memiliki sifat anti penyangkalan atau nirsangkal. Ini artinya, sertifikat tersebut bisa dibuktikan secara langsung.Â
Baca Juga: Apa Itu Sertifikat Elektronik?
Apa Saja yang Termuat di Sertifikat Elektronik?Â
Mengenai apa isi yang termuat dalam Sertifikat Elektronik memang tidak lah banyak. Meski begitu, hal ini memuat informasi penting dalam sebuah perjanjian maupun pernyataan tertentu. Pada umumnya, ada lima hal yang wajib ada dalam sebuah sertifikat dalam bentuk elektronik tersebut, yakni:Â
- Nilai kunci dari publik yang menggunakan sertifikat tersebut;Â
- Informasi lengkap mengenai siapa pengguna sertifikat, misalnya saja alamat email maupun nama terang;Â
- Masa berlaku sertifikat yakni berapa lama sertifikat itu valid;Â
- Informasi yang menyangkut tentang penerbit sertifikat itu sendiri atau issuer;Â
- Tanda tangan digital sebagai bukti legalitas dan keabsahan sertifikat dalam penggunaannya di kemudian hari.
Manfaat Sertifikat ElektronikÂ
Sertifikat Elektronik bagi perusahaan, lembaga, maupun perorangan memiliki berbagai keunggulan. Salah satu yang utama adalah menghemat kertas dan lebih praktis. Sebab, Anda dapat membukanya kapan saja dan di mana saja tanpa ribet. Di samping itu, ada manfaat lain dari surat elektronik.Â
-
Memiliki nilai otentikasi yang kuat
Hal ini sangat penting untuk proses verifikasi identitas dari pengguna, baik itu seseorang maupun akun lainnya yang valid dan telah memenuhi persyaratan tertentu.
-
Privasi dalam Sertifikat Elektronik pun lebih terjamin
Sebab, hanya pengguna yang dapat membuka serta memiliki akses terhadap dokumen elektronik tersebut. Dengan begitu, kita dapat terhindar dari penyalahgunaan identitas ataupun dokumen, terutama untuk hal-hal yang melanggar hukum.
-
Terdapat sebuah enkripsi yang berfungsi sebagai penyamaran informasi
Inilah yang membuat orang lain yang tidak memiliki akses akan sulit membaca dan mengetahui apa isi dari Sertifikat Elektronik tersebut.
-
Tanda Tangan Digital Dalam Sertifikat Elektronik
Tanda Tangan Digital ini dapat memberikan keamanan lebih kepada pengguna. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya tindakan pemalsuan identitas serta tanda tangan.
Undang-Undang yang Mengatur Sertifikat ElektronikÂ
Mengenai penerapan sertifikat elektronik di Indonesia, sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di samping itu, ada juga peraturan pendukung lainnya seperti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE- 20/PJ/2014. Kemudian, peraturan tersebut disempurnakan dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015.Â
Cara Mendapatkan Sertifikat ElektronikÂ
Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik? Â
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia memiliki hak untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik. PSrE seperti Privy dapat menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi penggunanya agar dapat melakukan tanda tangan elektronik. Caranya pun mudah, Anda hanya perlu mempelajari langkah-langkah berikut ini:Â
- Pengguna mengisi data nomor telepon, alamat email, foto KTP, dan hasil selfie.Â
- Privy akan membandingkan foto selfie pengguna menggunakan sistem liveness detection dengan database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).Â
- User menyetujui syarat, ketentuan, serta user consent.Â
- Pencocokan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir yang telah diisi user dengan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir pada KTP.Â
- Pencocokan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir yang telah diisi user dengan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir pada database Ditjen Dukcapil.Â
- Pencocokan selfie dengan foto yang ada pada database Ditjen Dukcapil berdasarkan NIK user.Â
- Apabila seluruh hasil verifikasi dan pencocokan telah sesuai, Privy akan langsung mengeluarkan Sertifikat elektronik agar dapat menggunakan tanda tangan elektronik.Â
Itulah ulasan singkat mengenai Sertifikat Elektronik yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan administrasi perusahaan. Untuk mendukung penggunaannya dan tanda tangan digital yang diperlukan, Anda bisa memilih layanan dari Privy.