Cara Membuat NPWP Lembaga secara Online & Syaratnya

karakter wanita dengan tangan terbuka

Sebagai warga negara yang taat pajak, Anda tentunya sudah terdaftar sebagai pemilik NPWP (nomor pokok wajib pajak). Tidak hanya individu saja, lembaga atau perusahaan atau badan pun perlu memiliki NPWP terlebih jika melakukan aktivitas ekonomi.

NPWP ini diberi nama NPWP Badan di mana setiap pemilik perusahaan atau lembaga perlu mendaftarkan diri selagi memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua badan perlu membuat NPWP badan.

Lantas, siapa saja yang diwajibkan untuk mendaftar? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Bagaimana cara membuatnya? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, artikel berikut ini akan memberikan pembahasan lebih lengkapnya!

Siapa yang Diwajibkan Memiliki NPWP Badan?

Berdasarkan peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), berikut ada beberapa pihak yang diwajibkan memiliki NPWP badan, antara lain:

1. Badan

Badan merupakan sekumpulan individu yang melakukan usaha dengan profit oriented atau nonprofit oriented. Beberapa badan yang diwajibkan untuk memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

  • Perseroan Terbatas (PT), Komanditer (CV), atau Perseroan Lainnya;
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama dan bentuk apapun;
  • Kongsi;
  • Koperasi;
  • Persekutuan atau Perkumpulan;
  • Yayasan;
  • Firma;
  • Dana Pensiun;
  • Lembaga dan bentuk badan lainnya;
  • Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Sosial Politik (Orsospol), atau organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun;
  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK); 
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

(Sumber: Mekari)

2. Bendahara

Selain sebuah badan, bendahara pemerintah pun perlu memiliki NPWP badan. Nomor ini diperlukan karena bendahara pemerintah bersangkutan dengan pemotongan dana atas pajak, pemungutan pajak, pemberian gaji, tunjangan, dan sebagainya. 

3. Join Operation

Pihak yang wajib memiliki NPWP Badan berikutnya adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan transaksi atau penyerahan barang atau jasa kena pajak. Dengan kata lain, selama barang tersebut memenuhi syarat wajib pajak, Anda perlu membuat NPWP Badan. 

4. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Kantor perwakilan perusahaan asing juga perlu memiliki NPWP Badan. Namun, perlu diperhatikan bahwa hanya kantor yang bukan merupakan badan usaha tetap (BUT).

Ada beberapa kategori yang perlu disesuaikan untuk kantor perwakilan perusahaan asing. 

Syarat Membuat NPWP Lembaga Online

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP Lembaga atau Badan secara online, antara lain: 

1. Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian atau Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat (bagi BUT)

Syarat utama pembuatan NPWP ini adalah menunjukkan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya. Fotokopi ini diwajibkan untuk wajib pajak badan dalam negeri.

Sementara bagi kantor perwakilan perusahaan asing, Anda perlu menyiapkan fotokopi surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat. Selain itu, fotokopi ini juga ditujukan bagi bentuk usaha tetap (BUT). 

Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan. Untuk WNI, maka menggunakan fotokopi kartu NPWP mereka. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus WNA menggunakan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA tersebut sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia

2. Dokumen Identitas Pengurus Badan 

Selain dokumen perusahaan, pengurus badan pun perlu menyiapkan dokumen identitas. Anda perlu menyiapkan NPWP, PASPOR (untuk WNA), dan KTP (untuk WNI) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). 

3. Surat Pernyataan Kegiatan Usaha 

Terakhir, siapkan surat pernyataan kegiatan usaha yang sudah dibubuhi meterai. Pembubuhan meterai ini diberikan dari salah satu pihak berwenang di perusahaan atau lembaga tersebut. 

Cara Membuat NPWP Lembaga Secara Online

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi, berikut ada beberapa langkah membuat NPWP Lembaga atau Badan secara online

  1. Pertama, kunjungi situs ereg.pajak.go.id;
  2. Kemudian, buat akun yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak;
  3. Isi formulir di menu aplikasi pendaftaran lengkap dan sesuai sesuai dengan akta pendirian dan identitas pengurus. Pada bagian akhir, cetak formulir tersebut untuk kemudian dibubuhkan tanda tangan;
  4. Setelah itu, lampirkan dokumen yang sudah disiapkan sebagai persyaratan pembuatan NPWP Badan;  
  5. Jika dokumen sudah lengkap, pihak dirjen pajak akan memproses dan Anda akan mendapatkan soft file kartu NPWP lewat email yang terdaftar; 
  6. Kemudian, petugas pendaftaran akan melakukan proses penelitian dan verifikasi kelengkapan berkas. Jika ditemukan ada berkas yang kurang lengkap atau tidak sesuai, petugas akan meminta Anda untuk segera melengkapinya dengan mengirim lewat POS;
  7. Jika dokumen sudah lengkap dan terverifikasi, petugas pendaftaran akan segera mengirim kartu fisik NPWP Badan dan Surat Keterangan Terdaftar melalui POS.

Untuk mempermudah proses pengisian formulir, Anda bisa menggunakan tanda tangan elektronik yang sudah terdaftar agar terjamin legalitasnya. Anda dapat membuatnya di aplikasi pembuat tanda tangan elektronik seperti Privy. Privy sudah diakui oleh Kominfo sebagai aplikasi resmi dan diakui secara hukum. 

Demikianlah beberapa cara membuat NPWP Lembaga secara online yang bisa diikuti. Agar proses pembuatan cepat terverifikasi, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas persyaratan dengan benar dan lengkap. 

Tinggalkan Balasan