Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Hukum Indonesia

Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Hukum Indonesia

Aktivitas yang dulunya dilakukan secara manual kini beralih ke ranah online karena perkembangan teknologi yang makin pesat. Tentu saja hal ini termasuk dalam urusan hukum dan bisnis. Salah satu inovasi besar yang mempermudah transaksi besar antara pebisnis adalah keberadaan kontrak elektronik. 

Meski penggunaannya makin populer, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai keabsahan kontrak elektronik dalam hukum Indonesia. Apakah kontrak yang dibuat tanpa tanda tangan fisik ini sah di mata hukum? Supaya Anda bisa memahaminya dengan baik, artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai keabsahan kontrak elektronik di Indonesia serta keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakannya. Langsung simak pembahasannya di bawah ini!

Sekilas Mengenai Kontrak Elektronik

Untuk menyegarkan kembali ingatan Anda, kontrak elektronik merupakan perjanjian yang dibuat melalui sarana elektronik, seperti email, platform online, atau aplikasi khusus yang memungkinkan transaksi secara digital. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional selama memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang. Di Indonesia, kontrak elektronik tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, menjadikannya solusi praktis untuk banyak transaksi bisnis modern.

Baca Juga: Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan dan Tips Membuatnya dengan Lengkap

Bagaimana Keabsahan Kontrak Elektronik di Indonesia?

Pertanyaan besar yang sering muncul ialah bagaimana keabsahan kontrak elektronik di Indonesia? Apakah perjanjian ini bisa dianggap sah jika tidak ada tanda tangan fisik di atas kertas? Untuk menjawab hal ini, kita perlu mengacu pada beberapa dasar hukum, salah satunya berada pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menjelaskan syarat sahnya suatu perjanjian.

Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat syarat utama berikut ini:

  1. Kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian.
  2. Kecakapan para pihak yang membuat perjanjian, yaitu kedua belah pihak harus cakap menurut hukum.
  3. Adanya objek tertentu, atau hal yang menjadi dasar dari perjanjian tersebut.
  4. Sebab yang halal, yaitu tujuan dari perjanjian tersebut harus sesuai dengan hukum dan tidak melanggar kesusilaan.

Dari syarat-syarat tersebut, bisa disimpulkan bahwa hukum Indonesia tidak mempermasalahkan bentuk fisik dari perjanjian tersebut, melainkan lebih pada substansi kesepakatan yang tercapai. Artinya selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, kontrak elektronik memiliki keabsahan yang sama dengan kontrak tertulis di atas kertas.

Lebih lanjut, dalam konteks kontrak elektronik, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dalam peraturan ini, diatur secara jelas bahwa kontrak elektronik dianggap sah jika memenuhi empat syarat:

  1. Adanya kesepakatan para pihak.
  2. Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau berwenang untuk mewakili pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Adanya hal tertentu yang menjadi objek perjanjian.
  4. Objek transaksi tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Dengan mengacu pada peraturan ini, kontrak elektronik di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang jelas dan kuat. Jadi Anda tidak perlu khawatir tentang keabsahan kontrak yang dibuat secara digital selama memenuhi semua syarat yang diatur oleh undang-undang.

Baca Juga: Contoh Kontrak Elektronik dan Syarat Keabsahannya

5 Keuntungan Menggunakan Kontrak Elektronik

Seiring dengan legalitas yang telah diakui secara hukum, kontrak elektronik juga menawarkan berbagai keuntungan yang tidak dimiliki oleh kontrak konvensional. Berikut lima keuntungan utama dari penggunaan kontrak elektronik:

1. Hemat Waktu dan Biaya

Kontrak elektronik memungkinkan Anda untuk menghemat waktu dan biaya. Tidak perlu lagi mencetak dokumen fisik, mengirimkannya melalui pos, atau bertemu secara langsung untuk menandatangani perjanjian. Dengan kontrak elektronik, semua proses dapat dilakukan secara online dalam hitungan menit. Hal ini jelas lebih efisien daripada metode tradisional yang memakan waktu lebih lama dan biaya lebih besar.

2. Aksesibilitas Lebih Mudah

Dengan kontrak elektronik, Anda bisa menandatangani perjanjian kapan saja dan di mana saja, asalkan ada koneksi internet. Hal ini sangat membantu jika para pihak berada di lokasi yang berbeda atau memiliki jadwal yang padat. Tidak ada lagi batasan geografis atau waktu yang dapat menghambat proses penandatanganan kontrak.

3. Keamanan Data yang Lebih Baik

Banyak platform penyedia kontrak elektronik, seperti Privy, menggunakan teknologi enkripsi untuk melindungi data Anda. Hal ini berarti bahwa kontrak elektronik yang Anda buat jauh lebih aman dibandingkan dokumen fisik yang bisa hilang atau rusak. Selain itu tanda tangan elektronik juga memiliki jejak digital yang dapat digunakan sebagai bukti sah dalam persidangan, sehingga keamanan maupun keabsahannya terjamin.

Baca Juga: E-signature, Masa Depan dari Sebuah Kontrak?

4. Lebih Ramah Lingkungan

Dengan beralih ke kontrak elektronik, Anda turut berkontribusi dalam pelestarian lingkungan. Penggunaan kertas yang lebih sedikit berarti berkurangnya penebangan pohon dan limbah kertas. Tentunya kontrak elektronik merupakan pilihan yang lebih ramah lingkungan bagi perusahaan yang ingin menjalankan praktik bisnis secara berkelanjutan.

5. Mudah Diarsipkan dan Dilacak

Arsip kontrak elektronik lebih mudah disimpan dan dikelola dibandingkan kontrak fisik. Dengan kontrak digital, semua dokumen dapat disimpan dalam format digital yang mudah diakses kapan saja. Anda juga dapat melacak status kontrak—apakah sudah ditandatangani atau belum—dengan lebih cepat dan efisien, sehingga menghindari potensi hilangnya dokumen penting.

Gunakan Privy untuk Kontrak Elektronik Anda

Keabsahan kontrak elektronik di Indonesia sudah diakui secara hukum untuk memberikan kepastian bagi Anda dalam melakukan transaksi bisnis secara digital dengan aman dan sah. Dalam dunia yang makin mengandalkan teknologi, beralih ke kontrak elektronik bukan hanya langkah yang praktis, tetapi juga efisien pada aspek operasional. Dengan menggunakan platform yang tepat, seperti Privy, Anda dapat memastikan bahwa setiap kontrak yang dibuat telah memenuhi syarat hukum yang berlaku, mulai dari kesepakatan para pihak hingga keabsahan tanda tangan elektronik.

Privy menyediakan layanan tanda tangan on premise yang memastikan keamanan dan validitas kontrak elektronik Anda. Dengan layanan ini, Anda bisa menandatangani dokumen secara digital tanpa perlu khawatir akan legalitas atau keamanan datanya. 

Segera manfaatkan keunggulan ini dengan mulai free trial sekarang dan rasakan kemudahan menggunakan layanan tanda tangan elektronik yang sesuai dengan hukum Indonesia. Jika ingin informasi lebih lanjut mengenai solusi yang ditawarkan Privy, hubungi kami atau ajukan product inquiry untuk menjawab kebutuhan Anda. Mari bawa bisnis Anda ke level berikutnya bersama Privy sekarang!

Tinggalkan Balasan