Adendum: Pengertian dan Contoh Penggunaannya

Adendum Adalah

Adendum adalah suatu dokumen tambahan atau lampiran yang ditambahkan pada sebuah dokumen utama untuk memberikan informasi tambahan, klarifikasi, atau perubahan pada dokumen tersebut. 

Istilah adendum sering digunakan dalam berbagai konteks, seperti perjanjian hukum, kontrak bisnis, atau laporan teknis, untuk memastikan semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang jelas dan akurat mengenai perubahan atau penambahan yang dilakukan. 

Untuk memahaminya secara lebih dalam, Anda bisa simak pengertian adendum dan contoh penggunaannya di bawah ini. 

Apa itu Adendum?

Adendum merupakan dokumen tambahan yang digunakan untuk melengkapi atau memperbarui informasi dalam dokumen utama, seperti kontrak, perjanjian, atau laporan. Tujuannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, memperbaiki kesalahan, atau menyertakan perubahan yang terjadi setelah dokumen utama dibuat. 

Dalam dokumen adendum, semua pihak yang terlibat dipastikan memiliki pemahaman yang sama tentang perubahan atau tambahan yang dibuat, sehingga meminimalisasi potensi konflik atau kesalahpahaman pada masa depan.

Baca juga: Contoh Surat Dinas Beserta Cara Membuat Surat Resmi

Perbedaan Adendum dengan Amedemen

Adendum dan amendemen adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks perubahan dokumen, namun memiliki perbedaan mendasar. Adendum identik dengan tambahan atau lampiran yang menyertakan informasi baru pada dokumen utama tanpa mengubah isinya. 

Sebaliknya, amendemen artinya melakukan perubahan langsung pada teks asli dokumen, yang bertujuan untuk memperbaiki, menghapus, atau mengubah bagian tertentu dari dokumen tersebut. Dalam kata lain, adendum menambah informasi tanpa mengubah teks asli, sedangkan amendemen secara langsung memodifikasi isi dokumen utama.

Fungsi Adendum

Secara umum, adendum berfungsi untuk menyesuaikan ketentuan dalam kontrak dengan pelaksanaan di lapangan. Penyesuaian ini menjadi penting karena adanya perubahan keadaan atau adanya hal-hal yang belum diatur dalam kontrak utama.

Jika diperlukan perubahan ketentuan dalam pelaksanaan kontrak, semua pihak yang terlibat harus merundingkannya terlebih dahulu. Hasil dari kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam bentuk adendum.

Adendum juga berfungsi untuk membuat perubahan kontrak menjadi lebih praktis dan efisien, tanpa perlu membuat kontrak baru yang bisa memakan waktu, memerlukan persetujuan dari banyak pihak, dan menimbulkan biaya tambahan.

Syarat Pembuatan Adendum

Pembuatan adendum harus memenuhi sejumlah syarat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Berdasarkan pasal ini, adendum dapat dibuat jika perjanjian kontrak sudah disepakati sejak awal. Adendum harus disetujui bersama oleh seluruh pihak yang terlibat.

Mengacu pada laman MPM Insurance, adendum harus mengikuti aturan perundang-undangan dengan ketentuan berikut:

  • Adendum dibuat dengan tujuan untuk menambahkan isi dalam dokumen perjanjian atau kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

  • Adendum harus disetujui oleh semua pihak yang terikat dalam perjanjian sebelumnya, sehingga tidak bisa disahkan hanya oleh beberapa pihak saja.

  • Dalam proses penandatanganan adendum, sebaiknya menghadirkan saksi yang sah.

Contoh Penggunaan Adendum

Adendum adalah alat penting yang digunakan dalam berbagai konteks untuk memastikan dokumen tetap relevan dan akurat seiring dengan perubahan kebutuhan atau situasi. Berikut beberapa contoh penggunaan adendum dalam berbagai konteks:

1. Adendum dalam Kontrak Bisnis

Dalam konteks bisnis, adendum sering digunakan untuk menambahkan ketentuan-ketentuan baru, mengoreksi kesalahan, atau mengubah jangka waktu perjanjian dalam kontrak bisnis. 

Misalnya, jika dua perusahaan awalnya menyepakati kontrak untuk proyek tertentu dengan tenggat waktu enam bulan, namun setelah berjalan tiga bulan diperlukan penyesuaian waktu, adendum dapat digunakan untuk memperpanjang durasi kontrak. 

Jadi, Anda dan pihak lainnya bisa menyesuaikan perjanjian dengan perkembangan bisnis yang terjadi, seperti perubahan skala proyek atau kebutuhan sumber daya tambahan.

2. Adendum dalam Dokumen Legal

Dalam dokumen legal, adendum sering digunakan untuk mengoreksi kesalahan penulisan, menambahkan informasi yang terlewat, atau mengubah ketentuan-ketentuan tertentu dalam dokumen legal seperti surat perjanjian. 

Misalnya, dalam sebuah kontrak hukum yang panjang, mungkin terdapat kesalahan pengetikan atau informasi yang terlewatkan. Dengan menggunakan adendum, pengacara atau pihak yang terlibat dapat menambahkan informasi yang benar atau melakukan koreksi tanpa perlu menyusun ulang seluruh dokumen, sehingga proses menjadi lebih efisien dan terstruktur.

3. Adendum dalam Perjanjian Kerja

Dalam perjanjian kerja, adendum sering digunakan untuk menambahkan ketentuan-ketentuan baru terkait dengan hak dan kewajiban karyawan, perubahan gaji, atau penambahan fasilitas kerja. 

Misalnya, jika seorang karyawan mendapatkan promosi yang membawa perubahan pada gaji dan tanggung jawabnya, perusahaan dapat membuat adendum pada perjanjian kerja yang ada untuk mencakup perubahan tersebut. 

Adendum ini akan memuat detail tentang kenaikan gaji, tambahan tugas, serta fasilitas baru yang diberikan, memastikan transparansi dan kesepahaman antara karyawan dan perusahaan.

4. Adendum dalam Perjanjian Sewa

Dalam perjanjian sewa, adendum sering digunakan untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait dengan biaya sewa, jangka waktu sewa, atau penambahan fasilitas dalam properti yang disewakan. 

Misalnya, jika pemilik properti setuju untuk menambahkan peralatan baru atau fasilitas tambahan untuk penyewa, atau jika terjadi perubahan dalam biaya sewa akibat inflasi atau kesepakatan baru, adendum dapat diterbitkan untuk mencatat perubahan ini. Hal ini memastikan semua perubahan yang disepakati terdokumentasi dengan baik, serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Contoh Kontrak Kerja Freelance + Formatnya

Implikasi Adendum

Adendum memiliki implikasi yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk hukum, keuangan, dan operasional. Berikut adalah penjelasan mengenai implikasi-implikasi tersebut:

1. Implikasi Hukum dari Adendum

Secara hukum, adendum memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen asli asalkan memenuhi prinsip-prinsip asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda, yang berarti bahwa kesepakatan yang dibuat harus dihormati dan ditaati oleh para pihak. Adendum harus disusun dengan jelas dan rinci, serta ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat untuk memastikan keabsahannya. 

Namun, adendum juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum kontrak di negara tertentu. Misalnya, dalam beberapa yurisdiksi, adendum yang mengubah ketentuan-ketentuan pokok dari kontrak asli mungkin memerlukan persetujuan notaris atau harus didaftarkan pada otoritas tertentu untuk mendapatkan kekuatan hukum penuh.

2. Implikasi Keuangan dari Adendum

Dari segi keuangan, penggunaan adendum dapat berdampak pada perubahan biaya, pendapatan, atau kewajiban keuangan lainnya yang tercantum dalam dokumen asli. Misalnya, dalam kontrak bisnis, adendum yang memperpanjang durasi proyek atau menambahkan pekerjaan tambahan mungkin memerlukan biaya tambahan yang harus dipertimbangkan dan dianggarkan dengan baik. 

Oleh karena itu, perlu perhitungan yang cermat dalam membuat adendum untuk memastikan keberlanjutan keuangan yang terkait. Manajemen keuangan yang baik harus memperhitungkan semua potensi dampak keuangan dari adendum untuk menghindari kekurangan dana atau ketidakseimbangan anggaran.

3. Implikasi Operasional dari Adendum

Dari segi operasional, adendum dapat berdampak pada proses dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen asli. Perubahan yang terjadi akibat adendum harus diimplementasikan secara efisien dan efektif untuk memastikan kelancaran operasional. 

Misalnya, dalam perjanjian kerja, adendum yang mengubah tanggung jawab karyawan atau menambahkan tugas baru memerlukan penyesuaian dalam pembagian tugas dan alur kerja. Adendum juga mungkin memerlukan pelatihan tambahan atau perubahan dalam sistem dan prosedur operasional. 

Oleh karena itu, penting bagi organisasi untuk merencanakan dan mengelola implementasi adendum dengan baik untuk menghindari gangguan operasional dan memastikan transisi yang lancar.

Jadi, adendum adalah alat penting yang digunakan dalam berbagai konteks, mulai dari bisnis hingga dokumen legal. Secara hukum, adendum memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen asli jika memenuhi prinsip-prinsip kontrak dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

Untuk memastikan adendum yang Anda buat sah secara hukum dan diakui secara resmi, penting untuk menggunakan tanda tangan digital. Privy menyediakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang aman dan tepercaya, memudahkan Anda untuk menandatangani dokumen secara online tanpa perlu bertatap muka. 

Manfaatkan teknologi ini untuk menyederhanakan proses legalisasi adendum Anda, memastikan kepatuhan hukum, dan menjaga efisiensi operasional. Coba tanda tangan digital dari Privy sekarang dan rasakan kemudahannya!

Tinggalkan Balasan