Setiap manusia tentu pernah membuat janji semasa hidupnya. Umumnya, janji ini diucapkan secara lisan dengan kata-kata seperti “janji ya?” atau “janji deh..”. Namun alih-alih diucapkan secara lisan, beberapa jenis janji harus dibuat tertulis dan ditandatangani di atas kertas. dalam surat perjanjian bermeterai.
Hal ini khususnya apabila janji tersebut bisa memiliki dampak hukum dan membawa kerugian materiil untuk satu pihak. Misalnya, janji untuk melunasi utang tepat waktu, janji untuk menjalankan bisnis bersama dengan pembagian saham tertentu. Termasuk diantaranya adalah janji untuk membayar ganti rugi yang akan dibahas dalam artikel berikut ini.
Fungsi Surat Perjanjian Ganti Rugi di Atas Meterai
Secara garis besar, surat perjanjian adalah surat yang berisi bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam surat tersebut telah sepakat untuk melakukan sesuatu. Dengan demikian, surat ini dapat didefinisikan sebagai surat yang menyatakan bahwa pihak yang bertanda tangan (pihak pertama) bersedia untuk membayar kerugian kepada pihak kedua.
Adapun meterai di sini berperan sebagai bukti bahwa para pihak yang menandatangani surat ini sudah membayar pajak dokumen. Dengan demikian, ketika surat ini dibutuhkan sebagai bukti di pengadilan, surat ini tidak perlu melalui proses pemeteraian ulang.
Contoh Surat Perjanjian Ganti Rugi di Atas Meterai
Surat perjanjian ini dibutuhkan dalam banyak kejadian bisnis, mulai dari sewa menyewa, hingga pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian ini:
1. Surat perjanjian ganti rugi PPPK BPK
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terikat kontrak kerja dalam periode waktu tertentu. Umumnya, periode kerja ini berkisar selama 1 tahun hingga 5 tahun dan bisa diperbaharui sesuai dengan kebijakan instansi terkait.
Namun, ada kalanya tenaga PPPK tersebut tidak memenuhi minimal periode kontrak tersebut karena satu dan lain hal. Dalam beberapa instansi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, tenaga PPPK yang tidak bekerja hingga memenuhi batas minimal waktu yang ditentukan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp50.000.000.
Tentu tidak semua instansi menerapkan hal ini. Namun demikian, apabila Anda mendaftar PPPK untuk sebuah instansi, pastikan Anda mengetahui kebijakan instansi tersebut terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak ini. Sebab, setiap instansi yang memberlakukan sistem ini tentunya akan memiliki format surat yang berbeda.
Sumber: bpk.go.id
2. Contoh surat perjanjian ganti rugi tanah
Tidak dapat dipungkiri kalau tanah adalah aset yang berharga hingga saat ini. Namun demikian, tidak jarang tanah, khususnya yang terletak di daerah-daerah terpencil, tidak memiliki patok atau tanda nama pemilik. Bahkan dalam banyak kasus, sertifikat tanah yang dimiliki oleh “pemilik” masih berupa girik dan belum akta tanah.
Akibatnya, ketika terjadi pembangunan fasilitas publik, sering terjadi sengketa antara developer dan pemilik tanah tersebut. Untuk mempermudah proses pembangunan, developer terkait bisa memberikan surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi tanah sebagai berikut:
3. Contoh surat perjanjian ganti rugi uang di atas meterai
Sebagai manusia, Anda tentu pernah melakukan sesuatu yang secara sengaja maupun tidak dapat merugikan orang lain secara fisik maupun materiil. Alih-alih hanya membiarkannya begitu saja, tentu akan lebih baik jika Anda bersedia memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh orang tersebut. Berikut ini contoh penulisan surat perjanjian ini atas suatu kerusakan yang ditimbulkan oleh pihak pertama dan diganti dengan uang:
Sumber: mapel.id
4. Contoh surat ganti rugi barang hilang
Sumber: Pinterest
Dalam suatu waktu tentunya Anda pernah menghilangkan barang milik orang tua atau teman Anda. Apabila nilai nominal barang tersebut tidak terlalu besar tentu Anda bisa langsung menggantinya dengan uang atau barang yang sama tapi baru. Lain halnya jika nominal barang tersebut cukup besar, seperti motor pada contoh di atas. Maka, Anda harus membuat surat perjanjian ini, supaya hubungan Anda dan teman atau siapapun yang memberikan pinjaman kepada Anda tidak rusak.
Format Surat Perjanjian Ganti Rugi di Atas Meterai
Sama seperti surat resmi lainnya, cara membuat surat perjanjian ganti rugi juga tidak bisa asal-asalan. Berikut ini beberapa komponen yang harus ada pada surat ini:
1. Judul
Apabila Anda membuat surat ini atas nama diri sendiri, maka Anda bisa cukup menuliskan “Surat Perjanjian Ganti Rugi” sebagai judul. Namun apabila penerbitan surat ini dilakukan atas nama perusahaan, maka Anda juga perlu menuliskan tanggal dan nomor pembuatan surat serta kop surat perusahaan Anda.
2. Identifikasi pihak
Dalam sebuah surat perjanjian tentu setidaknya ada dua pihak yang terlibat. Oleh sebab itu, penting bagi pembuat surat ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mulai dari nama, alamat bahkan emailnya. Hal ini khususnya jika Anda membuat surat ini untuk perjanjian antar individu.
3. Pernyataan ganti rugi dan rincian peristiwa
Dalam surat ini, pihak pertama harus dengan tegas menekankan kesanggupannya untuk membayar ganti rugi kepada pihak kedua. Pihak pertama sebaiknya juga menjelaskan hal-hal apa saja yang mengakibatkan penerbitan surat tersebut.
4. Nominal ganti rugi
Salah satu hal paling penting yang harus disampaikan dalam surat ini adalah nominal ganti rugi yang akan diberikan. Pastikan Anda menuliskan nominal kerugian ini dengan benar, termasuk pada bagian mata uangnya.
5. Ketentuan tambahan
Di bagian ini, Anda bisa menambahkan informasi-informasi tambahan terkait dengan pembayaran ganti rugi tersebut, seperti metode pembayaran atau lokasi dan waktu pembayaran. Semakin rinci surat ini Anda buat, maka semakin mudah pula pihak kedua untuk mendapatkan haknya dari Anda.
6. Tanda tangan dan meterai
Bagian terakhir dari surat perjanjian ini adalah tanda tangan dari para pihak yang terlibat dan meterai. Surat ini bisa ditandatangani oleh satu pihak pembuat saja maupun oleh kedua belah pihak. Adanya tanda tangan ini menyatakan kalau para pihak terkait setuju dengan isi surat tersebut dan dengan demikian, surat tersebut bisa dianggap sah.
Lalu bagaimana cara membuat surat perjanjian ganti rugi ini apabila para pihak yang terlibat tinggal berjauhan? Gampang. Dengan teknologi saat ini, Anda bisa menuliskan surat ini terlebih dahulu di aplikasi Microsoft Word. Setelah selesai, convert dokumen tersebut ke dalam ekstensi .pdf. Setelah menjadi pdf, Anda bisa mengunggahnya untuk ditandatangani di aplikasi Privy.
Dengan tanda tangan digital di Privy, Anda bisa sekalian memasang e-meterai dan mengirimkan surat ini kepada pihak ke-2 untuk ditandatangani dengan praktis. Anda tidak perlu khawatir soal keabsahan nya. Privy adalah aplikasi tanda tangan digital yang sudah terdaftar di KOMINFO. Jadi, tunggu apalagi?! Tandatangani dokumen Anda sekarang di Privy!